Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi * |
Bab 313. Larangan Bagi Seseorang Yang Didatangi Tanggal Sepuluh Zulhijjah Dan Ia Hendak Menyembelih Kurban Kalau Ia Mengambil -Memotong Atau Mencukur- Sesuatu Dari Rambut Atau Kukunya Sendiri, Sehingga Ia Selesai Menyembelih Kurban Tadi
عَنْ أُمِّ سَلَمةَ رضِيَ اللَّه عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ ، فَإِذا أُهِلَّ هِلالُ ذِي الحِجَّة ، فَلا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْره وَلا منْ أَظْفَارهِ شَيْئاً حتى يُضَحِّيَ » رَواهُ مُسْلِم .
1703. Dari Ummu Salamah radhiallahu 'anha, katanya: "Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki binatang kurban yang hendak disembelihnya, maka apabila telah tampak sabitnya bulan Dzulhijjah, janganlah sekali-kali ia mengambil -yakni memotong atau mencukur- dari rambutnya dan jangan pula dari kuku-kukunya sedikitpun, sehingga ia selesai menyembelih kurbannya itu." (Riwayat Muslim)
0 Comments:
Posting Komentar
Silahkan di tanyakan