Selasa, 27 Oktober 2020

KULTUM RAMADHAN HARI KE-1

Loading



NO

THEMA/SUB THEMA

DALIL /HUJJAH

1.

a. Syariat Puasa Ramadhan

 

( الصيام ) هو لغة الإمساك وشرعا الإمساك عن الأكل والشرب والجماع وما هو ملحق بها من طلوع الفجر الصادق إلى غروب الشمس.

Menurut Bahasa: Menahan dan menurut Istilah: Menahan dari makan, Minum dan berhubungan Suami Istri dan semua itu dimulai dari Fajar sampai terbenam matahari

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ  2: 183

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ 2: 187

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.

 

Syariat Puasa Ramadhan

1.   Perintah Puasa: Hukum Puasa di Bulan Ramadhan

2.   Awal Mula Perintah Puasa Ramadhan

3.   Pengertian Puasa menurut Syar'i

4.   Perkara-perkara yang membatalkan puasa

URAIAN

Hukum puasa adalah Fardhu 'ain bagi muslim yang sudah baligh dan berakal

Puasa pertamakali diwajibkan pada pada bulan Sya’ban pada tahun kedua setelah hijrah di Madinah. Walaupun sebelumnya Rasulullah SAW sudah terbiasa puasa, tapi belum diwajibkan

Menahan diri dari makan, Minum dan berhubungan Suami Istri Mulai Fajar sampai terbenam matahari. Dikatakan Puasa Ramadhan, karena dilaksanakan dibulan Ramadhan. Ramadhan artinya "membakar", kondisi di siang hari memang sangat membakar (menyiksa diri).

1.    Makan dan Minum dengan sengaja

2.    Jima' Suami Istri di siang hari

0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan di tanyakan