Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi * Kompilasi Chm oleh: |
Bab 299. Makruhnya Berjalan Dengan Mengenakan Sebuah Terompah Saja -Hanya Sebelah Sandal- Atau Sebuah -Sebelah Saja- Sepatu Khuf Tanpa Adanya Uzur Dan Makruhnya Mengenakan Terompah -Sandal- Atau Sepatu Khuf Sambil Berdiri Tanpa Uzur
عنْ أبي هُريرةَ رضي اللَّه عنْهُ أنًَّ رسُول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ : « لا يمْشِ أحدُكُم في نَعْلٍ واحِدَةٍ ، لِينْعَلْهُما جمِيعاً ، أوْ لِيخْلَعْهُمَا جمِيعاً » وفي روايةٍ « أوْ لِيُحْفِهِما جميعاً » متفقٌ عليْهِ .
1646. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Janganlah seorang diantara engkau semua itu berjalan dengan mengenakan sebuah terompah -sandal- saja. Hendaklah kedua-duanya itu dikenakan semua atau hendaklah dilepaskan sajalah semuanya." Dalam riwayat lain disebutkan: "Atau hendaklah ditanggalkan saja keduanya itu -misalnya di waktu yang satu putus dan lain-lain-." (Muttafaq 'alaih)
وعنه قَال : سمِعتُ رسُول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَقُولُ : « إذَا انْقَطَعَ شِسْعُ نَعْلِ أحدِكُمْ ، فلا يمْشِ في الأخْرى حتَّى يُصْلِحَهَا » رواهُ مسلم .
1647. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu pula, katanya: "Saya mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Jikalau tali terompah -sandal- seseorang diantara engkau semua putus, maka janganlah berjalan pada yang satunya -yang tidak putus- sehingga ia membetulkan keduanya itu." (Riwayat Muslim)
وعَنْ جابِرٍ رضي اللَّه عنْهُ أن رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم نَهَى أنْ ينْتَعِلَ الرَّجُلُ قَائماً . رواهُ أبُو داوُدَ بإسْنادٍ حَسنٍ .
1648. Dari Jabir radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wasalam melarang kalau seorang itu mengenakan terompah -sandal- nya sambil berdiri. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad hasan.
0 Comments:
Posting Komentar
Silahkan di tanyakan