Selasa, 14 Mei 2024

Bab 309. Larangan Meludah Dalam Masjid Dan Perintah Menghilangkannya Jikalau Menemukan Ludah itu Dan Juga Perintah Membersihkan Masjid Dari Segala Kotoran

Loading

 

Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi

*


 

Bab 309. Larangan Meludah Dalam Masjid Dan Perintah Menghilangkannya Jikalau Menemukan Ludah itu Dan Juga Perintah Membersihkan Masjid Dari Segala Kotoran

 

عَنْ أنسٍ رضي اللَّه عَنهُ أنَّ رَسُولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم  قَال : « البُصَاقُ في المسْجِدِ خَطِيئَةٌ، وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا » متفق عليه .

1690. Dari Anas radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Berludah di masjid adalah suatu kesalahan, sedang dendanya kesalahan tadi ialah menimbun ludah tersebut." (Muttafaq alaih) Maksudnya menimbun ludah ialah apabila lantai masjid itu berupa tanah, pasir dan yang semacam itu, maka wajiblah ia menutupinya di bawah tanah tersebut.

 

Abulmahasin Arruyani berkata dalam kitabnya yang bernama Albahr: "Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan menimbunnya itu ialah mengeluarkan ludah tersebut dari masjid." Adapun kalau masjid itu berlantai tehel, karpet, keramik ataupun semen, kemudian ada orang yang menggosok-gosokkan ludah itu di masjid sebagaimana di atas itu dengan kakinya ataupun lain-lain, seperti yang dilakukan oleh sebagian banyak dari orang-orang yang bodoh, maka yang sedemikian itu bukanlah berarti menimbunnya, tetapi bahkan menambah dengan kesalahan yang lain, yakni makin memperbanyak kotoran itu di masjid. Oleh sebab itu orang yang sudah terlanjur melakukan semacam itu, hendaklah mengusapnya dengan bajunya, tangannya, sapu tangan, tissue, ataupun benda-benda lainnya atau membasuhnya -yakni mencucinya dengan air-.

 

وعَنْ عائِشَةَ رضي اللَّه عنْهَا أنَّ رسُولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم رَأى في جِدَارِ الْقِبْلَةِ مُخَاطاً ، أوْ بُزَاقاً ، أوْ نُخَامةً ، فَحكَّه . متفقٌ عليه .

1691. Dari Aisyah radhiallahu 'anha bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wasalam melihat ingus atau ludah atau dahak di dinding Ka'bah, lalu beliau shalallahu alaihi wasalam menggaruknya." (Muttafaq 'alaih)

 

وعَنْ أنَسٍ رضي اللَّه عَنْهُ أنَّ رَسُولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم  قَالَ : « إنَّ هذِهِ المسَاجِدَ لا تَصْلُحُ لِشْىءٍ مِنْ هذا الْبوْلِ ولا القَذَرِ ، إنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللَّه تَعَالى ، وقَراءَةِ الْقُرْآنِ » أوْ كَمَا قالَ رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم . رواه مسلم .

1692. Dari Anas radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak patut untuk melakukan sesuatu dari kencing ini dan tidak patut pula untuk membuang kotoran. Sesungguhnya masjid itu adalah untuk berdzikir kepada Allah Ta'ala dan membaca al-Quran." Atau semacam di atas itulah yang disabdakan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wasalam (Riwayat Muslim)


 


 

 

0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan di tanyakan