Rabu, 15 Mei 2024

Bab 344. Makruhnya Makmum Memulai Shalat Sunnah Setelah Muazzin Mulai Mengucapkan Iqamah, Baikpun Yang Dilakukan Itu Shalat Sunnah Dari Shalat Wajib Yang Dikerjakan Itu -Yakni Rawatib- Ataupun Shalat Sunnah Lainnya

Loading

Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi

*


 

Bab 344. Makruhnya Makmum Memulai Shalat Sunnah Setelah Muazzin Mulai Mengucapkan Iqamah, Baikpun Yang Dilakukan Itu Shalat Sunnah Dari Shalat Wajib Yang Dikerjakan Itu -Yakni Rawatib- Ataupun Shalat Sunnah Lainnya

 

عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّه عَنْه عَنِ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ : « إِذا أُقِيمتِ الصلاَةُ ، فَلاَ صَلاَةَ إِلا المكتوبَةَ » رواه مسلم

1756. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi shalallahu alaihi wasalam, sabdanya: "Jikalau shalat sudah dibacakan iqamahnya, maka tidak ada shalat yang perlu dikerjakan selain shalat yang diwajibkan." (Riwayat Muslim)


 

 

 

0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan di tanyakan