Rabu, 15 Mei 2024

Bab 352. Larangan Kencing Dan Sebagainya Di Air Yang Berhenti -Yakni Tidak Mengalir-

Loading

 

Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi

*


 

Bab 352. Larangan Kencing Dan Sebagainya Di Air Yang Berhenti -Yakni Tidak Mengalir-

 

عَنْ جَابِرٍ رَضيَ اللَّه عَنْهُ : أَنَّ رسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم نَهَى أَنْ يُبَال في المَاءِ الرَّاكدِ . رواهُ مسلم

1769. Dari Jabir radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wasalam melarang kalau air yang berhenti -yakni yang tidak mengalir- itu dikencingi. (Riwayat Muslim)

 

Keterangan: Karena itu bila saluran pembuangan mampet karena banyak kotoran, harus segera dibersihkan, agar tidak terjadi genangan air kencing pada lantai kamar mandi.


 

 

0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan di tanyakan