Minggu, 18 Oktober 2020

B. KEHIDUPAN DALAM KELUARGA

Loading


B.   KEHIDUPAN DALAM KELUARGA

 

1.              Kedudukan Keluarga

1.1.    Keluarga merupakan tiang utama kehidupan umat dan bangsa sebagai tempat sosialisasi nilai-nilai yang paling intensif dan menentukan, karenanya menjadi kewajiban setiap anggota Muhammadiyah untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah40 yang dikenal dengan Keluarga Sakinah.

1.2.    Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut untuk benar-­ benar dapat mewujudkan Keluarga Sakinah yang terkait dengan pembentukan Gerakan Jama’ah dan da'wah Jama’ah menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

 

2.              Fungsi Keluarga

2.1.    Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah perlu difungsikan selain dalam mensosialisasikan nilai-nilai ajaran Islam juga melaksanakan fungsi kaderisasi sehingga anak-anak tumbuh menjadi generasi muslim Muhammadiyah yang dapat menjadi pelangsung dan penyempuma gerakan da'wah di kemudian hari.

2.2.    Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanan (uswah hasanah) dalam mempraktikkan kehidupan yang Islami yakni tertanamnya ihsan/kebaikan dan bergaul dengan ma’ruf41, saling menyayangi dan mengasihi42, menghormati hak hidup anak43, saling menghargai dan menghormati antar anggota keluarga, memberikan pendidikan akhlaq yang mulia secara paripuma44, menjauhkan segenap anggota keluarga dari bencana siksa neraka45, membiasakan bermusyawarah dalam menyelasaikan urusan46, berbuat adil dan ihsan47, memelihara persamaan hak dan kewajiban48, dan menyantuni anggota keluarga yang tidak mampu49.

 

3.              Aktifitas Keluarga

3.1.    Di tengah arus media elektronik dan media cetak yang makin terbuka, keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah kian dituntut perhatian dan kesungguhan dalam mendidik anak-anak dan menciptakan suasana yang harmonis agar terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif dan terciptanya suasana pendidikan keluarga yang positif sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.

3.2.    Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanannya untuk menunjukkan penghormatan dan perlakuan yang ihsan terhadap anak- anak dan perempuan serta menjauhkan diri dari praktik-praktik kekerasan dan menelantarkan kehidupan terhadap anggota keluarga.

3.3.    Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah perlu memiliki kepedulian sosial dan membangun hubungan sosial yang ihsan, ishlah, dan ma'ruf dengan tetangga-tetangga sekitar maupun dalam kehidupan sosial yang lebih luas di masyarakat sehingga tercipta qaryah thayyibah dalam masyarakat setempat.

3.4.    Pelaksanaan shalat dalam kehidupan keluarga harus menjadi prioritas utama, dan kepala keluarga jika perlu memberikan sanksi yang bersifat mendidik.

 


40 Q.S. Ar-Rum/30 : 21

41 Q.S. An-Nisa/4 : 19, 36, 128; Al-Isra/17 : 23, Luqman/31 : 14

42 Q.S. Ar-Rum/30 : 21

43 Q.S. Al-An'am/6 : 151, Al-Isra/17 : 31

44 Q.S. Al-Ahzab/33 : 59

45 Q.S. At-Tahrim/66 : 6

46 Q.S. At-Talaq/65 : 6, Al-Baqarah/2 : 233

47 Q.S. Al-Maidah/5 : 8, An-Nahl/16 : 90

48 Q.S. Al-Baqarah/2 : 228, An-Nisa/4 : 34

49 Q.S. Al-Isra/17 : 26, Ar-Rum/30 : 38

 

0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan di tanyakan