Rabu, 15 Mei 2024

Bab 363. Larangan Berpergian Dengan Membawa Mushaf -Yakni Kitab Suci Al-Quran- Ke Negeri Orang-orang Kafir, Jikalau Dikhawatirkan Akan Jatuhnya Mushaf Itu Di Tangan Mereka

Loading

 

Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi

*


 

Bab 363. Larangan Berpergian Dengan Membawa Mushaf -Yakni Kitab Suci Al-Quran- Ke Negeri Orang-orang Kafir, Jikalau Dikhawatirkan Akan Jatuhnya Mushaf Itu Di Tangan Mereka

 

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رضي اللَّه عَنْهُمَا قَالَ : « نَهَى رَسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أنْ يُسَافَرَ بالقرآن إلَى أرْضِ الْعَدُوِّ » متفقٌ عليه

1791. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Rasulullah shalallahu alaihi wasalam melarang kalau al-Quran itu dibawa berpergian ke negeri musuh." (Muttafaq 'alaih)


 

 

0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan di tanyakan