Minggu, 06 Februari 2022

KULTUM RAMADHAN KE-55=Zakat Fitrah (Kedudukan dan Hikmahnya)

Loading

 


Zakat Fitrah (Kedudukan dan Hikmahnya)

1. Pengeertian Zakat Fitrah

      Dan Zakat  Mall.

 

 

2. Waktu Menyerahkan Zakat  Fitroh

 

 

3. Hikmahnya Zakat Fitroh

Memahami secara utuh tentang perintah zakat fitroh

Zakat Fitroh: Zakat yang diwajibkan karena bolehnya berbuka diakhir Ramdhon yang mengikat pada setiap jiwa., berupa 1 Sho’ dari bahan makanan pokok (Beras, Gandum, dll) atau setara 2, 5 Kg.

 

Waktu yang disyariatkan: mulai dia berpuasa sampai menjelang sholat Idul Fitri (waktu yang sangat dianjurkan).

 

Diantara Hikmah disyariatkannya Zakat Fitrah:

1.  Sebagai Zakat Diri dalam perwujudan syukur  terhadap semua ni’mat yang diterimanya.

2. Sebagai sarana hubungan Silaturrahim dengan sesama (si Kaya dengan Si Miskin) yang memiliki kedudukan yang sama dihadapan Allah dan saling membutuhkan.

3. Sebagai Pembersih dari harta yang didapat dari kemungkinan didapat yang syubhat antara halal dan haromnya, serta Tazkiyatun Nafsi dari sifat ketamakan terhadap hartanya.

Zakat Fitrah (Kedudukan dan Hikmahnya)

1. Pengeertian Zakat Fitrah

      Dan Zakat  Mall

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر صاعا من تمر أو صاعا من شعير على العبد والحر والذكر والأنثى والصغير والكبير من المسلمين وأمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم فرض زكاة الفطر صاعا من تمر أو صاعا من شعير

2. Waktu Menyerahkan Zakat  Fitroh

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أمر بإخراج زكاة الفطر أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة

3. Hikmahnya Z. Fitroh

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات

 

URAIAN SINGKAT

Zakat Fitrah : Kedudukan dan Hikmahnya

# Fatkhur Rozaq, S.Ag.

 

وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ;

طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اَللَّغْوِ, وَالرَّفَثِ, وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ, فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ,

 وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ اَلصَّدَقَاتِ. )  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim.

 

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat Fitroh: Zakat yang diwajibkan karena bolehnya berbuka diakhir Ramdhon yang mengikat pada setiap jiwa., berupa 1 Sho’ dari bahan makanan pokok (Beras, Gandum, dll).

Dari pengertian tersebut berarti  kewajiban tersebut mengikat Setiap muslim,  wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya sebanyak satu sha' (± 2,5 kg) dari bahan makanan yang berlaku umum di daerahnya. Zakat tersebut wajib baginya jika masih memiliki sisa makanan untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam.

Dalil Wajibnya Zakat Fitrah

 

1.  Firman Allah Ta'ala:

"Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia shalat" (Al-A'la: 14-15)

2. Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu, ia berkata :

َعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho' kurma atau satu sho' sya'ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat. Muttafaq Alaihi.

 

Waktu Menyerahkan Zakat Fitroh

Waktu yang disyariatkan: mulai dia berpuasa sampai menjelang sholat Idul Fitri , Adapun waktu yang sangat dianjurkan adalah diakhir puasa sampai akan menunaikan sholat Id.

Sabda Rasulullah SAW: Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim.

 

Problematika Zakat Fitrah

 

1.     Zakat Fitrah yang diserahkan Amil Zakat

Pada dasarnya, Amil Zakat itu biasanya sangat berkaitan dengan zakat mall, tetapi karena seseorang tidak memungkinkan menyalurkan zakat fitrahnya secara langsung sehingga dia menitipkan kepada sebuah lembaga, dalam hal ini Amil Zakat, Lagzis, atau biasanya masjid-masjid membentuk Amil Zakat untuk membantu menyalurkannya.

Sepanjang keberadaan Amil tersebut dapat dipercaya dan dapat dipetanggungjawabkan tidak mengapa, sehingga hal itu lebih mudah dan terkoordinir sehingga tepat sasaran bagi mustahiq (penerima zakat). Juga meminimalisir terjadinya kekhawatiran tidak meratanya pembagian zakat fitrah kepada yang berhak menerima.

 

2.     Bolehkah Amil Zakat membagikan Zakat setelah hari Raya.

Sepintas setelah memahami hadits di atas, maka mentashorufkan zakat fitrah setelah sholat Id, berarti dihukumi bukan zakat tetapi shodaqoh. Tetapi apakah hadits tersebut berlaku juga untuk Amil? Ataukah hanya setiap jiwa (orang Islam) secara perorangan dalam menyerahkan zakatnya?

Dari sini muncul pendapat, bahwa Amilpun tetap harus membagi dan menyerahkan zakat fitrah yang dikumpulkan sebelum hari raya dilaksanakan karena dasar hadits tersebut bersifat mutlaq dan mengikat.

Pendapat lain, tidak harus malam hari Raya selesai terbagi dan tidak mengapa dikeluarkan oleh Amil setelah Ramadhan, yang penting pihak yang menyerahkan kepada Amil tersebut sebelum hari Raya, tapi lebih baik dan aspek kemanfaatannya dapat dirasakan langsung, kalau memang bisa tersalurkan sebelum hari Raya. Terutama bagi orang-orang faqir miskin yang hari itu sangat membutuhkannya. Jadi Hadits diatas dipahami sebagi kemutlakan Muzakki (Orang Yang Berzakat), bukan untuk Amil Zakat. Karena menurut asal perintah adalah perorangan, bukan lembaga yang diamanati atau diserahi zakatnya seseorang.  Dengan demikian, bahwa pada dasarnya cara mengeluarkan zakat fitrah memang secara shorih tidak diatur secara khusus oleh Islam, apakah sendiri-sendiri atau disalurkan melalui Amil, Sementara Amil sendiri baru dibentuk pada zaman shahabat berdasarkan Ijama’. Disisi lain, perintah hadits secara shorih adalah dikeluarkan atau ditunaikan bukan dibagikan. Berdasarkan hadits sebagai berikut:

Artinya: “Rasululah SAW memerintahkan tentang zakat fitrah supaya ditunaikan sebelum orang-orang pergi sholat” (HR Bukhori Muslim).(Lihat Kata Berjawab A.Qodir Hasan hal:378-379 dan 381).

 

3.   Hukum Zakat Fitrah dengan menggunakan Uang.

Dalam beberapa pembahasan, menjadi polemik apakan boleh mengganti bahan makanan pokok dengan sejumlah uang yang senilainya sama dengan bahan pokok tersebut.

 

Pendapat Pertama: Tidak boleh menggunakan uang sebagai pembayaran zakat fitrah, karena perintah jelas dengan sebesar satu sho' kurma atau satu sho' sya'ir atau bahan makanan yang sejenis yang dimakan bagi penduduk negeri.

Alasannya: Zakat fitrah tidak boleh diganti dengan nilai nominalnya,  Berdasarkan hadits Abu Said Al Khudhri yang menyatakan bahwa zakat fithrah adalah dari limajenis makanan pokok (Muttafaq 'Alaih). Dan inilah pendapat jumhur ulama. Selanjutnya sebagian ulama menyatakan bahwa yang dimaksud adalah makanan pokok masing-masing negeri, seperti dinegerea Indonesia, dengan memakai beras karena itu merupakan makanan pokok.

Pendapat yang melarang mengeluarkan zakat fithrah dengan uang ini dikuatkan, bahwa pada zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam juga terdapat nilai tukar (uang), dan seandainya dibolehkan tentu beliau memerintahkan mengeluarkan zakat dengan nilai makanan tersebut, tetapi beliau tidak melakukannya.

Pendapat Kedua: Zakat fitrah boleh dengan menggunakan nilai tukar atau uang yang senilai dengan bahan makanan pokok tersebut. Adapun yang membolehkan zakat fithrah dengan nilai tukar adalah Madzhab Hanafi. Alasan kebolehannya, semata-mata dilakukan untuk memberikan kemudahan, disaat menghadapi kesulitan terhadap penyediaan bahan pokok yang dimaksudkan. (Lihat Kata Berjawab A.Qodir Hasan hal:380).

 

HIKMAH DISYARI'ATKANNYA ZAKAT FITRAH

 

Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah adalah :

a.   Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-l\lya.

b.   Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.

c.   Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa.

d.   Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.


 

 

KEDUDUKAN HARTA DAN KEWAJIBAN TERHADAPNYA

Dalam Pandangan Islam

Pendahuluan

Secara umum, tugas kekhaalifahan manusia adalah sebuah tugas untuk memakmurkan dan mensejahterakan dalam hidup dan kehidupan (Qs. Al-An’am:165),  disamping tugas sebagai hamba yang berarti pengabdian dan bertaqarrub kepada Allah Swt. (Qs. Ad- Dzariat:56). Untuk menjalankan tugas yang mulia tersebut, maka Allah memberikan dua system yang harus diikiuti, yaitu Manhaj Al-Hayah dan Wasilah Al-Hayah ( Qs. Luqman: 20).

Manhaj al-hayah adalah seluruh system kehidupanyang bersumber dari al-qur’an dan sunnah Rasulullah saw, yang menjadi keharusan untuk dilakukan atau dijauhi (al-Ahkam at-taklifi), yang semua itu diarahkan untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Maka, bagi yang melaksanakan dengan baik, maka kehidupannya akan bahagia (Hayatan thoyyiba, Qs. An-Nahl:97), tetapi sebaliknya, bagi yang membangkan dan mengikuti larangan-larangannya, maka hidupnya akan sempit (Maisyatan Dhonka, Qs. Thoha: 124-126).

Sementara Wasilah al-hayah, adalah sebagian system atau sarana untuk mendapatkan kesempurnaan, agar manhaj al-hayyah dapat ditegakkan dan dilaksanakan, sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang ada. Termasuk di dalam masalah harta dan ekonomi, Islam memberikan pandangan yang jelas tentang pemanfaatan dan pengelolaan harta benda serta kegiatan ekonomi. Sebab, sebagai agama yang bersumber wahyu, maka pandangan Islam terhadap harta dan kegiatan moneter, selalu sejalan dengan prinsip-prinsip fitrah manusia sendiri di satu sisi, dan prinsip kemaslahatan ummat di sisi lain.

 

Pandangan Islam Terhadap Harta

Islam mempunyai pandangan terhadap harta dan kegiatan monetar adalah sebagai berikut:

Pemilik Mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di bumi adalah Allah Swt, termasuk harta benda. Sementara kepemilikan manusia itu bersifat relative (Qs. An-Nur:33).

Harta yang dimiliki manusia adalah :

1.       Titipan (amanah),  manusia hanya pemegang amanah dari yang tiada menjadi ada. Oleh karena itu segala harta yang kita dapatkan akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah Swt.

Sebagaimana hadits Rasulullah: “Seseorang pada hari akhir nanti pasti akan ditanya tentang empat hal:1. Usia untuk apa dihabiskan, 2. Jasmaniya untuk apa dipergunakan, 3. Hartanya dari mana dia dapatkan dan untuk apa dibelenjakan, 4. Serta Ilmunya, apa ia pergunakan.” (HR. Abu Daud)

2.       Harta sebagai Hiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya. Dan bahkan secara fitrah, manusia memiliki naluri kuat untuk memiliki dan menguasai harta benda. (Qs. Ali Imron: 14).

3.       Harta adalah ujian keimanan, karena menyangkut cara mendapatkan dan pemanfaatannya, apakah sesuai dengan ajaran Islam atau sebaliknya. (Qs. Al-Anfal:28).

4.       Harta sebagai bekal Ibadah, yaitu melaksanakan amal kebajikan dengan melaksanakan muammalah untuk kebajikan antar sesame, seperti Zakat, Infaq dan Shodaqoh. Bahkan jihad fi sabilillah, itu tidak hanya dengan jiwa tapi juga perlu dengan harta (jihad bil Amwal).

5.       Kepemilikan harta dapat dilaksanakan melalui usaha atau kerja, dan harta yang dimiliki secara otomatis menjadi maisyah, , namun demikian usaha dan kerjanya harus halal dan baik, serta sesuai dengan aturan syari’ah Islam. Banyak ayat dan hadits-hadits yang mendorong kita untuk bekerja dan mencari harta, antara lain: Qs. Al-Mulk: 15, At-Taubah: 105 dan Al-Jum’ah:10. dan hadits Rasulullah tentang anjuran bekerja, sebagaimana riwayat Ahmad, ”Sesungguhnya Allah mencintai hambanya yang bekerja. Barang siapa yang bekerja keras mencari nafkah secara halal untuk keluarganya, maka sama seperti mujahid dijalan Allah”.

6.       Beberapa larangan dalam usaha adalah dengan menghalalkan segala cara, akibatnya mengabaikan kepentingan dan kemaslahatan bersama, antara lain: Sistem Ribawi (Al-Baqoroh: 273-281), Perjudian, jual beli haram dan semisalnya (Al-Maidah:90-91), Mencuri, merampok, ghosab (Al-Maidah :38), Curang dan mencuri timbangan (Al-Muttoffifin: 1-6), segala cara yang dilakukan dengan cara yang bathil dan tidak benar (Al-Baqoroh:188).

7.       Dalam mencari harta, dilarang mencari harta sehingga melupakan hak-hak dan kewajibannya kepada Allah swt, seperti: Lupa kematian (At-Takatsur: 1-2), Lupa dzikrullah (Al-Munafiqun:9), Lupa sholat dan Mengeluarkan Zakat (An-Nur:37), sehingga melupakan hak-hak orang miskin, yang dapat mengakibatkan  monopoli dalam usaha dan kepemilikan harta (al_hasyr:7).

 

 

Zakat: Keseimbangan Sistem Islam dalam Harta

 

Berdasarkan Qur’an surat at-Taubah ayat 103, maka zakat bukanlah urusan pribadi semata (Mahdhoh), karena dalam pelaksanaannya tidak mungkin diserahkan masing-masing pribadi, tetapi dia juga bersifat Maliyah-ijtima’iyah. Oleh karena itu, seharusnya ada sebuah lembaga yang wajib mengelolanya, agar orang-orang (Muslim) yang lalai atau dengan sengaja tidak membayar zakat bisa diberi sanksi dan hukuman. Hal ini pulalah yang terjadi pada masa sejarah Islam, baik dimasa Nabi ataupun di masa Kholifatur Rosyidin.

Dengan pengelolaan yang baik, maka disatu sisi para aghniya’ akan muncul kesadaran untuk berzakat secara benar dan tepat. Sementara itu bagi fakir miskin, mendapat perhatian secara ekenomi dengang tidak harus meminta-minta, sehingga secara pesikologis lebih terhormat dan tidak tersinggung. Dengan pengelolaan yang baik, akan lebih memudahkan distribusi kepada Mustahiq lainnya dapat dilakukan secara adil dan merata.

Oleh karenanya, zakat disatu sisi sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban kepada Allah SWT(Tauhidullah) serta kewajiban yang mengikat dalam setiap Individu Muslim, di sisi lain dapat memberikan pembelajaran keseimbangan dan persamaan hak antar manusia dengan yang lain (Social-Economic). Sehingga, keberadaannya akan melahirkan ketaatan disatu sisi secara pribadi, dan disisi lain, melahirkan empati social yang luar biasa bagi perubahan struktur ekonomi ummat pada umumnya.

Ketahuilah, bahwa harta yang kita zakatkan, shodaqohkan tidak akan berkurang secara kuantitas, malah sebaliknya ada sisi kelebihan harta yang kita peroleh. Perasaan Aman akan kebersihan harta dari hal-hal yang haram dan syubhat menjadikan kita lebih nyaman dan menentramkan hati dalam pengelolaan dan pembelanjaannya. Sebaliknya, jika tidak dipenuhi hak-haknya, maka akan menjadi sumber fitnah dan penyakit, baik secara materi (fisik) atau rohani (Psikis), termasuk rakus dan tak pernah puas (tidak bersyukur) terhadap harta yang kita miliki.

 

Yang menjadi persoalan adalah siapa yang harus mengelola? Pemerintah atau swasta (Lembaga Ormas Islam). Tentunya kalau pemerintah, bisa lebih efektif, karena ada alat kekuasaan untuk menekan. Persoalannya adalah pertanggungjawabannya kepada Muzakki harus terbuka dan tarnsparan. Sementara kalau swasta, hanya bersikap dorongan, penggalangan dan himbauan semata.

 

Siapa Yang Wajib Zakat & Harta Yang Wajib Dizakati.

Secara syar’i tidak semua orang diwajibkan zakat. Zakat hanya diwajibkan bagi mereka orang Muslim yang sudah isthto’ah. Yang disebut mampu disini adalah hartanya sudah masuk haul dan nishob. Haul, yaitu masa dikenakannya zakat berdasarkan macam harta yang dimilikinya. Sementara Nishob adalah ukuran besar kecilnya % zakat yang harus dikelauarkan berdasarkan harta yang dimiliki. Besar haul dan Nishob tergantung jenis harta yang kita miliki.

 

Mustahiq Zakat

Sebagaimana firman Allah Qs. At-Taubah : 60, maka yang berhak menerima zakat adalah 8 golongan saja, yaitu:

1.       Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mampu menghidupi dirinya dan keluarganya untuk kebutuhan hariannya.

2.       Miskin, yaitu orang yang memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan harian untuk dirinya dan keluarganya, dan menjaga dirinya enggan meminta-minta kepada pihak lain. Kedua golongan inilah yang mendapat prioritas utama dalam pembagian zakat.

3.       Amil, yaitu orang yang mengelola zakat dengan penuh waktu, bukan pekerjaan sambilan.

4.       Mu’allaf, yaitu orang yang baru masuk Islam, atau lemah keislamannya, tentunya secara ekonomi tidak cukup baginya.

5.       Memerdekakan Budak.

6.       Ghorim, orang yang memiliki hutang dan tidak ada kemampuan menyaur hutangnya karena pengasilannya tidak mencukupi. Termasuk disini adalah orang yang muflish (bangkrut), tertimpa bencana/musibah, seperti banjir, tsunami, dll., sehingga harta bendanya hilang.

7.       Fis sabilillah, untuk kepentingan agama dan jihad fi sabilillah.

8.       Ibnu Sabil, orang yang mengadakan perjalanan yang kehabisan bekal, sehingga tidak melanjutkan perjalanannya.

 

Cara Penghitungan Zakat

Untuk menghitung zakat, maka cukup dilakukan sesuai kepatutan. Bisa setiap haul atau setiap mendapatkan harta tersebut. Adapaun jika harta tersebut berbentuk uang, maka caranya dengan menggunakan rumus:

ZK= (HK-HO) x  %

Keterangan :      HK          = Harta Kotor (seluruh pendapatan, termasuk tabungan di Bank)

                                HO          = Harta Operasional Minimal (biaya yang digunakan)

                                %            = Nishob Zakat (lihat tabel Nishob Harta Benda)

Lagzis Muhammadiyah Kab. Tuban melayani dan bersedia membantu  Aghniya’ utuk menghitung zakatnya

 

Penutup

Dari sistem keadilan dan keseimbangan terhadap kepemilikan harta, dan keharusan mengeluarkan Zakat, maka akan memberikan manfaat yang luar biasa, antara lain:

1.       Terhindarnya  dari penyakit Matrialisme dan Hubbun dunya (Cinta Duniya).

2.       Dapat membersihkan dirinya dari sifat rakus terhadap hartaa dan membersihkan harta itu sendiri dari kemungkinan yang tidak halal.

3.       Memberikan perlindungan dan jaminan akan segala kekurangan dan ketergantungan  bagi para faqir Miskin, dan Mustahiq lainnya.

4.       Bagi Pemerintah, jika dikelola dengan benar dapat dikurangi jumlah kemiskinan, pengangguran serta meminimalisir jurang pemisah antara Kaya dan Miskin sehingga terjadi hubungan yang harmoni dan saling membutuhkan.

 

Demikian pembahasan ini, semoga dapat dijadikan sebagai upaya penyadaran bagi para pemilik harta, agar mereka sadar, bahwa harta adalah amanat dari Allah Swt. Maka seidah menjadi suatu yang lazim apabila bagi mereka yang sudah memiliki harta untuk membagi rizki itu kepada orang lain (Mustahiq). “Wallahu almu”.


 

Seberapa Manfaatkah Puasa Kita ?

 Rahasia dibalik syari’at berpuasa

Sebagai muslim yang sejati, kedatangan dan kehadiran Ramadhan yang mulia pada tahun ini merupakan sesuatu yang amat membahagiakan kita. Betapa tidak, dengan menunaikan ibadah Ramadhan, amat banyak keuntungan yang akan kita peroleh, baik dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak.

Disinilah letak pentingnya bagi kita untuk membuka tabir rahasia puasa sebagai salah satu bagian terpenting dari ibadah Ramadhan.

Dr. Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Al Ibadah Fil Islam mengungkapkan ada lima rahasia puasa yang bisa kita buka untuk selanjutnya bisa kita rasakan kenikmatannya dalam ibadah Ramadhan.

a. Menguatkan Jiwa.

Dalam hidup hidup, tak sedikit kita dapati manusia yang didominasi oleh hawa nafsunya, lalu manusia itu menuruti apapun yang menjadi keinginannya meskipun keinginan itu merupakan sesuatu yang bathil dan mengganggu serta merugikan orang lain. Karenanya, di dalam Islam ada perintah untuk memerangi hawa nafsu dalam arti berusaha untuk bisa mengendalikannya, bukan membunuh nafsu yang membuat kita tidak mempunyai keinginan terhadap sesuatu yang bersifat duniawi. Manakala dalam peperangan ini manusia mengalami kekalahan, malapetaka besar akan terjadi karena manusia yang kalah dalam perang melawan hawa nafsu itu akan mengalihkan penuhanan dari kepada Allah Swt sebagai Tuhan yang benar kepada hawa nafsu yang cenderung mengarahkan manusia pada kesesatan. Allah memerintahkan kita memperhatikan masalah ini dalam firman-Nya yang artinya: Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya (QS 45:23).

Dengan ibadah puasa, maka manusia akan berhasil mengendalikan hawa nafsunya yang membuat jiwanya menjadi kuat, bahkan dengan demikian, manusia akan memperoleh derajat yang tinggi seperti layaknya malaikat yang suci dan ini akan membuatnya mampu mengetuk dan membuka pintu-pintu langit hingga segala do’anya dikabulkan oleh Allah Swt, Rasulullah Saw bersabda yang artinya:

Ada tiga golongan orang yang tidak ditolak do’a mereka: orang yang berpuasa hingga berbuka, pemimpin yang adil dan do’a orang yang dizalimi (HR. Tirmidzi).

b. Mendidik Kemauan.

Puasa mendidik seseorang untuk memiliki kemauan yang sungguh-sungguh dalam kebaikan, meskipun untuk melaksanakan kebaikan itu terhalang oleh berbagai kendala. Puasa yang baik akan membuat seseorang terus mempertahankan keinginannya yang baik, meskipun peluang untuk menyimpang begitu besar.

Karena itu, Rasulullah Saw menyatakan: Puasa itu setengah dari kesabaran. Dalam kaitan ini, maka puasa akan membuat kekuatan rohani seorang muslim semakin prima. Kekuatan rohani yang prima akan membuat seseorang tidak akan lupa diri meskipun telah mencapai keberhasilan atau kenikmatan duniawi yang sangat besar, dan kekuatan rohani juga akan membuat seorang muslim tidak akan berputus asa meskipun penderitaan yang dialami sangat sulit.

c. Menyehatkan Badan.

Disamping kesehatan dan kekuatan rohani, puasa yang baik dan benar juga akan memberikan pengaruh positif berupa kesehatan jasmani. Hal ini tidak hanya dinyatakan oleh Rasulullah Saw, tetapi juga sudah dibuktikan oleh para dokter atau ahli-ahli kesehatan dunia yang membuat kita tidak perlu meragukannya lagi. Mereka berkesimpulan bahwa pada saat-saat tertentu, perut memang harus diistirahatkan dari bekerja memproses makanan yang masuk sebagaimana juga mesin harus diistirahatkan, apalagi di dalam Islam, isi perut kita memang harus dibagi menjadi tiga, sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk air dan sepertiga untuk udara.

d.. Mengenal Nilai Kenikmatan.

Dalam hidup ini, sebenarnya sudah begitu banyak kenikmatan yang Allah berikan kepada manusia, tapi banyak pula manusia yang tidak pandai mensyukurinya. Dapat satu tidak terasa nikmat karena menginginkan dua, dapat dua tidak terasa nikmat karena menginginkan tiga dan begitulah seterusnya. Padahal kalau manusia mau memperhatikan dan merenungi, apa yang diperolehnya sebenarnya sudah sangat menyenangkan karena begitu banyak orang yang memperoleh sesuatu tidak lebih banyak atau tidak lebih mudah dari apa yang kita peroleh.

Maka dengan puasa, manusia bukan hanya disuruh memperhatikan dan merenungi tentang kenikmatan yang sudah diperolehnya, tapi juga disuruh merasakan langsung betapa besar sebenarnya nikmat yang Allah berikan kepada kita. Hal ini karena baru beberapa jam saja kita tidak makan dan minum sudah terasa betul penderitaan yang kita alami, dan pada saat kita berbuka puasa, terasa betul besarnya nikmat dari Allah meskipun hanya berupa sebiji kurma atau seteguk air. Disinilah letak pentingnya ibadah puasa guna mendidik kita untuk menyadari tinggi nilai kenikmatan yang Allah berikan agar kita selanjutnya menjadi orang yang pandai bersyukur dan tidak mengecilkan arti kenikmatan dari Allah meskipun dari segi jumlah memang sedikit dan kecil.

Rasa syukur memang akan membuat nikmat itu bertambah banyak, baik dari segi jumlah atau paling tidak dari segi rasanya, Allah berfirman yang artinya: Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan: "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasati Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih (QS 14:7).

e.  Mengingat dan Merasakan Penderitaan Orang Lain.

Merasakan lapar dan haus juga memberikan pengalaman kepada kita bagaimana beratnya penderitaan yang dirasakan orang lain. Sebab pengalaman lapar dan haus yang kita rasakan akan segera berakhir hanya dengan beberapa jam, sementara penderitaan orang lain entah kapan akan berakhir. Dari sini, semestinya puasa akan menumbuhkan dan memantapkan rasa solidaritas kita kepada kaum muslimin lainnya yang mengalami penderitaan yang hingga kini masih belum teratasi, seperti penderitaan saudara-saudara kita di Ambon atau Maluku, Aceh dan di berbagai wilayah lain di Tanah Air serta yang terjadi di berbagai belahan dunia lainnya seperti di Chechnya, Kosovo, Irak, Palestina dan sebagainya.

Oleh karena itu, sebagai simbol dari rasa solidaritas itu, sebelum Ramadhan berakhir, kita diwajibkan untuk menunaikan zakat agar dengan demikian setahap demi setahap kita bisa mengatasi persoalan-persoalan umat yang menderita. Bahkan zakat itu tidak hanya bagi kepentingan orang yang miskin dan menderita, tapi juga bagi kita yang mengeluarkannya agar dengan demikian, hilang kekotoran jiwa kita yang berkaitan dengan harta seperti gila harta, kikir dan sebagainya. Allah berfirman yang artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS 9:103).

 

 

0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan di tanyakan