Minggu, 12 Mei 2024

Bab 282. Larangan Menyiksa Hamba Sahaya, Binatang, Wanita Dan Anak Tanpa Adanya Sebab Yang Dibenarkan Oleh Syara' Ataupun Dengan Cara Yang Melebihi Kadar Kesopanan -Meskipun Dibenarkan Oleh Syara'-

Loading

Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi

*

 

Bab 282. Larangan Menyiksa Hamba Sahaya, Binatang, Wanita Dan Anak Tanpa Adanya Sebab Yang Dibenarkan Oleh Syara' Ataupun Dengan Cara Yang Melebihi Kadar Kesopanan -Meskipun Dibenarkan Oleh Syara'-

 

قال اللَّه تعالى: { وبالوالدين إحساناً وبذي القربى واليتامى والمساكين والجار ذي القربى والجار الجنب والصاحب بالجنب وابن السبيل وما ملكت أيمانكم؛ إن اللَّه لا يحب من كان مختالاً فخوراً }

Allah Ta'ala berfirman: "Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang menjadi kerabat, tetangga yang bukan kerabat, teman dalam perjalanan, orang yang dalam perjalanan dan apa-apa yang menjadi milik tangan kananmu -yakni hamba sahaya-. Sesungguhnya Allah itu tidak menyukai orang-orang yang sombong serta membanggakan diri." (an-Nisa': 36)

 

وَعنِ ابنِ عُمر رضي اللَّه عنْهُما أنَّْ رسول اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم  قَال : « عُذِّبتِ امْرَأةٌ في هِرَّةٍ حبستها حَتَّى ماتَتْ ، فَدَخلَتْ فِيهَا النَّارَ ، لا هِيَ أطْعمتْهَا وسقَتْها ، إذ هي حبَستْهَا ولا هِي تَرَكتْهَا تَأكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأرض » متفقٌ عليه

1597. Dari Ibnu 'Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Ada seorang wanita yang disiksa -oleh Allah- dengan sebab seekor kucing. Ia penjarakan binatang itu sehingga mati lalu masuklah ia dalam neraka. Wanita itu tidak suka memberinya makan dan minum ketika ia memenjarakannya itu, juga tidak dibiarkannya makan dari binatang-binatang kecil yang merayap di bumi." (Muttafaq 'alaih) Khasyasyul ardhi dengan fathahnya kha' mu'jamah dan dengan syin mu'jamah yang didobelkan, artinya ialah binatang-binatang merayap serta yang kecil-kecil yang ada di bumi.

 

وعنْهُ أنَّهُ مرَّ بفِتْيَانٍ مِنْ قُريْشٍ قَدْ نصبُوا طَيْراً وهُمْ يرْمُونَهُ وقَدْ جعلُوا لِصاحبِ الطَّيْرِ كُلَّ خَاطِئةٍ مِنْ نَبْلِهِمْ ، فَلَمَّا رأوُا ابنَ عُمرَ تفَرَّقُوا فَقَالَ ابنُ عُمَرَ : منْ فَعَلَ هذا ؟ لَعنَ اللَّه مَن فَعلَ هذا ، إنَّ رسُولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم لَعَنَ من اتَّخَذَ شَيْئاً فِيهِ الرُّوحُ غَرضاً . متفقٌ عليه

1598. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma pula bahwasanya ia berjalan melalui beberapa pemuda dari golongan Quraisy. Mereka itu menjadikan seekor burung yang hidup -guna dipakai sebagai sasaran- dan mereka melemparnya kepada burung itu, mereka memberikan setiap anak panah mereka yang tidak mengenai sasarannya. Setelah mereka melihat Ibnu Umar, merekapun lalu berpisah-pisah -yakni buyar-. Kemudian Ibnu Umar berkata: "Siapakah yang melakukan ini? Allah melaknat orang yang mengerjakan sedemikian ini. Sesungguhnya Rasulullah shalallahu alaihi wasalam melaknat kepada orang yang menjadikan sesuatu benda yang ada ruhnya -yakni yang hidup- untuk dijadikan sebagai sasaran -misalnya untuk lempar-lemparan atau tembak-tembakan-." (Muttafaq 'alaih) Algharadhu dengan fathahnya ghain mu'jamah dan ra', yaitu suatu yang dituju atau benda yang dijadikan tujuan yakni sasaran.

 

وعَنْ أنَسٍ رضي اللَّه عنْهُ قَال : نَهَى رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أنَّ تُصْبَرَ الْبَهَائمُ . متفقٌ عليه ، ومَعْنَاه : تُحْبسَ للْقَتْلِ

1599. Dari Anas radhiyallahu anhu, katanya: "Rasulullah shalallahu alaihi wasalam melarang kalau binatang-binatang itu dipenjarakan untuk dibunuh." (Muttafaq 'alaih) Maknanya ialah dipenjarakan dengan tujuan supaya mati dengan cara itu -yakni mati kehausan dan kelaparan-.

 

وَعَنْ أبي عَليٍّ سُوَيْدِ بنِ مُقَرِّنٍ رضي اللَّهُ عنْهُ ، قَالَ : لَقَدْ رَأيْتُني سابِعَ سبْعَةٍ مِنْ بني مُقرِّنٍ مَالنَا خَادِمٌ إلاَّ واحِدةٌ لَطمها أصْغرُنَا فأمَرنَا رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أنْ نُعْتِقَها.

رواه مسلم . وفي روايةٍ : « سابِع إخْوةٍ لي » .

1600. Dari Abu 'Ali, yaitu Suwaid bin Muqarrin radhiyallahu anhu, katanya: "Saya telah mengetahui bahwa saya adalah orang ketujuh dari tujuh orang bersaudara dari golongan anak-anak Muqarrin. Kita tidak mempunyai seorang pelayan pun melainkan seorang saja, kemudian pelayan -hamba sahaya- kita itu dipukul oleh saudara kita yang terkecil -diantara saudara-saudara yang lain-lain-. Selanjutnya Rasulullah shalallahu alaihi wasalam menyuruh kepada kita supaya pelayan tersebut kita merdekakan." (Riwayat Muslim) Dalam riwayat lain disebutkan: "Saya adalah orang ketujuh dari semua saudaraku."

 

وعنْ أبي مَسْعُودٍ البدْرِيِّ رضِيَ اللَّه عنْهُ قَال : كُنْتُ أضْرِبُ غلاماً لي بالسَّوطِ، فَسمِعْتُ صوتاً مِنْ خَلفي : « اعلَمْ أبا مَسْعُودٍ » فَلَمْ أفْهَمْ الصَّوْتَ مِنَ الْغَضب، فَلَمَّا دنَا مِنِّي إذا هُو رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم فَإذا هُو يَقُولُ : « اعلَمْ أبا مسْعُودٍ أنَّ اللَّه أقْدرُ علَيْكَ مِنْكَ عَلى هذا الغُلامِ » فَقُلْتُ : لا أضْربُ مملُوكاً بعْدَهُ أبداً .

 وفي روَايةٍ : فَسَقَطَ السَّوْطُ مِنْ يدِي مِنْ هيْبتِهِ . وفي روايةٍ : فقُلْتُ : يَا رسُول اللَّه هُو حُرٌّ لِوجْهِ اللَّه تعالى فَقَال : « أمَا لوْ لَمْ تَفْعَلْ، لَلَفَحَتْكَ النَّارُ ، أوْ لمَسَّتكَ النَّارُ » رواه مسلم . بهذِهِ الرواياتِ .

1601. Dari Abu Mas'ud al-Badri radhiyallahu anhu, katanya: "Saya pernah memukul bujang -pembantu yang berupa hamba sahaya- saya dengan cemeti, lalu saya mendengar suara dari belakang saya berkata: "Ketahuilah hai Abu Mas'ud." Saya tidak memahami benar-benar isi suara yang diucapkan karena kemarahan. Setelah mendekat kepada saya, tiba-tiba yang bersuara itu adalah Rasulullah shalallahu alaihi wasalam dan selanjutnya bersabda: "Ketahuilah hai Abu Mas'ud bahwasanya Allah itu lebih kuasa untuk berbuat semacam itu padamu daripada engkau berbuat sedemikian tadi pada bujang ini." Saya lalu berkata: "Saya tidak akan memukul seorang hamba sahayapun sehabis peristiwa ini untuk selama-lamanya." Dalam riwayat lain disebutkan: Lalu cemeti itu jatuh dari tanganku karena kewibawaan beliau shalallahu alaihi wasalam. Dalam riwayat lain lagi disebutkan: Saya lalu berkata: "Ya Rasulullah, ia saya nyatakan merdeka karena mengharapkan keridhaan Allah." Kemudian beliau shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Andaikata engkau tidak berbuat sedemikian ini -yakni memerdekakan hamba sahaya yang sudah dipukuli tadi- sesungguhnya engkau akan dijilat oleh api neraka atau akan disentuh api neraka itu." Diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan semua riwayat di atas itu.

 

وَعنِ ابْنِ عُمر رضي اللَّه عنْهُمَا أنَّ النبيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَال : « منْ ضرب غُلاماً له حَداً لم يأتِهِ ، أو لَطَمَهُ ، فإن كَفَّارتَهُ أن يُعْتِقَهُ » رواه مسلم .

1602. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Barangsiapa yang memukul bujangnya dan ia tidak diterapi hukuman had -sebagai balasan pukulannya- atau menempeleng bujangnya, maka kaffarah -yakni dendanya- ialah memerdekakan hamba sahayanya itu." (Riwayat Muslim)

 

وعن هِشَام بن حكيم بن حزامٍ رضي اللَّهُ عنْهُما أنَّهُ مرَّ بالشَّامِ على أنَاسٍ مِنَ  الأنباطِ ، وقدْ أُقِيمُوا في الشَّمْس ، وصُبَّ على رُؤُوسِهِم الزَّيْتُ ، فَقَال : ما هَذا ؟ قًيل : يُعَذَّبُونَ في الخَراجِ ، وَفي رِوايةٍ : حُبِسُوا في الجِزيةِ . فَقَال هِشَامٌ : أشْهَدُ لسمِعْتُ رسُول اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم  يقُولُ : « إن اللَّه يُعذِّبُ الذِينَ يُعذِّبُونَ النَّاس في الدُّنْيا » فَدَخَل على الأمِيرِ ، فحدَّثَهُ ، فَأمر بِهم فخُلُّوا . رواه مسلم

1603. Dari Hisyam bin Hakim bin Hizam radhiallahu 'anhuma bahwasanya ia berjalan di negeri Syam melalui beberapa orang dari Anbath. Mereka itu diberdirikan di bawah matahari -yakni dijemur di panas matahari- dan dituangkanlah minyak di atas kepala mereka. Ia berkata: "Ada peristiwa apakah ini?" Ia memperoleh jawaban bahwa mereka itu disiksa karena belum memenuhi pembayaran pajak -kepada negara-. Dalam riwayat lain disebutkan: "Mereka itu ditahan dengan sebab urusan pajak." Hisyam lalu berkata: "Saya menyaksikan sesungguhnya saya pernah mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang yang menyiksa para manusia ketika ada di dunia." Selanjutnya ia masuk ke tempat amir -yakni gubernur- lalu ia diberitahu tentang hal itu, kemudian amir itu menyuruh supaya orang-orang yang disiksa tadi didatangkan di mukanya lalu mereka dilepaskan semuanya. (Riwayat Muslim) Al-Anbath ialah para petani dari golongan orang-orang 'ajam -yakni bukan orang Arab yang terdapat di Syam-.

 

وعنِ ابنِ عبَّاسٍ رضي اللَّه عَنْهُما قَال : رأى رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم حِماراً مْوسُومَ الوجْهِ ، فأَنْكَر ذلكَ ؟ فَقَال : وَاللَّهِ لا أسِمُهُ إلا أقْصى شَيءٍ مِنَ الوجْهِ ، وَأمرَ بِحِمَارِهِ ، فَكُوِيَ في جاعِرتَيْهِ ، فهو أوَّلُ مَنْ كوى الجَاعِرتَيْنِ . رواه مسلم

1604. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, katanya: Rasulullah shalallahu alaihi wasalam melihat seekor keledai yang ditandai di mukanya -dengan menggunakan pengicisan dengan api- lalu beliau mengingkari yang sedemikian itu -yakni menganggapnya sebagai suatu kemungkaran atau hal yang dosa-. Kemudian Ibnu Abbas berkata: "Demi Allah, saya tidak akan menandai keledai itu melainkan di bagian tubuh yang jauh sekali dari mukanya." Ia lalu menyuruh mendatangkan keledainya lalu diciskanlah -disetrikakanlah- pada kedua pantatnya. Ibnu Abbas adalah pertama-tama orang yang mengeciskan pada kedua pantat binatang. (Riwayat Muslim) Alja'iratani ialah ujung pantat yang ada di sekitar buritan -yakni dubur-.

 

وعَنْهُ أنَّ النبيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : مَرَّ علَيهِ حِمَارٌ قد وُسِم في وجْهِه فقَال : لعن اللَّه الَّذي وسمهُ » رواه مسلم . وفي رواية لمسلم أيضاً :نَهى رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم  عن الضَّرْبِ في الوجهِ ،وعنِ الوسْمِ في الوجهِ .

1605. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma pula bahwasanya Nabi shalallahu alaihi wasalam dilalui oleh seekor keledai yang telah diberi tanda ciscisan -dengan api- di mukanya, lalu beliau shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Allah melaknat kepada orang yang menandai sedemikian ini." (Riwayat Muslim) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan pula: Rasulullah shalallahu alaihi wasalam melarang memukul di muka dan memberi tanda cis-cisan di muka.


 


 

 

 

0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan di tanyakan