Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi * |
Bab 281. Larangan Saling Berbisik Antara Dua Orang Tanpa Mengajak Orang Yang Ketiga Dan Tanpa Izinnya Yang Ketiga Ini, Melainkan Karena Adanya Keperluan, Yaitu Kalau Kedua Orang Itu Bercakap-cakap Secara Rahasia Sekiranya Orang Yang Ketiga Itu Tidak Dapat Mendengarkannya Atau Yang Semakna Dengan Itu, Umpamanya Keduanya Bercakap-cakap Dengan Sesuatu Bahasa Yang Tidak Dimengerti Oleh Orang Yang Ketiga Tadi
قال اللَّه تعالى: { إنما النجوى من الشيطان }
Allah Ta'ala berfirman: "Sesungguhnya berbisik-bisik itu adalah dari tipu daya syaitan." (al-Mujadalah: 10)
وعن ابْنِ عُمَرَ رضي اللَّه عنْهُمَا أنَّ رسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَال : « إذا كَانُوا ثَلاثَةً، فَلا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الثَّالِثِ » متفقٌ عليه .
1595. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Jikalau mereka -yakni yang sedang berada dalam majelis- itu bertiga orang, maka janganlah yang dua orang berbisik-bisik, meninggalkan orang yang ketiga -diajak pula-." (Muttafaq 'alaih)
ورواه أبو داود وَزاد : قَالَ أبُو صالح : قُلْتُ لابْنِ عُمرَ : فأربعة ؟ قَالَ : لا يضرُّكَ».
ورواه مالك في « المُوطأ » : عنْ عبْدِ اللَّهِ بنِ دِينَارٍ قَالَ : كُنْتُ أنَا وَابْنُ عُمرَ عِند دارِ خالِدِ بن عُقبَةَ التي في السُّوقِ ، فَجاءَ رجُلٌ يُريدُ أنْ يُنَاجِيَهُ ، ولَيْس مع ابنِ عُمر أحَدٌ غَيْري، فَدعا ابنُ عُمرَ رجُلاً آخر حتَّى كُنَّا أرْبَعَةً ، فقال لي وللرَّجُلِ الثَّالِثِ الَّذي دَعا : اسْتَأخِرا شَيْئاً ، فإنِّي سَمِعْتُ رسُولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَقُولُ : « لا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دونَ وَاحدٍ » .
Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan ia menambahkan: Abu Shalih berkata kepada Ibnu Umar: "Jikalau berempat orang, bagaimanakah?" Ia menjawab: "Tidak membahayakan engkau -yakni kalau orang yang ada di situ empat jumlahnya, maka kalau yang dua orang berbisik-bisik tidak ada halangannya yakni boleh saja-. Juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa' dari Abdullah bin Dinar, katanya: "Saya bersama Abdullah bin Umar berada di rumah Khalid bin 'Uqbah yang ada di pasar, lalu ada seorang lelaki datang hendak mengajak Abdullah bin Umar berbicara secara berbisik-bisik, sedangkan yang bersama Abdullah bin Umar itu tidak ada orang lain kecuali saya -yakni Abdullah bin Dina-. Abdullah bin Umar lalu memanggil seorang lelaki lain, sehingga jumlah kita adalah empat orang. Abdullah bin Umar lalu berkata kepada saya dan juga kepada orang ketiga yang baru dipanggilnya tadi: "Mundurlah engkau berdua -maksudnya tetap berdiamlah engkau berdua- disini sementara waktu, sebab sesungguhnya saya telah mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Janganlah dua orang itu berbisik-bisik dengan meninggalkan seorang yang lain."
وَعن ابنِ مسْعُودٍ رضي اللَّه عنهُ أنَّ رسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « إذا كُنْتُمْ ثَلاثة، فَلا يَتَنَاجى اثْنَانِ دُونَ الآخَرِ حتَّى تخْتَلِطُوا بالنَّاسِ ، مِنْ أجْل أنَّ ذَلكَ يُحزِنُهُ » متفقٌ عليه.
1596. Dari Ibnu Mas'ud bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Jikalau engkau semua bertiga orang, maka janganlah yang dua orang itu berbisik-bisik dengan meninggalkan seorang yang lain, sehingga engkau semua bercampur dengan orang banyak -yakni jumlah yang hadir itu ada empat orang atau lebih- supaya tidak menyebabkan kesedihan kepada orang yang tidak ikut diajak berbisik-bisik itu." (Muttafaq 'alaih)
0 Comments:
Posting Komentar
Silahkan di tanyakan