Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi * |
Bab 311. Larangan Makan Bawang Putih, Bawang Merah, Petai Dan Lain-lain Yang Mengandung Bau Busuk Akan Masuk Masjid Sebelum Lenyapnya Bau Tersebut -Dari Mulut- Kecuali Kalau Darurat -Terpaksa-
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّه عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ : منْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ يَعْني الثُّومَ فلا يقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا » متفقٌ عليه . وفي روايةٍ لمسلم : « مَسَاجِدَنَا » .
1698. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Barangsiapa yang makan buah dari pohon ini -yakni bawang putih- maka janganlah sekali-kali mendekati masjid kami." (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan: "Jangan mendekat ke masjid-masjid kita."
وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّه عَنْهُ قَالَ : قَالَ النبيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « مَنْ أَكَلَ مِنْ هذِهِ الشَّجَرَةِ فَلا يَقْربنَّا ، وَلا يُصَلِّينَّ مَعنَا » متفقٌ عليه .
1699. Dari Anas radhiyallahu anhu, katanya: "Nabi shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Barangsiapa yang makan buah dari pohon ini -yakni bawang putih-, maka janganlah mendekati kita dan jangan sekali-kali bershalat bersama dengan kita." (Muttafaq 'alaih)
وَعَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّه عَنْهُ قَالَ : قَالَ النَّبيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « مَنْ أَكَلَ ثُوماً أَوْ بَصَلاً ، فَلْيَعْتَزلْنَا ، أَوْ فَلْيَعْتَزلْ مَسْجدَنَا » متفقٌ عليه . وفي رواية لمُسْلِمٍ : مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ ، وَالثُّوم ، وَالْكُرَاث ، فَلا يَقْرَبَنَّ مسْجِدَنَا ، فَإِنَّ المَلائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يتأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدمَ » .
1700. Dari Jabir radhiyallahu anhu, katanya: "Nabi shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Barangsiapa yang makan bawang putih atau bawang merah, maka hendaklah menjauhkan diri dari kita atau pula supaya ia menjauhkan diri dari masjid kita." (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan: "Barangsiapa yang makan bawang merah, bawang putih dan petai, maka janganlah sekali-kali mendekati masjid kita, karena sesungguhnya malaikat itu merasa disakiti -yakni tidak enak perasaannya- sebagaimana merasa disakitinya -yakni tidak enaknya perasaan- anak Adam daripada bau benda-benda itu."
وَعَنْ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّه عَنْهُ أَنَّهُ خطَبَ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَقَالَ فِي خُطْبَتِهِ : ثُمَّ إِنَّكُمْ أَيُّهَا النَّاسُ تَأْكُلُونَ شَجَرَتَيْنِ ما أُرَاهُمَا إِلاَّ خَبِيثَتَيْنِ : الْبَصَلَ ، وَالثُّومَ ، لَقَدْ رَأَيْتُ رَسولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم إِذَا وَجَدَ ريحَهُمَا مِنَ الرَّجُلِ فِي المَسْجِدِ أَمَرَ بِهِ ، فَأُخْرِجَ إِلى الْبَقِيعِ، فَمَنْ أَكَلَهُمَا ، فَلْيُمِتْهُمَا طبْخاً . رواه مسلم .
1701. Dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu anhu bahwasanya ia berkhutbah pada hari Jum'at, lalu ia berkata dalam khutbahnya; "Kemudian, sesungguhnya engkau sekalian itu, wahai para manusia sama makan dari buah kedua pohon ini. Saya tidak melihat kedua nya itu melainkan sebagai benda yang busuk baunya, yaitu bawang merah dan bawang putih. Saya telah melihat Rasulullah shalallahu alaihi wasalam, apabila beliau menyuruh ia datang dan selanjutnya diperintah keluar ke Baqi'. Maka barangsiapa yang memakan keduanya, hendaklah mematikan -menghilangkan- dulu baunya dengan jalan direbus." (Riwayat Muslim) Keterangan: Baqi' ialah tempat pemakaman kaum Muslimin di Madinah, Maksudnya disuruh pergi ke Baqi' ialah untuk mempersangatkan ketidaksukaan beliau shalallahu alaihi wasalam pada bau kedua buah tersebut kalau ada di masjid, kemudian supaya menghilangkan bau itu di sana dengan berkumur serta menggosok gigi dan sebagainya.
0 Comments:
Posting Komentar
Silahkan di tanyakan