Rabu, 15 Mei 2024

Bab 337. Larangan Untuk Makmum Bila Mengangkat Kepala Dari Ruku' Atau Sujud Sebelum Imam -Yakni Mendahului Imam-

Loading

 

Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi

*


 

Bab 337. Larangan Untuk Makmum Bila Mengangkat Kepala Dari Ruku' Atau Sujud Sebelum Imam -Yakni Mendahului Imam-

 

عنْ أَبي هُريْرَةَ رَضِيَ اللَّه عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَقُولُ : « أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذا رفَعَ رأْسَهُ قَبْلَ الإِمَامِ أَنْ يَجْعلَ اللَّه رأْسَهُ رأْسَ حِمارٍ ، أَوْ يَجْعلَ اللَّه صُورتَهُ صُورَةَ حِمارٍ» متفقٌ عليه

1748. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Adakah seorang diantara kamu itu tidak takut apabila ia mengangkat kepalanya sebelum imam, lalu Allah akan mengganti kepalanya menjadi bentuk kepala keledai atau bentuknya sama sekali dijadikan oleh Allah dalam bentuk keledai." (Muttafaq 'alaih)


 

 

0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan di tanyakan