Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi * |
Bab 363. Larangan Berpergian Dengan Membawa Mushaf -Yakni Kitab Suci Al-Quran- Ke Negeri Orang-orang Kafir, Jikalau Dikhawatirkan Akan Jatuhnya Mushaf Itu Di Tangan Mereka
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رضي اللَّه عَنْهُمَا قَالَ : « نَهَى رَسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أنْ يُسَافَرَ بالقرآن إلَى أرْضِ الْعَدُوِّ » متفقٌ عليه
1791. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Rasulullah shalallahu alaihi wasalam melarang kalau al-Quran itu dibawa berpergian ke negeri musuh." (Muttafaq 'alaih)
0 Comments:
Posting Komentar
Silahkan di tanyakan