Minggu, 12 Mei 2024

Bab 281. Larangan Saling Berbisik Antara Dua Orang Tanpa Mengajak Orang Yang Ketiga Dan Tanpa Izinnya Yang Ketiga Ini, Melainkan Karena Adanya Keperluan, Yaitu Kalau Kedua Orang Itu Bercakap-cakap Secara Rahasia Sekiranya Orang Yang Ketiga Itu Tidak Dapat Mendengarkannya Atau Yang Semakna Dengan Itu, Umpamanya Keduanya Bercakap-cakap Dengan Sesuatu Bahasa Yang Tidak Dimengerti Oleh Orang Yang Ketiga Tadi

Loading

 

Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi

*

 

Bab 281. Larangan Saling Berbisik Antara Dua Orang Tanpa Mengajak Orang Yang Ketiga Dan Tanpa Izinnya Yang Ketiga Ini, Melainkan Karena Adanya Keperluan, Yaitu Kalau Kedua Orang Itu Bercakap-cakap Secara Rahasia Sekiranya Orang Yang Ketiga Itu Tidak Dapat Mendengarkannya Atau Yang Semakna Dengan Itu, Umpamanya Keduanya Bercakap-cakap Dengan Sesuatu Bahasa Yang Tidak Dimengerti Oleh Orang Yang Ketiga Tadi

 

قال اللَّه تعالى:  { إنما النجوى من الشيطان }

Allah Ta'ala berfirman: "Sesungguhnya berbisik-bisik itu adalah dari tipu daya syaitan." (al-Mujadalah: 10)

 

وعن ابْنِ عُمَرَ رضي اللَّه عنْهُمَا أنَّ رسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم  قَال : « إذا كَانُوا ثَلاثَةً، فَلا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الثَّالِثِ » متفقٌ عليه .

1595. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Jikalau mereka -yakni yang sedang berada dalam majelis- itu bertiga orang, maka janganlah yang dua orang berbisik-bisik, meninggalkan orang yang ketiga -diajak pula-." (Muttafaq 'alaih)

 ورواه أبو داود وَزاد : قَالَ أبُو صالح : قُلْتُ لابْنِ عُمرَ : فأربعة ؟ قَالَ : لا يضرُّكَ».

 ورواه مالك في « المُوطأ » : عنْ عبْدِ اللَّهِ بنِ دِينَارٍ قَالَ : كُنْتُ أنَا وَابْنُ عُمرَ عِند دارِ خالِدِ بن عُقبَةَ التي في السُّوقِ ، فَجاءَ رجُلٌ يُريدُ أنْ يُنَاجِيَهُ ، ولَيْس مع ابنِ عُمر أحَدٌ غَيْري، فَدعا ابنُ عُمرَ رجُلاً آخر حتَّى كُنَّا أرْبَعَةً ، فقال لي وللرَّجُلِ الثَّالِثِ الَّذي دَعا : اسْتَأخِرا شَيْئاً ، فإنِّي سَمِعْتُ رسُولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَقُولُ : « لا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دونَ وَاحدٍ » .

Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan ia menambahkan: Abu Shalih berkata kepada Ibnu Umar: "Jikalau berempat orang, bagaimanakah?" Ia menjawab: "Tidak membahayakan engkau -yakni kalau orang yang ada di situ empat jumlahnya, maka kalau yang dua orang berbisik-bisik tidak ada halangannya yakni boleh saja-. Juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa' dari Abdullah bin Dinar, katanya: "Saya bersama Abdullah bin Umar berada di rumah Khalid bin 'Uqbah yang ada di pasar, lalu ada seorang lelaki datang hendak mengajak Abdullah bin Umar berbicara secara berbisik-bisik, sedangkan yang bersama Abdullah bin Umar itu tidak ada orang lain kecuali saya -yakni Abdullah bin Dina-. Abdullah bin Umar lalu memanggil seorang lelaki lain, sehingga jumlah kita adalah empat orang. Abdullah bin Umar lalu berkata kepada saya dan juga kepada orang ketiga yang baru dipanggilnya tadi: "Mundurlah engkau berdua -maksudnya tetap berdiamlah engkau berdua- disini sementara waktu, sebab sesungguhnya saya telah mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Janganlah dua orang itu berbisik-bisik dengan meninggalkan seorang yang lain."

 

وَعن ابنِ مسْعُودٍ رضي اللَّه عنهُ أنَّ رسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم  قال : « إذا كُنْتُمْ ثَلاثة، فَلا يَتَنَاجى اثْنَانِ دُونَ الآخَرِ حتَّى تخْتَلِطُوا بالنَّاسِ ، مِنْ أجْل أنَّ ذَلكَ يُحزِنُهُ » متفقٌ عليه.

1596. Dari Ibnu Mas'ud bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Jikalau engkau semua bertiga orang, maka janganlah yang dua orang itu berbisik-bisik dengan meninggalkan seorang yang lain, sehingga engkau semua bercampur dengan orang banyak -yakni jumlah yang hadir itu ada empat orang atau lebih- supaya tidak menyebabkan kesedihan kepada orang yang tidak ikut diajak berbisik-bisik itu." (Muttafaq 'alaih)


 

 

 

0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan di tanyakan