Selasa, 06 Oktober 2020

MUQADDIMAH ANGGARAN DASAR MUHAMMADIYAH & ARTM

Loading

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MUQADDIMAH ANGGARAN DASAR MUHAMMADIYAH

A.  PENGERTIAN MUQADDIMAH ANGGARAN DASAR MUHAMMADIYAH 

Mukadimah Anggaran Dasar muhammadiyah merupakan doktrin ideologi Muhammadiyah yang memberikan gambaran tentang pandan- gan Muhammadiyah mengenai kehidupan manusia di muka bumi ini. Termasuk di dalamnya cita-cita yang ingin diwujudkan Muhammadiyah dan cara-cara yang dipergunakan untuk mewujudkannya. Sebagai sebuah doktrin ideologi Muqadimah Anggaran Dasar Muhammdiyah adalah pokok pikiran yang menjiwai dan melandasi gerakan Muham- madiyah.

Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakekatnya merupakan suatu kesimpulan dari perintah dan ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang pengabdian dari manusia kepada Allah SWT. Amal dan perjuangan bagi setiap umat muslim yang sadar akan kedudukan- nya selaku hamba dan khalifah di muka bumi yang berfungsi sebagai jiwa, nafas, dan organisasi yang harus dijadikan sebagai asas dan pu- sat tujuan perjuangan muhammadiyah.

Sementara itu landasan dasar organisasi Muhammadiyah dalam se- tiap gerak langkahnya adalah Al Qur’an dan Sunnah Rosulullah SAW. Berdasar dua landasan gerak ini, Muhammadiyah kemudian bergerak menjalankan aktifitasnya sehingga tampak dalam masyarakat ciri khas gerakannya. Kedua landasan dasar tersebut menjadi semacam “buku induk” organisasi yang selalu menjadi rujukan dalam menentukan ke- bijakan.

Secara administrasi organisasi, kedua landasan dasar tersebut kemudian menjadi inspirasi untuk menyusun dokumen-dokumen dasar yang dibutuhkan sebuah organisasi modern yaitu berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Bagi persyarikatan Muhammadiyah, Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah ber- fungsi sebagai jiwa dan semangat pengabdian serta perjuangan. AD/ ART hanya terdiri dari pasal-pasal dan ayat-ayat sebagai batang tubuh, belum ada muqaddimah (pembukaan). Dalam AD/ART tersebut hanya termuat hal-hal yang bersifat “teknis” tentang organisasi Muhammad- iyah.

Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah merupakan hasil pe- renungan dan refleksi Ki Bagus Hadikusumo terhadap pemikiran K.H Ahmad Dahlan. Ki Bagus Hadikusumo adalah putra Raden Hasyim yang tinggal di kampung Kauman yang sejak lama dikenal sebagai kampung pesantren. Perenungan ini didasarkan pada perkembangan muhammdiyah yang semakin berkembang secara lahiriyah dan sema- kin kuatnya pengaruh dari luar yang tidak sesuai dengan paham islam, kemudian mukadimah anggaran dasar muhammdiyah ini dirumuskan oleh Ki Bagus Hadikusumo pada tahun 1946 dalam muktamar daru- rat di Yogyakarta, selanjutnya dalam muktamar muhammdiyah ke-31 tahun 1950 di Yogyakarta mukadimah anggaran dasar muhammad- iyah kembali diajukan dan disahkan secara resmi. Akan tetapi mun- culnya konsep lain yang dibuat oleh Prof. Dr. Hamka dkk yang isinya menitikberatkan pada peranan dan sumbangsih muhammdiyah dalam mengisi kemerdekaan dan pembangunan negara. Mukadimah Angga- ran Dasar Muhammadiyah disahkan pada sidang tanwir tahun 1951. Setelah meneliti dan melihat muhammdiyah jauh kedepannya akhirn- ya di pakailah konsep Ki Bagus Hadikusumo dengan penyempurnaan susunan redaksi. Team penyempurnaan meliputi, Prof. Dr Hamka, Prof Mr Kasman Singodimejo, KH Farid Ma’ruf, Zein Jambek. Adapun faktor yang melatarbelakangi disusunnya mukadimah anggaran dasar mu- hammadiyah adalah :

a.     Belum adanya rumusan masalah yang formal tentang dasar dan cita-cita perjuangan muhammadiyah

b.    Kehidupan rohani keluarga muhammadiyah menampakkan gejala menurun akibat terlalu berat mengeja kehidupan dunia

c.     Makin kuatnya berbagai pengaruh alam pikiran dari luar yang langsung atau tidak langsung berhadapan dengan faham dan keyakinan hidup muhammadiyah

d.    Dorongan disusunnya pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945

 

 


  B.   SISTEMATIKA RUMUSAN MUQADDIMAH ANGGARAN DASAR MUHAMMADIYAH

 

1.    Rumusan Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiayah terdiri dari :

a.     Surat Al-Fatihah

b.    Pernyataan dari atau Ikral : Radli tu billabi Rabban

c.     Diktum Matan/materi “Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah”

2.    Diktum Matan/Teks Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah terdiri dari 7 Paragraf, yang setiap Paragrafnya berisi atau pokok-pokok pikiran sebagai mana berikut dibawah ini.

1)    Hidup manusia harus berdasarkan “ TAHUID” Yaitu mengesahkan allah ; bertuhan,ibadah,sertapatuh hanya kepada Allah semata.

2)    Hidup manusia bermasyarakat.

3)    Hanya ajaran islam satu-satunya hajaran hidup yang dapat dijadikan sendiri pembentukan pribadi utama dan mengatur ketertiban hidup bersama (bermasyarakat) menuju hidup bahagia sejahtera yang hakiki dunia akherat.

4)    Berjuang menegakan dan menjujung tinggi agama islam untuk mewujudkan masyarakat utama, adil,dan makmur yang diridoi  Allah SWT adalah WAJIB, Sebagai ibadah pada Allah dan berbuat Islah dan Ihsan kepada sesame manusia.

5)    Perjuangan menegakan dan menjujung tinggi agama Islam Hanyalah akan berhasil bila dengan megikuti jejak perjuangan para nabi, terutama perjuangan Nabi Muhammad.

6)    Perjuangan mewujudkan pokok-pokok pikiran seperti di atas hanya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan akan berhasil bila dengan cara berorganisasi

7)    Seluruh perjuangan di arahkan kepada tercapenya tujuan Muhammadiyah yaitu, terwujudnya Masyarakat utama, adil, dan makmur yang diridoi Allah SWT.

 

C.     Sejarah Perumusan

MUQODIMAH ANGGARAN DASAR MUHAMMADIYAH dirumuskan oleh Ki Bagus Hadikusumo, sbg pengkajian pokok pikiran dan perjuangan KH. Ahmad Dahlan.

MUQODIMAH ANGGARAN DASAR MUHAMMADIYAH disempurnakan redaksionalnya oleh tim :

1.       Buya HAMKA

2.       KH. Farid Ma’ruf

3.       Mr. Kasman Singodimejo

4.       Zein Jambek

Rumusan MUQODIMAH ANGGARAN DASAR MUHAMMADIYAH diterima dan disahkan pada Muktamar ke-31 di Jogjakarta, 1950.

Latar belakang perumusan MUQODIMAH ANGGARAN DASAR MUHAMMADIYAH :

1.   Belum adanya kepastian rumusan Cita2 dan Dasar Perjuangan Muhammadiyah.               

Hal ini didasari dengan fakta bahwa :

>>> KH. Ahmad Dahlan ketika awal membangun Muhammadiyah adalah dengan praktik langsung bukan dengan teori.  Beliau menghayati Qur’an dan Sunnah kemudian berkarya.

>>> Dengan perkembangan organisasi dan jumlah anggota, menjadikan semakin jauh dari sumber gagasan.

2.  Kehidupan Rohani Keluarga Muhammadiyah Menurun terkena Penyakit WAHN.             

>>> Perkembangan jaman yang begitu cepat menimbulkan berbagai efek, positif maupun negatif.

>>> Efek negatif antara lain: condong kepada duniawi, materialistis.

>>> Penyakit “Wahn” adalah “Cinta Dunia dan Takut Mati”

3.  Kuatnya Pengaruh Pola Pikir dari Luar (Non Islam).          

>>> Banyaknya cara pikir dan sikap hidup masyarakat dalam menyikapi perkembangan jaman, membuat masyarakat sedikit demi sedikit melupakan keyakinan dan faham ber-Muhammadiyah.

4.  Dorongan disusunnya Preambule UUD ‘45.

>>> Berbagai kejadian yg mengiringi perumusan Pembukaan UUD ’45, diantaranya perubahan teks dalam Piagam Jakarta, mempengaruhi ideologi bangsa dan rakyat Indonesia termasuk anggota Muhammadiyah. Sehingga perlu segera dibuat ADM.

Fungsi Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah

1.  Sebagai tujuan dasar Muhammadiyah yang harus dicapai dengan berbagai bentuk amal usaha

2.  Sebagai pedoman hidup warga muhammadiyah

3.  Sebagai pedoman dalam menjalankan persyarikatan Muhammadiyah

4.  Sebagai Ideologi dasar bagi seluruh anggota Muhammadiyah

5.  Menjelaskan cita-cita dan tujuan Muhammadiyah yang harus dicapai

Matan (Teks)Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah

Basmalah.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ (1)

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ (2)

الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ (3)

{مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ (4) }

{إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (5) }

{اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (6) }

{صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلا الضَّالِّينَ (7) }

Artinya:

1. dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang[1].

2. segala puji[2] bagi Allah, Tuhan semesta alam[3].

3. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

4. yang menguasai[4] di hari Pembalasan[5].

5. hanya Engkaulah yang Kami sembah[6], dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan[7].

6. Tunjukilah[8] Kami jalan yang lurus,

7. (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.[9]

Baiat : Radhitubillahi rabba wabil Islamidina Wabi Muhammadinnabiyau Warasuula.

 

Pokok Pikiran :

1.  Hidup Manusia Harus Bertauhid, Bertuhan, beribadah serta tunduk  dan taat hanya kepada Allah.

2.  Hidup Manusia Itu Bermasyarakat

3.  Hukum Allah sbg satu2nya hukum yg membawa kebahagiaan

4.  Wajib berjuang menegakkan dan menjunjung Agama Islam

5.  Perjuangan harus Itiba’ rasul.

6.  Perjuangan harus dengan Organisasi

7.  Perjuangan itu untuk mewujudkan cita2 Muhammadiyah yaitu; Terwujudnya masyarakat utama adil makmur diridhoi Allah SWT.

 

pokok-pokok pikiran Muqaddimah A.D. Muhammadiyah

Muqaddimah A. D. Muhammadiyah mengandung  6 macam pokok pikiran, yang masing-masing dengan penjelasannya sebagai berikut:

1.             Pokok pikiran pertama, hidup manusia haruslah mentauhidkan Allah, bertuhan, beribadah serta tunduk dan taat hanya kepada Allah. Qs. Muhammad : 19 sebagai berikut:

فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مُتَقَلَّبَكُمْ وَمَثْوَاكُمْ (19) }

19. Maka ketahuilah, bahwa Sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, Tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal.

Manusia adalah salah satu dari makhluk Allah SWT. Sebagai makhluk Allah, manusia diciptakan bukan untuk bermain-main, tetapi untuk suatu tujuan tertentu. Karena itu sudah seharusnya apabila manusia menyesuaikan hidup dan kehidupannya sejalan dengan dan untuk apa manusia di ciptakan oleh Allah SWT.  Maka wajiblah manusia mentauhidkan Allah, yang berarti bertuhan, beribadah serta tunduk dan taat hanya kepada Allah semata.

 

2.             Pokok pikiran kedua, hidup manusia adalah bermasyarakat. Bagi manusia hidup bermasyarakat adalah suatu yang tidak mungkin dapat di hindari. Bahkan hal itu merupakan sunnatullah, sebagaimana di isyaratkan dalam Al-Qur’an, karena manusia diciptkan oleh Allah bersuku-suku berbangsa-bangsa supaya saling kenal-mengenal QS Al-Hujarat/49: 13.

{يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ (13) }

13. Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

 Sebagaian dari ahli-ahli filsafat seperti aristoteles dan Thomas Aquinas berkata pula, bahwa manusia itu menurut kodratnya adalah satu makhluk social yang mencari kesempurnaan hidupnya di dalam dan melalui masyarakat (A. Lysen, 1980:47).

Hidup bermasyarakt merupakan keharusan pula bagi manusia, kalau pokok pikiran kedua ini dihubungkan dengan pokok pikiran pertama. Tidak mungkin manusia mampu mentauhidkan Allah secara sempurna dan beribadah serta tunduk dan taat hanya kepada Allah , jika juga tidak membina hubungan baiknya dengan masyarakat sekitar dalam diajarkan, tidak cukup membina : habl min Allah’’ tetapi juga harus membina habl min al-nas”

3.             Pokok pikiran ke tiga,hanya hokum Allah satu-satunya hokum yang dapat dijadikan sendi pembentuk pribadi utama, dan mengatur tertib hidup bersama menuju kehidupan bahagia sejahtera yang hakiki didunia dan akhirat.

Pokok pikiran yang ketiga ini adalah keyakinan dan sekaligus juga pandangan hidup Muhammadiyah. Islam adalah agama yang benar, sesuai dengan Al-Qur’an  QS Ali Imran/3:19

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الإسْلامُ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ وَمَنْ يَكْفُرْ بِآيَاتِ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ (19)

19. Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab[189] kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah Maka Sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.

 

[189] Maksudnya ialah Kitab-Kitab yang diturunkan sebelum Al Quran.

 Dan karena Islam agama yang benar, maka siapapun yang tidak menganut agama yang benar ini tentulah akan merugi di akhirat nanti QS Ali Imran/3:85:

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الإسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ (85) }

85. Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan Dia di akhirat Termasuk orang-orang yang rugi.

Disamping itu, islam adalah agama wahyu dari Allah, bukan agama budaya yang hanya rekayasa manusia. Karena itu sudah pada tempatnya kalau hokum Allah yakni hokum Islam yang berasal dari wahyu Allah inilah satu-satunya hokum yang dapat dijadikan sendi pembentukan pribadi utama dan pengatur tertib hidup bersama menuju kehidupan bahagia dan sejahtera yang hakiki dunia akhirat.

Keyakinan dan pandangan hidup Muhammadiyah yang demikian ini diperkuat oleh kenyataan , bahwa Islam tidak hanya agama ibadah, tetapi juga suatu way of life yang lengkap sempurna. Mengakui hal ini, seorang orientalis yang bernama V.M. dean berkata dalam sebuah bukunya, : Islam adalah suatu perpaduan yang sempurna antara agama, system politik, pandangan hidup serta penafsiran sejarah (Kamal Pasha, dkk. Tanpa tahun 1971:72)

4.             Pokok pikiran ke empat, berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya adalah kewajiban bagi orang yang mengaku bertuhan kepada Allah.”

Pokok pikiran ke empat ini adalah konsekwensi dari keyakinan dan pandangan hidup Muhammadiyah yang terkandung dalam pokok pikiran ketiga. Mengapa konsekwensi? Keyakinan yang menjadi pandangan hidup adalah perlu di realisasikan supaya dapat terwujud dalam kenyataan. Untuk itu jelas sekali perlu perjuangan. Bukankah dalam Islam ada ajaran untuk berjihad “li-ilaihi: kalimat Allah hiya al-‘ula? Rasanya sangat mustahil “ masyarakat islam yang sebenar-benarnya dapat terwujud di Indonseia mengingat majemuknya masyarakat di Indonesia kalau kita tidak berjuang untuk itu. Firman Allah menyebutkan dalam QS Al-Hujarat/49:15.

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ (15)

15. Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. mereka Itulah orang-orang yang benar.

 

5.             Pokok pikiran ke lima, :perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam untuk mewujudkan masyarakat islam yang sebenar benarnya hanya akan berhasil bila menikuti jejak perjuangan para nabi, terutama perjuangan nabi Muhammad SAW.

Kalau pokok pikiran keempat menggariskan keharusan dilakukannya perjuanganuntuk menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam, maka pokok pikiran ke limamenggariskan bagaimana cara dan akhlak perjuangan itu harus dilakukan untuk menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam.

Sudah barang tentu bagi setiap pejuang muslim, tidak ada cara dan contoh yang patut dijadikan teladan kecuali harus meneladani cara-cara perjuangan para Nabi. Terutama Nabi Muhammad SAW. Mengapa demikian ? jawabannya ialah sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah SWT. QS. Al-Ahzhab/33;21.

 

{لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا (21)

21. Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.

 

Persyarikatan pada tahun 1912 didirikan oleh. K.H. Ahmad Dahlan dengan sengaja di beri nama “ Muhammadiyah” tidak lain karena didorong harapan, supaya persyarikatan tersebut dalam berjuang dapat mencontoh jejak langkah perjuangan Nabi Muhammad SAW. dan itu tidak bbiasditawar-tawar lagi, bahkan merupakan kepribadian Muhammadiyah.

 

6.             Pokok pikiran ke enam, “ perjuangan mewujudkan maksud dan tujuan di atas hanya akan dapat tercapai apabila dilaksanakan dengan berorganisasi.”.

Pokok pikiran keenam menekankan, betapa pentingnya berorganisasi, sebab “perjuangan hanya akan dapat tercapai apabila dilaksanakan dengan berorganisasi.’ Berjuang dengan berorganisasi jelas sangat penting, sebab seperti dikatakan dalam pepatah, kebenaran yang tidak diatur dengan baik dapat dikalahkan oleh kebathilan tetapi diatur dengan baik” (Alhaqq bi la nizham, yaghlibuhu al-bathil bi al-nizham). Berjuang dengan beroganisasi tidak sekedar penting, bahkan sesungguhnya suatu keharusan. Kaidah ushul al-fiqih menyebutkan,” apabila suatu kewajiban tidak dapat terselesaikan kecuali dengan adanya sesuatu yang lain, maka adanya sesuatu yang tersebut hukumnya adalah wajib”. Kemudian perhatikan juga firman Allah SWT, yang menerangkan , QS al-shaff/61: 4

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ (4) }

4. Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.

Paling tidak berjuang dengan jalan Allah berorganisasi selain mempermudah mencapai tujuan, juga sangat efisien dalam pelaksanaanya, hemat tenaga, hemat waktu, dan hemat biaya.

Muhammadiyah sebagai suatu organisasi, agar dinamika keorganisasian tepat, benar, tertib dan lancer memerlukan seperangkat peraturan seperti anggaran dasar (termasuk mukaddimahnya), anggaran rumah tangga, kaidah-kaidah serta peraturan-peraturan lainnya.

Hakekat Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah

Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah pada hakekatnya merupakan suatu kesimpulan dari perintah ajaran Al-quran dan As-sunnah tentang pengabdian manusia kepada Allah SWT, amal perjuangan bagi setiapp muslim yang sadar akan kedudukanya selaku hamba dan khalifah di muka bumi.

Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah pada hakekatnya merupakan ideology Muhammadiyah yang memberi gambaran tentang pandangan Muhammadiyah yang mengena kehidupan manusia di muka bumi, cita-cita yang di wujudkan dan cara-cara yang dipergunakan untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

Sebagai sebuah ideologi, Muqaddimah anggaran dasar menjiwai segala gerak daan usaha muhammadiyah dan proses penyusunan system kerjasama yang dilakukan untuk mewujudkan tujuannya.

 

Identitas Dan Asas Muhammadiyah

1.  Identitas Muhammadiyah

Identitas / hakikat Muhammadiyah adalah gerakan islam, dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid, bersumber pada Al Qur’an dan Sunnah. Agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad adalah Islam, se- dangkan maksud dan tujuannya adalah menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam. Dalam mencapai maksud dan tujuan serta mewujudkan misi yang ideal tersebut muhammadiyah melakukan usaha-usa- ha yang bersifat pokok, yang kemudian diwujudkan dalam amal usaha, program dan kegiatan. Maka secara singkat identitas Muhammadiyah dapat diidentifikasi sebagai gerakan Islam, Dakwah dan Tajdid, sebagai berikut:

a.        Muhammadiyah sebagai gerakan Islam

Islam telah memberikan inspirasi dan orientasi yang mendasar bagi pendirinya, K.H. Ahmad Dahlan untuk mewujudkan cita-cita dan keyak- inan hidupnya. Karena itu, Muhammadiyah yang didirikannya didasar- kan pada prinsip-prinsip ajaran Islam yang terkandung dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah serta diyakini kebenarannya.

Keyakinan terhadap agama Islam sebagai agama yang diridhai Allah (QS. Al- Maidah/5:3 atau Ali Imran/3:19), dan keharusan moral untuk mengimplementasi- kan ideal-ideal Islam ke dalam konteks yang prak- sis, baik pada tataran individual maupun kolektif, telah menimbulkan upaya-upaya yang sistematis dan terorganisisr (ummah) (QS. Ali Im- ran/3:104).

Muhammadiyah sebagai Gerakan Da’wah

Karakteristik kedua dari gerekan Muhammadiyah dikenal sebagai Gerakan Da’wah, Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Karakteristik kedua ini justru karena inspirasi dan pengalaman KH. Ahmad Dahlan terhadap perintah-perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an. Seperti yang tercantum dalam QS. Ali Imran/3:104 untuk melakukan amar ma’ruf nahi munk- ar, dengan hikmah kebijaksanaan, pelajaran yang baik dan bantahan yang baik (QS. An-Nahl/16:125), agar diperoleh konsistensi dalam mengamalkan semua perintah Allah SWT dan menjauhi arangan-Nya, supaya menjadi orang-orang yang beruntunng.

Da’wah menjadi tanggung jawab moral baik personal maupun kolek- tif. Muhammadiyah sebagai otganisasi da’wah menjadikan sasaran da’wahnya bersifat personal dan kolektif, baik internal maupun ek- sternal umat. Sasaran da’wah yang bersifat eksternal diajukan pada non-Islam agar mereka dapat memeluk agama Islam, sehingga terhin- dar dari ketersesatan dalam mencapai kebaikan hidup manusia di dun- ia dan di akhirat.

c. Muhammadiyah sebagai Gerakan Tajdid

Perserikatan Muhammadiyah disebut sebagai Gerakan Tajdid (pem- baharuan) karena:

1).      Muhammadiyah selalu melakukan koreksi dan penafsiran ulang terhadap berbagai persoalan pemikiran dan pengamalan yang terkait dengan muamalah keagamaan, yang disebabkan oleh peruba- han situasi dan kondisi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan te- knologi untuk disesuaikan dengan nilai-nilai Al-Qur’an dan As-Sunnah serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai keduanya.

2).      Muhammadiyah disebut sebagai gerakan tajdid (dalam kon- teks purifikasi/pemurnian) terutama dalam bidang aqidah dan ibadah, yakni mengembalikan semua persoalan yang menyangkut aqidah dan ibadah tersebut pada keaslian ajarannya dalam Al-Qur’an dan As-Sun- nah dari berbagai tambahan dan pengurangan serta interpolasi berb- agai bentuk pemikiran yang secara intirinsik dan substantif maupun formil berbeda dengan keduanya. Ahmad Siddiq, seorang tokoh ulama Nahdliyin menjelaskan tajdid dalam arti pemurnian memiliki tiga bentuk sasaran, yaitu pertama I’adah (pemulihan), yaitu membersihkan ajaran Islam yang tidak murni lagi; kedua Ibanah (memisahkan), yaitu memis- ah-misahkan secara cermat oleh ahlinya, mana yang sunah dan mana pula yang bid’ah; ketiga Ihya’ (menghidupkan), yaitu menghidup-hidup- kan ajaran-ajaran Islam yang belum terlaksana atau yang terbengkalai (Pasya dan Darban, Muhammadiyah sebagai gerakan Islam, 2009, h. 137).

2.  Asas Muhammadiyah

Asas Muhammadiyah adalah Islam, maksudnya adalah asas idiologi persyarikatan Muhamadiyah adalah Islam, bukan kapitalis dan bukan pula sosialis. Dewasa ini idiologi yang berkembang di dunia ada tiga yang dominan, yaitu : kapitalis, sosialis dan Islam. Masyarakat yang beridiologi kapitalis di motori oleh Amerika dan Eropa, setelah usai perang dingin menunjukkan eksistensinya yang lebih kuat. Sedangkan yang beridiologi sosialis di motori oleh Rusia dan Cina. Khusus Rusia mengalami depolitisasi pasca perang dingin, dan cenderung melemah posisi daya tawarnya bagi sekutu-sekutunya. Sementara masyarakat yang beridiologi Islam memag ada kecenderungan menguat namun tidak ada pemimpin yang kuat secara politis.

Namun idiologi dalam perspektif Muhammadiyah adalah idiologi ger- akan. Idiologi gerakan Muhammadiyah merupakan sistematisasi dari pemikiran-pemikiran mendasar mengenai Islam yang diproyeksikan dan diaktualisasikan ke dalam sistem gerakan yang memilki ikatan ja- ma’ah, jam’iyah dan imamah yang solid.

Sejak lahirnya Muhammadiyah memang sudah dapat diketahui asas gerakannya, namun pada tahun 1938-1942 di bawah kepemimpinan Kyai Mas Mansur mulai dilembagakan idiologi Muhammadiyah, yaitu dengan lahir konsep Dua Belas langkah Muhammadiyah. Yaitu mem- perdalam iman, memperluas faham keagamaan, memperbuahkan budi pekerti, menuntun amalan intiqad, menguatkan persatuan, menegak- kan keadilan, melakukan kebijaksanaan, menguatkan tanwir, menga- dakan musyawarah, memusyawaratkan putusan, mengawasi gerakan kedalam dan memperhubungkan gerakan keluar. Dengan lahirnya kon- sep ini maka Muhammadiyah tumbuh menjadi paham dan kekuatan sosial-keagamaan dan sosial politik tertentu di Indonesia.

 

Keanggotaan Muhammadiyah

 Anggota Muhammadiyah terdiri atas:

1.        Anggota Biasa ialah warga negara Indonesia beragama Islam. Anggota Biasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.     Warga negara Indonesia beragama Islam

b.    Laki-laki atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah

c.     Menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah

d.    Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha Muhammadiyah

e.     Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal

2.        Anggota Luar Biasa ialah orang Islam bukan warga negara In- donesia. Anggota Luar Biasa ialah seorang bukan warga negara Indo- nesia, beragama Islam, setuju dengan maksud dan tujuan Muhammad- iyah serta bersedia mendukung amal usahanya.

3.        Anggota Kehormatan ialah perorangan beragama Islam yang berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu Muhammadiyah.

4.   Tata cara menjadi anggota diatur sebagai berikut:

a. Anggota Biasa

1.     Mengajukan permintaan secara tertulis kepada pimpinan pu- sat dengan mengisi formulir disertai kelengkapan syarat-syarat melalui pimpinan ranting atau pimpinan amal usaha ditempat yang belum ada ranting, kemudian diteruskan kepada pimpinan cabang.

    2.     Pimpinan cabang meneruskan permintaan tersebut kepada pimpinan pusat dengan disertai pertimbangan.

3.     Pimpinan cabang dapat memberi tanda anggota sementara pada calon anggota, sebelum yang bersangkutan menerima kar- tu anggota dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Bentuk tanda anggota sementara ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

4.     Pimpinan Pusat memberi kartu tanda anggota Muhammad- iyah kepada calon-calon anggota biasa yang disetujui melalui Pimpinan Cabang yang bersangkutan.

       Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan. Tata cara men- jadi Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diatur oleh Pimpinan Pusat.

5.     Pimpinan Pusat dapat melimpahkan wewenang permintaan menjadi anggota biasa dan memberikan kartu tanda anggota kepada Pimpinan Wilayah. Pelimpahan wewenang tersebut dan ketentuan pelaksaan diatur dengan keputusan Pimpinan Pusat.

6. Hak Anggota:

a. Anggota Biasa

1.     Menyatakan pendapat di dalam maupun di luar permusy- awaratan.

2.     Memilih dan dipilih dalam permusyawaratan

b.  Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak menyatakan pendapat.

7.   Kewajiban Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan:

a.     Taat menjalankan ajaran islam

b.    Menjaga nama baik dan setia kepada Muhammadiyah serta perjuangannya

c.     Berpegang teguh kepada kepribadian serta keyakinan dan cita- cita hidup Muhammadiyah

d.    Taat pada peraturan Muhammadiyah, keputusan musyawarah, dan keputusan Pimpinan Pusat.

e.     Mendukung dan mengindahkan kepentingan Muhammadiyah serta melaksankan usahanya

f.     Membayar iuran anggota

g.    Membayar infak

8.  Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan berhenti karena:

a.        Meninggal dunia

b.       Mengundurkan diri

c.        Diberhentikan oleh pimpinan pusat.

9.   Tata cara pemberhentian anggota

a. Anggota Biasa:

1.     Pimpinan Cabang mengusulkan pemberhentian anggota kepa- da Pimpinan Daerah berdasarkan bukti yang dapat dipertanggu- ng jawabkan.

2.     Pimpinan Daerah meneruskan kepada Pimpinan Wilayah usulan pemberhentian anggota dengan disertai pertimbangan.

3.     Pimpinan Wilayah meneruskan atau tidak meneruskan pember- hentian anggota kepada Pimpinan Pusat setelah melakukan pe- nelitian dan penilaian.

4.     Pimpinan Wilayah dapat melakukan pemberhentian sementa- ra yang berlaku paling lama 6 bulan selama menunggu proses pemberhentian anggota dari Pimpinan Pusat.

5.     Pimpinan Pusat, setelah menerima usulan pemberhentian ang- gota, memutuskan memberhentikan atau tidak memberhentikan paling lama 6 bulan sejak diusulkan oleh Pimpinan Wilayah.

6.     Anggotanya yang diusulkan pemberhentian keanggotaannya, selama proses pengusulan berlangsung, dapat mengajukan ke- beratan kepada Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat. Setelah keputusan pemberhentian dikeluarkan, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan Pusat.

7.     Pimpinan Pusat membentuk tim yang diserahi tugas mempela- jari keberatan yang diajukan oleh anggota yang diberhentikan. Pimpinan Pusat menetapkan keputusan akhir setelah menden- gar pertimbangan.

8.     Keputusan pemberhentian anggota diumumkan dalam berita re- smi Muhammadiyah.

b.       Anggota Luar Biasa dan Kehormatan diberhentikan atas kepu- tusan Pimpinan Pusat

Keorganisasian Muhammadiyah

 1)  Landasan Hukum Persyarikatan Muhammadiyah

a.     Persyarikatan Muhammadiyah disyahkan sebagai Badan Hukum mula-mula sekali tanggal 22 Agustus 1914, sebagai ditetapkan dalam Gouvernement Besluit No.81, kemudian  dirubah No.40 tanggal 16 Agustus 1920, No.36 tanggal 2 September 1921;

b.    Departemen Kehakiman Republik Indonesia menyatakan bahwa Status Badan Hukum Persyarikatan Muhammadiyah tetap berlaku; disebut dalam suratnya No. Y.A5/60/4 tanggal 8 September 1971;

c.     Kemudian dari itu Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK 14/DDA/1972 tanggal 10 Februari 1972 menyatakan bahwa PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH SEBAGAI BADAN HUKUM YANG DAPAT MEMPUNYAI HAK MILIK ATAS TANAH;

d.    Dan Surat   Menteri   Sosial   No.K/162.1.K/71/MS   tanggal

7 September 1971 menerangkan bahwa Persyarikatan muhammadiyah merupakan ORGANISASI YANG BERGERAK DI BIDANG SOSIAL.

e.     Adapun Surat Pernyataan Menteri Agama No.1 tahun 1971 tanggal 9 September 1971 menyatakan bahwa Muhammadiyah adalah Badan Hukum/Organisasi yang bergerak dalam bidang Keagamaan.

f.     Dan selanjutnya, dan ini merupakan kunci yang sangat menentukan mengenai masalah Pendidikan dan Pengajaran; Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (pada waktu itu Bapak Syarif Thayeb) No. 23628/MPK/74 tanggal 24 Juli 1974 menyatakan bahwa: MUHAMMADIYAH SEBAGAI BADAN HUKUM YANG BERGERAK DI BIDANG PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN

2)  Landasan Operasional Persyarikatan Muhammadiyah

Bahwa program Muhammadiyah dengan rangkaian kebijakan dan kegiatannya senantiasa berpijak pada:

a.     Al Quran dan As Sunnah sebagai sumber ajaran dan hukum Islam.

b.    Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan- peraturan yang berlaku dalam Persyarikatan.

c.     Mengindahkan falsafah dan dan dasar negara serta hukum yang sah dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan

3)  Mekanisme Organisasi Muhammadiyah

a.     Susunan dan penetapan organisasi muhammadiyah diatur dalam AD Muhammadiyah Bab V pasal 9 dan pasal 10. Pasal 9 Susunan Organisasi. Susunan organisasi Muhammadiyah terdiri atas:

1).      Ranting ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau ka- wasan

2).      Cabang ialah kesatuan Ranting dalam satu tempat

3).      Daerah ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupat- en

4).      Wilayah ialah kesatuan Daerah dalam satu Propinsi 5).   Pusat ialah kesatuan Wilayah dalam Negara

  

b.  Penetapan Organisasi. Pasal 10 ADM Penetapan Organisasi, sebagai berikut ;

1.     Penetapan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkun- gannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

2.     Penetapan Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.

3.     Penetapan Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.

4.     Dalam hal-hal luar biasa Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain.

c.        Kedudukan Organisasi. Dalam Anggaran Rumah Tangga Mu- hammadiyah (ARTM), dijelaskan kedudukan masing – masing se- bagai berikut ;

1.     ARTM, pasal 5 : Ranting, ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan yang terdiri atas sekurang-kurangnya 15 orang yang berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggota

2.     ARTM, pasal 6 : Cabang, ialah kesatuan Ranting dalam satu tempat yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga ranting.

3.     ARTM, pasal 7 : Daerah, ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupaten yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga cabang.

4.     ARTM, pasal 8 : Wilayah, ialah kesatuan Daerah dalam satu Propinsi yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga daerah.

5.     ARTM, pasal 9 : Pusat, ialah kesatuan Wilayah dalam Negara Republik Indonesia.

d. Susunan Pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah 1).  Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Pimpinan Pusat Muhammadiyah adalah jenjang struktur Muham- madiyah tertinggi. Dalam level yang paling tinggi dari seluruh level Pimpinan Muhammadiyah, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mempu- nyai fungsi koordinatif dari seluruh Pimpinan Muhammadiyah yang ada di Indonesia, sekaligus juga mengkoordinasikan gerakan dakwah Islamiyah di seluruh wilayah Indonesia melalui berbagai bentuk aktivi- tas dakwah, seperti aktivitas keagamaan, pendidikan, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan sebagainya.

2).     Pimpinan Wilayah Muhammadiyah

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah adalah jenjang struktural Muham- madiyah setingkat propinsi. Dalam level yang lebih tinggi dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah mempu- nyai fungsi koordinatif bagi seluruh Pimpinan Muhammadiyah yang ada di wilayah propinsi tersebut, sekaligus juga mengkoordinasikan gerakan dakwah Islamiyah di seluruh wilayah propinsi tersebut melalui berbagai bentuk, seperti aktivitas keagamaan, pendidikan, kesejahter- aan sosial, kesehatan, dan sebagainya.

3)  Pimpinan Daerah Muhammadiyah

Pimpinan Daerah Muhammadiyah adalah jenjang struktural Muham- madiyah setingkat kabupaten (district). Dalam level yang lebih tinggi dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Muhammad- iyah mempunyai fungsi koordinatif bagi seluruh Pimpinan Muhammadi- yah yang ada di wilayah kabupaten tersebut, sekaligus juga mengkoor- dinasikan gerakan dakwah Islamiyah di seluruh wilayah Kabupaten tersebut melalui berbagai bentuk, seperti aktivitas keagamaan, pendi- dikan, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan sebagainya.

4)  Pimpinan Cabang Muhammadiyah

Pimpinan Cabang Muhammadiyah adalah jenjang struktural Mu- hammadiyah setingkat kecamatan (sub-district). Dalam level yang lebih tinggi dari Pimpinan Ranting Muhammadiyah, Pimpinan Cabang Muhammadiyah mempunyai fungsi koordinatif bagi seluruh Pimpinan Muhammadiyah yang ada di wilayah kecamatan tersebut, sekaligus juga mengkoordinasikan gerakan dakwah Islamiyah di seluruh wilayah kecamatan tersebut melalui berbagai bentuk, seperti aktivitas keag- amaan, pendidikan, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan sebagainya.

5) Pimpinan Ranting Muhammadiyah

Pimpinan Ranting Muhammadiyah adalah jenjang struktural Mu- hammadiyah setingkat desa, dan merupakan ujung tombak bagi ger- akan dakwah Islamiyah yang dilaksanakan Muhammadiyah, karena Pimpinan Ranting Muhammadiyah menjangkau dan berinteraksi secara langsung dengan warga Muhammadiyah. Sebagai ujung tombak dari gerakan dakwah Islamiyah yang dilaksanakan oleh Muhammadiyah, Pimpinan Ranting Muhammadiyah adalah kekuatan paling nyata yang dimiliki Muhammadiyah, karena di level inilah sebenarnya basis-basis gerakan Muhammadiyah bisa dilaksanakan secara nyata.

6)  Jama’ah Muhammadiyah

Selain jalur-jalur struktural yang dimilikinya, Muhammadiyah juga mempunyai kelompok-kelompok yang tersebar di tengah masyarakat dalam bentuk Jama’ah Muhammadiyah. Jama’ah Muhammadiyah mer- upakan lini di luar jalur-jalur struktural Muhammadiyah secara nyata melaksanakan dakwah Islamiyah yang sesuai dengan visi dan misi Mu- hammadiyah di tengah masyarakat

7)  Majelis Dan Lembaga

Untuk membantu pimpinan Persyarikatan melaksanakan pro- gram-program persyarikatan, dibentuk satuan organisasi Pembantu Pimpinan (Majelis/Lembaga) yang dibentuk dan bertanggungjawab ke- pada Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat.

a. Majelis

Majelis adalah unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan yang diser- ahi tugas sebagai penyelenggara amal usaha, program, dan kegiatan sesuai dengan kebijakan Pimpinan Persyarikatan masing-masing ting- kat.

Majelis berfungsi sebagai Pembantu Pimpinan Persyarikatan dalam menentukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyeleng- garaan amal usaha, program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan Persyarikatan. Majelis bertugas secara operasional menyelenggarakan amal usaha, program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan Pimpinan Persyarikatan. Majelis berwenang mengarahkan, memutuskan dan memberi tuntutan teknis operasional pelaksanaan program dalam bidangnya masing-masing.

Nama nama Majelis dalam Muhammadiyah adalah ;

       Majelis Tarjih dan Tajdid

       Majelis Tabligh

       Majelis Pendidikan Tinggi

       Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah

       Majelis Pendidikan Kader

       Majelis Pelayanan Sosial

       Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan

       Majelis Pemberdayaan Masyarakat

       Majelis Pembina Kesehatan Umum

       Majelis Pustaka dan Informasi

       Majelis Lingkungan Hidup

       Majelis Hukum Dan Hak Asasi Manusia

       Majelis Wakaf dan Kehartabendaan

b. Lembaga

Lembaga adalah unsur Pembantu Pimpinan yang diserahi tugas da- lam bidang tertentu. Lembaga berfungsi sebagai Pembantu Pimpinan Persyarikatan dalam pelaksanaan keputusan dan kebijakan Persyarika- tan, sesuai bidang tugasnya. Lembaga bertugas membantu Pimpinan Persyarikatan dalam bidang tertentu yang bersifat pelaksanaan kebi- jakan. Lembaga berwenang mengadakan kegiatan setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Persyarikatan.

Nama nama Majelis dalam Muhammadiyah adalah ;

       Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting

       Lembaga Pembina dan Pengawasan Keuangan

       Lembaga Penelitian dan Pengembangan

       Lembaga Penanganan Bencana

       Lembaga Zakat, Infaq dan Shodaqqoh (Lazismu)

       Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik

       Lembaga Seni Budaya dan Olahraga

       Lembaga Hubungan dan Kerjasama International 8). Organisasi Otonom

 

ORGANISASI OTONOM

a.  Gambaran Umum

Organisasi Otonom Muhammadiyah ialah organisasi atau badan yang dibentuk oleh Persyarikatan Muhammadiyah yang dengan bimb- ingan dan pengawasan, diberi hak dan kewajiban untuk mengatur ru- mah tangga sendiri, membina warga Persyarikatan Muhammadiyah tertentu dan dalam bidang-bidang tertentu pula dalam rangka menca- pai maksud dan tujuan Persyarikatan Muhammadiyah.

b.  Struktur dan Kedudukan

Organisasi Otonom (Ortom) Muhammadiyah sebagai badan yang mempunyai otonomi dalam mengatur rumah tangga sendiri mempu- nyai jaringan struktur sebagaimana halnya dengan Muhammadiyah, mulai dari tingka pusat, tingkat propinsi, tingkat kabupaten, tingkat kecamatan, tingkat desa, dan kelompok-kelompok atau jama’ah – ja- ma’ah.

Ortom Muhammmadiyah dibentuk di lingkungan Persyarikatan Mu- hammadi -yah jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1). Mempunyai fungsi khusus dalam Persyarikatan Muhammadiyah 2). Mampunyai Potensi dan ruang lingkup nasional

3). Merupakan kepentingan Persyarikatan Muhammadiyah

Pembentukan Ortom Muhammadiyah ditetapkan oleh Tanwir Mu- hammadiyah (Lembaga Permusyawaratan Tertinggi setelah Muktamar Muhammadiyah) dan dilaksanakan dengan Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Adapun tujuan pembentukan Ortom Muhammadiyah adalah sebagai berikut:

1).  Efisiensi dan efektifitas Persyarikatan Muhammadiyah

2).  Pengembangan Persyarikatan Muhammadiyah 3). Dinamika Persyarikatan Muhammadiyah

3).    Kaderisasi Persyarikatan Muhammadiyah

c.  Hak dan Kewajiban

1.     Dalam kedudukannya sebagai organisasi otonom yang mempu- nyai kewenangan mengatur rumah tangga sendiri, Ortom Mu- hammadiyah mempunyai hak dan kewajiban dalam Persyarika- tan Muhammadiyah ialah sebagai berikut :

       Melaksanakan Keputusan Persyarikatan Muhammadiyah

       Menjaga nama baik Persyarikatan Muhammadiyah

       Membina anggota-anggotanya menjadi warga dan anggota Per- syarikatan Muhammadiyah yangg baik

       Membina hubungan dan kerjasama yang baik dengan sesama ortom

       Melaporkan kegiatan-kegiatannya kepada pimpinan Persyarika- tan Muhammadiyah

       Menyalurkan anggota-anggotanya dalam kegiatan gerak dan amal usaha Persyarikatan Muhammadiyah sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya

2. Adapun hak yang dimiliki oleh Ortom Muhammadiyah ialah sebgai berikut :

       Mengelola urusan kepentingan, aktivitas dan amal usaha yang dilakukan organisasi otonomnya

       Berhubungan dengan organisasi/ Badan lain di luar Persyarika- tan Muhammadiyah

       Memberi saran kepada Persyarikatan Muhammadiyah baik di- minta atau atas kemauan sendiri

       Mengusahakan dan mengelola keuangan sendiri

a. Organisasi Otonom dalam Persyarikatan Muhammadiyah

Ortom dalam Persyarikatan Muhammadiyah mempunyai karakteris- tik dan spesifikasi bidang tertentu. Adapun Ortom dalam Persyarikatan Muhammadiyah yang sudah ada ialah sebagai berikut :

1.     ‘Aisyiyah   (Muhammadiyah    di    kalangan    kaum    wanita    / ibu2)

2.     Pemuda Muhammadiyah (Muhammadiyah di kalangan pemuda)

3.     Nasyi’atul ‘Aisyiyah (Muhammadiyah di kalangan pemudi)

4.     Ikatan Pelajar Muhammadiyah (Muhammadiyah di kalangan pe- lajar)

5.     ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Muhammadiyah di kalangan Mahasiswa)

6.     Hizbul Wathan (Muhammadiyah di kalangan kepanduan)

7.     Tapak Suci (Muhammadiyah dalam bidang seni bela diri)

 

RANGKUMAN

 Penjelasan tentang Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah adalah meliputi tentang pengertiannya, sejarah perumusannya, fac- tor-faktor yang melatarbelakangi dirumuskannya serta matan atau teks dari Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah itu sendiri. Adapun untuk melengkapi penjelasan dari Mukadimah Anggaran Dasar Mu- hammadiyah tersebut maka dijelaskan pula tentang Identitas Muham- madiyah sebagai sebagai gerakan Islam, sebagai Gerakan Tajdid dan juga sebagai Gerakan Tajdid dalam pemahaman, pemaknaan dan pen- gamalan ajaran Islam sesuai dengan tuntutan atau perkembangan ja man, baik dalam urusan ibadah mahdlah / khusus maupun yang terkait dengan ibadah ghairu mahdlah atau ibadah umum yang merupakan muamalah duniawiyah atau hubungan antar sesama manusia maupun hubungan manusia dengan alam semesta yang dilandasi dengan aja- ran Islam.

Dalam menjelaskan Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah dan untuk lebih sempurnanya penjelasan tersebut maka kemudian secara berturut – turut dijelaskan tentang keanggotaan dan keorgan- isasian dalam Muhammadiyah. Keanggotaan Muhammadiyah secara garis besar dibagi menjadi tiga macam, yaitu anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan. Dalam pelaksanaannya masing

– masing keanggotaan ini memiliki syarat dan ketentuannya sendi- ri-sendiri. Dalam hal keanggotaan Muhammadiyah juga diatur tentang adanya pemberhentian anggota atau sebab-sebab seseorang diang- gap berhenti menjadi anggota Muhammadiyah.

Dalam pengembangan materi Muqadimah Anggaran Dasar Muham- madiyah juga dijelaskan tentang keorganisasian Muhammadiyah, yang meliputi landangan hukumnya, landasan operasional kegiatannya, mekanisme dan struktur organisasi Muhammadiyah mulai dari tingkat ranting hingga tingkat pusat. Termasuk dalam hal ini dijelaskan pula tentang pengertian maupun fungsi majelis dan lembaga dalam organ- isasi Muhammadiyah sebagai badan pembantu Pimpinan Persyarika- tan pada masing-masing tingkatan sesuai aturan yang berlaku dalam Muhammadiyah. Pembahasan Muqadimah Anggaran Dasar Muham- madiyah diakhiri dengan menjelaskan adanya Organisasi Otonom (Or- tom) dalam Muhammadiyah. Penjelasan tentang Organisasi otonom meliputi gambaran umumnya, struktur dan kedudukannya serta hak dan kewajibannya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Persyari- katan Muhammadiyah.

 

SUMBER

1. Manhaj Tarjih Muhammadiyah oleh Haedar Nashir

2. Modul AIK 3 Universitas Muhammadiyah Surabaya 

 

 

0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan di tanyakan