Minggu, 12 Mei 2024

Bab 285. Makruhnya Seseorang Yang Menarik Kembali Hibah -Yakni Pemberiannya- Kepada Orang Yang Akan Dihibahi, Sebelum Diterimakan Kepada Yang Akan Dihibahi Itu Atau Hibah Yang Akan Diberikan Kepada Anaknya Dan Sudah Diterimakan Atau Belum Diterimakan Padanya, Juga Makruhnya seorang Membeli Sesuatu Benda Yang Disedekahkan Dari Orang Yang Disedekahi Atau Yang Dikeluarkan Sebagai Zakat Atau Kaffarah -Denda- Dan Lain-lain Sebagainya, Tetapi Tidak Mengapa Kalau Membelinya Itu Dari Orang Lain -Bukan Yang Disedekahi Atau Dizakati Dan Sebagainya- Karena Sudah Berpindah Milik Dari Orang Ini Ke Orang Lain Itu

Loading

 

Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi

*


 

Bab 285. Makruhnya Seseorang Yang Menarik Kembali Hibah -Yakni Pemberiannya- Kepada Orang Yang Akan Dihibahi, Sebelum Diterimakan Kepada Yang Akan Dihibahi Itu Atau Hibah Yang Akan Diberikan Kepada Anaknya Dan Sudah Diterimakan Atau Belum Diterimakan Padanya, Juga Makruhnya seorang Membeli Sesuatu Benda Yang Disedekahkan Dari Orang Yang Disedekahi Atau Yang Dikeluarkan Sebagai Zakat Atau Kaffarah -Denda- Dan Lain-lain Sebagainya, Tetapi Tidak Mengapa Kalau Membelinya Itu Dari Orang Lain -Bukan Yang Disedekahi Atau Dizakati Dan Sebagainya- Karena Sudah Berpindah Milik Dari Orang Ini Ke Orang Lain Itu

 

عَنِ ابنِ عَبَّاسٍ رضي اللَّه عنْهُما أن رَسُولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم  قَالَ : « الَّذِي يعُودُ في هِبَتهِ كَالكَلبِ يرجعُ في قَيْئِهِ » متفقٌ عليه . وفي روايةٍ : « مَثَلُ الَّذي يَرجِعُ في صدقَتِهِ ، كَمَثلِ الكَلْبِ يَقيءُ ، ثُّمَّ يعُودُ في قَيْئِهِ فَيَأكُلُهُ » . وفي روايةٍ : « العائِدُ في هِبَتِهِ كالعائدِ في قَيْئِهِ » .

1609. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Orang yang mengambil kembali dari hibahnya -yakni menarik kembali apa yang sudah diberikannya itu- adalah seperti anjing yang memakan kembali muntahannya." (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat lain disebutkan: Nabi shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Perumpamaan orang yang mengambil kembali sedekahnya adalah seperti seekor anjing yang muntah-muntah lalu ia kembali kepada muntahannya itu, kemudian memakannya." Dalam riwayat lain disebutkan: Nabi shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Orang yang kembali pada hibahnya -yakni menarik kembali pemberiannya- adalah seperti orang yang kembali makan muntahannya ."

 

وَعَنْ عُمَرَ بن الخَطَّابِ رضي اللَّه عنْهُ قَالَ : حَمَلْتُ عَلى فَرَسٍ في سبيلِ اللَّه فأَضَاعَهُ الَّذي كَانَ عِنْدَه ، فَأردتُ أنْ أشْتَريَهُ ، وظَنَنْتُ أنَّهُ يَبيعُهُ بِرُخْصِ ، فسَألتُ النبيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم  فَقَالَ : « لا تَشتَرِهِ وَلا تَعُدْ في صدَقَتِكَ وإن أعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ ، فَإنَّ الْعَائد في صَدَقَتِهِ كَالْعَائِدِ في قيْئِهِ » متفقٌ عليه .

 قوله : « حمَلْتُ عَلى فَرسٍ في سَبيلِ اللَّه » معْنَاهُ : تَصدَّقْتُ بِهِ عَلى بعْض المُجاهِدِينَ.

1610. Dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu anhu, katanya: "Saya menyedekahkan seekor kuda -kepada sebagian orang-orang yang berjihad- fisabilillah, lalu orang yang diberi ini menyia-nyiakannya -yakni kurang mengurusi makan minumnya dan lain-lain- lalu saya ingin membelinya dan saya mengira bahwa ia akan menjualnya dengan harga murah. Kemudian saya bertanya kepada Nabi shalallahu alaihi wasalam, lalu beliau bersabda: "Jangan engkau membeli kuda itu -yakni yang sudah engkau sedekahkan itu dari orang yang menerimanya sendiri- dan janganlah engkau menarik kembali apa-apa yang telah engkau sedekahkan, sekalipun ia akan menjualnya itu padamu dengan harga sedirham saja, sebab sesungguhnya orang yang menarik kembali sedekahnya adalah seperti orang yang kembali makan muntahannya." (Muttafaq 'alaih) Hamaltu 'ala farasin fisabilillah maknanya ialah saya bersedekah seekor kuda kepada sebagian orang yang melakukan jihad fisabilillah.


 


 

 

0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan di tanyakan