Rabu, 15 Mei 2024

Bab 354. Haramnya Berkabung Bagi Seorang Wanita Atas Meninggalnya Mayit Lebih Dari Tiga Hari, Kecuali Kalau Yang Meninggal Itu Suaminya, Maka Batas Maksimal Berkabungnya Selama Empat Bulan Sepuluh Hari

Loading

 

Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi

*


 

Bab 354. Haramnya Berkabung Bagi Seorang Wanita Atas Meninggalnya Mayit Lebih Dari Tiga Hari, Kecuali Kalau Yang Meninggal Itu Suaminya, Maka Batas Maksimal Berkabungnya Selama Empat Bulan Sepuluh Hari

 

عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أَبي سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّه عَنْهُمَا قَالَتْ : دَخَلْتُ عَلَى أُمِّ حَبِيبةَ رَضِيَ اللَّه عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم حِينَ تُوُفِّي أَبُوها أَبُو سُفْيَانَ بْنُ حَرْبٍ رَضِي اللَّه عَنْهُ ، فدَعَتْ بِطِيبٍ فِيهِ صُفْرَةُ خَلُوقٍ أَوْ غَيْرِهِ ، فدَهَنَتْ مِنْهُ جَارِيَةً ، ثُمَّ مَسَّتْ بِعَارِضَيْها . ثُمَّ قَالَتْ : وَاللَّهِ مَالي بِالطِّيبِ مِنْ حَاجَةٍ ، غَيْرَ أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقُولُ عَلى المِنْبرِ: « لا يحِلُّ لامْرأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلى زَوْجٍ أَرْبَعَة أَشْهُرٍ وَعَشْراً » قَالَتْ زَيْنَبُ : ثُمَّ دَخَلْتُ عَلى زَيْنَبَ بنْتِ جَحْش رَضِيَ اللَّه عَنْهَا حِينَ تُوُفِّيَ أَخُوهَا ، فَدَعَتْ بِطِيبٍ فَمَسَّتْ مِنْه ، ثُمَّ قَالَتْ : أَمَا وَاللَّهِ مَالي بِالطِّيبِ مِنْ حاجَةٍ ، غَيْرَ أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَقُولُ عَلى المِنْبَر : « لا يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْم الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثٍ إِلاَّ عَلى زوجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً». متفقٌ عليه .

1771. Dari Zainab binti Abu Salamah radhiallahu 'anha, katanya: "Saya masuk ke tempatnya Ummu Habibah, yaitu istrinya Nabi shalallahu alaihi wasalam ketika ayahnya yaitu Abu Sufyan bin Harb meninggal dunia. Ummu Habibah meminta harum-haruman -seperti minyak wangi dan sebagainya- yang berwarna kuning karena keaslian kejadiannya atau kuning karena lainnya -dengan dicampuri bahan penguning dalam membuatnya-. Ia meminyaki seorang jariyah -gadis- lalu mengenakannya pada pipinya sendiri, kemudian ia berkata: "Demi Allah, saya sebenarnya tidak memerlukan pada harum-haruman ini, hanya saja saya pernah mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda di atas mimbar: "Tidak halallah bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir itu kalau ia berkabung -dengan meninggalkan berhias dan sebagainya- karena meninggalnya seorang mayit lebih dari tiga hari, kecuali kalau yang meninggal dunia itu ialah suaminya, maka berkabungnya itu adalah selama empat bulan sepuluh hari." Zainab -yang meriwayatkan hadits ini- berkata lagi: "Selanjutnya saya pernah masuk ke tempat Zainab binti Jahsy radhiallahu 'anha ketika saudaranya yang lelaki meninggal dunia. Ia meminta harum-haruman lalu mengenakan sekedarnya dari harum-haruman itu, kemudian ia berkata: "Sebenarnya, demi Allah saya tidak memerlukan menggunakan harum-haruman ini, hanya saja saya pernah mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda di atas mimbar: "Tidak halallah bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, kalau ia berkabung -dengan meninggalkan berhias dan sebagainya- karena meninggalnya seorang mayit, lebih dari tiga hari, kecuali kalau yang meninggal dunia itu adalah suaminya, maka berkabungnya itu adalah selama empat bulan sepuluh hari." (Muttafaq 'alaih)


 


 

 

0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan di tanyakan