Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi * |
Bab 317. Pengampunan Atas Sumpah Yang Tidak Disengaja Dan Bahwasanya Sumpah Semacam Ini Tidak Perlu Dibayarkan Kaffarah -Denda-, Yaitu Sumpah Yang Biasa Meluncur Atas Lisan Tanpa Adanya Kesengajaan, Seperti Seseorang Yang Sudah Biasa Mengucapkan: "Tidak, Wallahi" Dan "Ya, Wallahi" Dan Lain-lain Sebagainya
قال اللَّه تعالى:{ لا يؤاخذكم اللَّه باللغو في أيمانكم ولن يؤاخذكم بما عقدتم الأيمان فكفارته إطعام عشرة مساكين من أوسط ما تطعمون أهليكم أو كسوتهم أو تحرير رقبة، فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام؛ ذلك كفارة أيمانكم إذا حلفتم؛ واحفظوا أيمانكم }
Allah Ta'ala berfirman: "Allah tidak akan menuntut engkau semua dengan sebab sumpahmu semua yang tidak disengaja, tetapi Allah menyiksa engkau semua karena sumpah yang engkau semua teguhkan ikatannya. Maka kaffarah -yakni denda- sumpah yang sedemikian ini ialah memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa engkau semua berikan kepada keluargamu atau memberikan pakaian kepada mereka atau memerdekakan hamba sahaya. Barangsiapa tidak menemukan semua itu -yakni tidak kuasa melakukannya-, maka kaffarahnya ialah berpuasa tiga hari, demikian itulah kaffarahnya sumpah yang engkau semua sumpahkan dan jagalah sumpahmu semua itu." (al-Maidah: 89)
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّه عَنْهَا قَالَتْ : أُنْزِلَتْ هَذِهِ الآيَةُ :{لا يُؤَاخِذُكُمْ اللَّه بِاللَّغْو في أَيْمَانِكُمْ } في قَوْلِ الرَّجُلِ : لا واللَّهِ ، وَبَلى واللَّهِ . رواه البخاري
1716. Dari Aisyah radhiallahu'anha, katanya: "Ayat ini diturunkan, yaitu: La yuaakhidzukumullahu bil laghwi fi aimanikum -sebagaimana yang tercantum itu- untuk menjelaskan kata seseorang yang berbunyi: "Tidak, demi Allah" dan "Ya, demi Allah." (Riwayat Bukhari)
0 Comments:
Posting Komentar
Silahkan di tanyakan