Rabu, 15 Mei 2024

Bab 336. Haramnya Seorang Istri Mengerjakan Puasa Sunnah Di Waktu Suaminya Ada Di Rumah, Melainkan Dengan Izin Suaminya Itu

Loading

 

Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi

*


 

Bab 336. Haramnya Seorang Istri Mengerjakan Puasa Sunnah Di Waktu Suaminya Ada Di Rumah, Melainkan Dengan Izin Suaminya Itu

 

عنْ أَبي هُريْرةَ رضِيَ اللَّه عنْهُ أَنَّ رسُولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ : « لا يَحِلُّ للمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شاهِدٌ إِلاَّ بإِذْنِهِ ولا تَأْذَنَ في بَيْتِهِ إِلاَّ بإِذْنِهِ » متفقٌ عليه

1747. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwsanya Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Tidak halallah bagi seorang istri kalau ia berpuasa, sedangkan suaminya menyaksikan -yakni ada di rumah- melainkan dengan izin suaminya tersebut. Juga tidaklah dianggap sudah mendapat izin kalau ia dalam rumah suaminya itu, kecuali izin suaminya sendiri." (Muttafaq 'alaih)


 

 

0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan di tanyakan