Minggu, 18 Oktober 2020

F. KEHIDUPAN DALAM BERBISNIS

Loading

 

F.    KEHIDUPAN DALAM BERBISNIS

 

1.  Kegiatan bisnis-ekonomi merupakan upaya yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya. Sepanjang tidak merugikan kemaslahatan manusia, pada umumnya semua bentuk kerja diperbolehkan, baik di bidang produksi maupun distribusi (perdagangan) barang dan jasa. Kegiatan bisnis barang dan jasa itu haruslah berupa barang dan jasa yang halal dalam pandangan syariat atas dasar sukarela (taradlin).

2.  Dalam melakukan kegiatan bisnis-ekonomi pada prinsipnya setiap orang dapat menjadi pemilik organisasi bisnis, maupun pengelola yang mempunyai kewenangan menjalankan organisasi bisnisnya, ataupun menjadi keduanya (pemilik sekaligus pengelola), dengan tuntutan agar ditempuh dengan cara yang benar dan halal sesuai prinsip mu'amalah dalam Islam. Dalam menjalankan aktivitas bisnis tersebut orang dapat pula menjadi pemimpin, maupun menjadi anak buah secara bertanggungjawab sesuai dengan kemampuan dan kelayakan. Baik menjadi pemimpin maupun anak buah mempunyai tugas, kewajiban, dan tanggungjawab sebagaimana yang telah diatur dan disepakati bersama secara sukarela dan adil. Kesepakatan yang adil ini harus dijalankan sebaik-baiknya oleh para pihak yang telah menyepakatinya.

3.   Prinsip sukarela dan keadilan merupakan prinsip penting yang harus dipegang, baik dalam lingkungan intern (organisasi) maupun dengan pihak luar (partner maupun pelanggan). Sukarela dan adil mengandung arti tidak ada paksaan, tidak ada pemerasan, tidak ada pemalsuan dan tidak ada tipu muslihat. Prinsip sukarela dan keadilan harus dilandasi dengan kejujuran.

4.  Hasil dari aktivitas bisnis-ekonomi itu akan menjadi harta kekayaan (maal) pihak yang mengusahakannya. Harta dari hasil kerja ini merupakan karunia Allah yang penggunaannya harus sesuai dengan jalan yang diperkenankan Allah. Meskipun harta itu dicari dengan jerih payah dan usaha sendiri, tidak berarti harta itu dapat dipergunakan semau-maunya sendiri, tanpa mengindahkan orang lain. Harta memang dapat dimiliki secara pribadi namun harta itu juga mempunyai fungsi sosial yang berarti bahwa harta itu harus dapat membawa manfaat bagi diri, keluarga, dan masyarakatnya dengan halal dan baik. Karenanya terdapat kewajiban zakat dan tuntunan shadaqah, infaq, wakaf, dan jariyah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam ajaran Islam.

5.  Ada berbagai jalan perolehan dan pemilikan harta, yaitu melalui (1) usaha berupa aktivitas bisnis-ekonomi atas dasar sukarela (taradlin), (2) waris , yaitu peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia pada ahliwarisnya, (3) wasiat, yaitu pemindahan hak milik kepada orang yang diberi wasiat setelah seseorang meninggal dengan syarat bukan ahli waris yang berhak menerima warisan dan tidak melebihi sepertiga jumlah harta-pusaka yang diwariskan, dan (4) hibah , yaitu pemberian sukarela dari/kepada seseorang. Dari semuanya itu, harta yang diperoleh dan dimiliki dengan jalan usaha (bekerja) adalah harta yang paling terpuji.

6.  Kadangkala harta dapat pula diperoleh dengan jalan utang-piutang (qardlun), maupun pinjaman (`ariyah). Kalau kita memperoleh harta dengan jalan berutang (utang uang dan kemudian dibelikan barang, misalnya), maka sudah pasti ada kewajiban kita untuk mengembalikan utang itu secepatnya, sesuai dengan perjanjian (dianjurkan perjanjian itu tertulis dan ada saksi). Dalam hal utang ini juga dianjurkan untuk sangat berhati-hati, disesuaikan dengan kemampuan untuk mengembalikan di kemudian hari, dan tidak memberatkan diri, serta sesuai dengan kebutuhan yang wajar. Harta dari utang ini dapat menjadi milik yang berutang. Peminjam yang telah mampu mengembalikan, tidak boleh menunda- nunda, sedangkan bagi peminjam yang belum mampu mengembalikan perlu diberi kesempatan sampai mampu. Harta yang didapat dari pinjaman (`ariyah), artinya ia meminjam barang, maka ia hanya berwenang mengambil manfaat dari barang tersebut tanpa kewenangan untuk menyewakan, apalagi memperjualbelikan. Pada saat yang dijanjikan, barang pinjaman tersebut harus dikembalikan seperti keadaan semula. Dengan kata lain, peminjam wajib memelihara barang yang dipinjam itu sebaik-baiknya.

7.   Dalam kehidupan bisnis-ekonomi, kadangkala orang atau organisasi bersaing satu sama lain. Berlomba-lomba dalam hal kebaikan dibenarkan bahkan dianjurkan oleh agama. Perwujudan persaingan atau berlomba dalam kebaikan itu dapat berupa pemberian mutu barang atau jasa yang lebih baik, pelayanan pada pelanggan yang lebih ramah dan mudah, pelayanan purna jual yang lebih terjamin, atau kesediaan menerima keluhan dari pelanggan. Dalam persaingan ini tetap berlaku prinsip umum kesukarelaan, keadilan dan kejujuran, dan dapat dimasukkan pada pengertian fastabiiq al khairat sehingga tercapai bisnis yang mabrur.

8.   Keinginan manusia untuk memperoleh dan memiliki harta dengan menjalankan usaha bisnis-ekonomi ini kadangkala memperoleh hasil dengan sukses yang merupakan rejeki yang harus disyukuri. Di pihak lain, ada orang atau organisasi yang belum meraih sukses dalam usaha bisnis-ekonomi yang dijalankannya. Harus diingat bahwa tolong-menolong selalu dianjurkan agama dan ini dijalankan dalam kerangka berlomba-lomba dalam kebaikan. Tidaklah benar membiarkan orang lain dalam kesusahan sementara kita bersenang-senang. Mereka yang sedang gembira dianjurkan menolong mereka yang kesusahan, mereka yang sukses didorong untuk menolong mereka yang gagal, mereka yang memperoleh keuntungan dianjurkan untuk menolong orang yang merugi. Kesuksesan janganlah mendorong untuk berlaku sombong78 dan inkar akan nikmat Tuhan79, sedangkan kegagalan atau bila belum berhasil janganlah membuat diri putus asa dari rahmat Allah80.

9.   Harta dari hasil usaha bisnis-ekonomi tidak boleh dihambur-hamburkan dengan cara yang mubazir dan boros. Perilaku boros di samping tidak terpuji juga merugikan usaha pengembangan bisnis lebih lanjut, yang pada gilirannya merugikan seluruh orang yang bekerja untuk bisnis tersebut. Anjuran untuk berlaku tidak boros itu juga berarti anjuran untuk menjalankan usaha dengan cermat, penuh perhitungan, dan tidak sembrono. Untuk bisa menjalankan bisnis dengan cara demikian, dianjurkan selalu melakukan pencatatan-pencatatan seperlunya, baik yang menyangkut keuangan maupun administrasi lainnya, sehingga dapat dilakukan pengelolaan usaha yang lebih baik81.

10.Kinerja bisnis saat ini sedapat mungkin harus selalu lebih baik dari masa lalu dan kinerja bisnis pada masa mendatang harus diikhtiarkan untuk lebih baik dari masa sekarang. Islam mengajarkan bahwa hari ini harus lebih baik dari kemarin, dan besok harus lebih baik dari hari ini. Pandangan seperti itu harus diartikan bahwa evaluasi dan perencanaan-bisnis merupakan suatu anjuran yang harus diperhatikan82.

11.Seandainya pengelololaan bisnis harus diserahkan pada orang lain, maka seharusnya diserahkan kepada orang yang mau dan mampu untuk menjalankan amanah yang diberikan. Kemauan dan kemampuan ini penting karena pekerjaan apapun kalau diserahkan pada orang yang tidak mampu hanya akan membawa kepada kegagalan. Baik kemauan maupun kemampuan itu bisa dilatih dan dipelajari. Menjadi kewajiban mereka yang mampu untuk melatih dan mengajar orang yang kurang mampu.

12.   Semakin besar usaha bisnis-ekonomi yang dijalankan biasanya akan semakin banyak melibatkan orang atau lembaga lain. Islam menganjurkan agar harta itu tidak hanya berputar-putar pada orang atau kelompok yang mampu saja dari waktu ke-waktu. Dengan demikian makin banyak aktivitas bisnis memberi manfaat pada masyarakat akan makin baik bisnis itu dalam pandangan agama. Manfaat itu dapat berupa pelibatan masyarakat dalam kancah bisnis itu serta lebih banyak, atau menikmati hasil yang diusahakan oleh bisnis tersebut.

13.   Sebagian dari harta yang dikumpulkan melalui usaha bisnis-ekonomi maupun melalui jalan lain secara halal dan baik itu tidak bisa diakui bahwa seluruhnya merupakan hak mutlak orang yang bersangkutan. Mereka yang menerima harta sudah pasti, pada batas tertentu, harus menunaikan kewajibannya membayar zakat sesuai dengan syariat. Di samping itu dianjurkan untuk memberi infaq dan shadaqah sebagai perwujudan rasa syukur atas ni'mat rejeki yang dikaruniakan Allah kepadanya.

 


78 Q.S. Al-Isra/17: 37, Luqman/31: 18

79 Q.S. Ibrahim/14: 7

80 Q.S. Yusuf/12: 87; Al-Hijr/15: 55, 56; Az-Zumar/39: 53

81 Q.S. Al-Baqarah/2: 282

82 Q.S. Al-Hasyr/59 : 18

 

0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan di tanyakan