Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi * |
Bab 352. Larangan Kencing Dan Sebagainya Di Air Yang Berhenti -Yakni Tidak Mengalir-
عَنْ جَابِرٍ رَضيَ اللَّه عَنْهُ : أَنَّ رسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم نَهَى أَنْ يُبَال في المَاءِ الرَّاكدِ . رواهُ مسلم
1769. Dari Jabir radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wasalam melarang kalau air yang berhenti -yakni yang tidak mengalir- itu dikencingi. (Riwayat Muslim)
Keterangan: Karena itu bila saluran pembuangan mampet karena banyak kotoran, harus segera dibersihkan, agar tidak terjadi genangan air kencing pada lantai kamar mandi.
0 Comments:
Posting Komentar
Silahkan di tanyakan