Selasa, 14 Mei 2024

Bab 308. Makruhnya Menaiki Jalalah Yaitu Unta Jantan Atau Betina Yang Makan Kotoran Kecuali Jika Unta Itu Sudah Makan Makanan Biasa -Bukan Kotoran- Yang Suci Lalu Dagingnya Menjadi Enak Dimakan, Maka Hilanglah Kemakruhannya

Loading

 

Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi

*


 

Bab 308. Makruhnya Menaiki Jalalah Yaitu Unta Jantan Atau Betina Yang Makan Kotoran Kecuali Jika Unta Itu Sudah Makan Makanan Biasa -Bukan Kotoran- Yang Suci Lalu Dagingnya Menjadi Enak Dimakan, Maka Hilanglah Kemakruhannya

 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضِيَ اللَّه عنْهُما قَال : نَهى رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم عنِ الجَلاَّلَةِ في الإبلِ أنْ يُرْكَب عَلَيْهَا . رواهُ أبو داود بإسناد صحيحٍ .

1689. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Rasulullah shalallahu alaihi wasalam melarang dari unta jalalah -yakni yang makan kotoran- kalau ia dinaiki." Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih


 

 

0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan di tanyakan