Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi * |
Bab 278. Larangan Mengungkit-ungkit Sesuatu Pemberian Dan Sebagainya
قال اللَّه تعالى: { يا أيها الذين آمنوا لا تبطلوا صدقاتكم بالمن والأذى }
Allah Ta'ala berfirman: "Hai sekalian orang-orang yang beriman, janganlah engkau semua membatalkan sedekah-sedekahmu semua -yakni meleburkan pahala sedekah-sedekah itu- dengan sebab mengungkit-ungkit serta berbuat sesuatu yang menyakiti hati -orang yang telah disedekahi-." (al-Baqarah: 264)
وقال تعالى : { الذين ينفقون أموالهم في سبيل اللَّه ثم لا يتبعون ما أنفقوا مناً ولا أذى }
Allah Ta'ala berfirman pula: "Orang-orang yang menafkahkan harta-hartanya fisabilillah -yakni untuk membela agama Allah- dan pemberiannya itu tidak diiringi dengan mengunngkit-ungkit serta perbuatan yang menyakiti hati, maka mereka itulah yang memperoleh pahala besar." (al-Baqarah: 262)
وعنْ أبي ذَرٍّ رضي اللَّه عنهُ عنِ النبيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ : « ثَلاثةٌ لا يُكلِّمُهُمْ اللَّه يوْمَ القيامةِ ، ولا يَنْظُرُ إليْهِمْ ، ولا يُزَكِّيهِمْ وَلهُمْ عذابٌ أليمٌ » قال : فَقرأها رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ثَلاثَ مَرَّاتٍ . قال أبو ذرٍّ : خَابُوا وخَسِروا منْ هُمْ يا رسولَ اللَّه ، قال المُسبِلُ ، والمَنَّانُ، والمُنْفِقُ سلعتهُ بالحِلفِ الكَاذبِ » رواه مسلم
1585. Dari Abu Zar radhiyallahu anhu dari Nabi shalallahu alaihi wasalam, sabdanya: "Ada tiga macam orang yang tidak diajak bicara oleh Allah -dengan pembicaraan keridhaan-, tetapi dengan nada kemarahan pada hari kiamat dan tidak pula dilihat olehNya -dengan pandangan keridhaan dan kerahmatan-, serta tidak pula disucikan olehNya -yakni dosa-dosanya tidak diampuni- dan mereka itu akan mendapatkan siksa yang menyakitkan sekali." Katanya: "Rasulullah shalallahu alaihi wasalam membacakan kalimat di atas itu sampai tiga kali banyaknya." Selanjutnya Abu Zar berkata: "Mereka itu merugi dan menyesal sekali, siapakah mereka itu, ya Rasulullah?" Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Yaitu orang yang memanjangkan -pakaiannya sampai menyentuh tanah-, orang yang mengungkit-ungkit -yakni apabila memberikan sesuatu seperti sedekah dan lain-lain lalu menyebutkan kebaikannya kepada orang yang diberi itu dengan maksud mengejek orang tadi- serta orang yang melakukan barangnya -maksudnya membuat barang dagangannya menjadi laku atau terjual- dengan jalan bersumpah palsu -seperti mengatakan barangnya itu baik sekali atau tidak ada duanya lagi-." (Riwayat Muslim) Dalam riwayat Imam Muslim lainnya disebutkan: "Almusbilu izarahu" artinya orang yang memanjangkan sarungnya atau pakaiannya dan lain-lain sampai lebih bawah dari kedua mata kakinya dengan maksud kesombongan.
0 Comments:
Posting Komentar
Silahkan di tanyakan