PENGANTAR
Alhamdulillah penyusunan konsep materi “Negara Pancasila Sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah” telah diselesaikan dan memperoleh pengesahan dalam sidang Pleno Pimpinan Pusat Muhammadiya pada 16 Juni 2015 di Jakarta. Setelah memperoleh perbaikan dan penyempurnaan oleh Panitia Pengarah Muktamar, maka draf materi tersebut dapat dipresentasikan dan memperoleh persetujuan dalam Muktamar Muhammadiyah Ke-47 pada tanggal 18-22 Syawwal 1436 Hijriyah bertepatan 3-7 Agustus 2015 Miladiyah di Makkassar.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah mempresentasikan materi tentang “Negara Pancasila Sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah” didasarkan pada pemikiran-pemikiran resmi yang selama ini telah menjadi pedoman dan rujukan organisasi seperti Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah, Kepribadian Muhammadiyah, Khittah Muhammadiyah, Membangun Visi dan Karakter Bangsa, Indonesia Berkemajuan, serta hasil Tanwir Muhammadiyah di Bandung tahun 2012 dan Tanwir Samarinda tahun 2014. Pemikiran tentang Negara Pancasila itu dimaksudkan untuk menjadi rujukan dan orientasi pemikiran serta tindakan bagi seluruh anggota Muhammadiyah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara kontekstual berdasarkan pandangan Islam berkemajuan yang selama ini menjadi perspektif keislaman Muhammadiyah.
Warga Muhammadiyah pada khususnya dan umat Islam pada umumnya sebagai kekuatan mayoritas diharapkan mampu mengisi dan membangun Negara Pancasila yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945,
dan Berbhineka Tunggal Ika sebagai negeri dan bangsa yang maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat sejalan dengan cita-cita Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur. Kami harapkan materi Muktamar ini benar-benar dikaji secara seksama dengan pandangan keislaman yang mendalam, luas, dan berwawasan tajdid.
Selamat bermuktamar, semoga Allah SWT melimpahkan berkah dan karunia-Nya untuk orang-orang yang berjuang di Jalan- Nya. Nasrun min Allah wa Fathun qarib
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Ketua Din SyamsusdinSekretaris Umum Agung Danarto
0 Comments:
Posting Komentar
Silahkan di tanyakan