Rabu, 15 Mei 2024

Bab 349. Larangan Bagi Seorang Hamba Sahaya -Budak- Melarikan Diri Dari Tuan Pemiliknya

Loading

 

Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi

*


 

Bab 349. Larangan Bagi Seorang Hamba Sahaya -Budak- Melarikan Diri Dari Tuan Pemiliknya

 

عَنْ جَرِيرِ رَضِيَ اللَّه عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « أَيَّمَا عَبْدٍ أَبَقَ ، فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ الذِّمَّةُ رواه مسلم

1765. Dari Jabir radhiyallahu anhu, katanya: "Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Mana saja hamba sahaya yang melarikan diri maka terlepaslah tanggungan -Allah dan RasulNya- dari hamba sahaya itu," yakni ia tidak akan memperoleh kerahmatan Allah Ta'ala. (Riwayat Muslim)

 

وَعَنْهُ عَنِ النَّبيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « إِذا أَبَقَ الْعبْدُ ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاةٌ » رواه مسلم . وفي روَاية : « فَقَدْ كَفَر » .

1766. Dari Jabir radhiyallahu anhu pula dari Nabi shalallahu alaihi wasalam, sabdanya: "Apabila seorang hamba sahaya itu melarikan diri, maka tidak diterimalah shalatnya." (Riwayat Muslim) Dalam riwayat lain disebutkan: "Maka ia telah menjadi kafir." Maksudnya: Dapat menjadi kafir kalau meyakinkan bahwa perbuatannya itu halal menurut agama dan kafir di sini dapat juga diartikan menutupi kenikmatan tuannya.


 

 

0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan di tanyakan