Rabu, 15 Mei 2024

Bab 357. Larangan Berisyarat Kepada Seorang Muslim Dengan Menggunakan Pedang Dan Sebagainya Baikpun Secara Sungguh-sungguh Atau Senda Gurau -Bercanda- Dan Larangan Memberikan Pedang Dalam Keadaan Terhunus

Loading

 

Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi

*


 

Bab 357. Larangan Berisyarat Kepada Seorang Muslim Dengan Menggunakan Pedang Dan Sebagainya Baikpun Secara Sungguh-sungguh Atau Senda Gurau -Bercanda- Dan Larangan Memberikan Pedang Dalam Keadaan Terhunus

 

عَن أبي هُرَيْرَة رضي اللَّه عَنْه عَنْ رَسُولِ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَال: «لاَ يشِرْ أحَدُكُمْ إلَى أخِيهِ بِالسِّلاَحِ ، فَإنَّهُ لاَ يَدْرِي لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ في يَدِهِ ، فَيَقَعَ في حُفْرَةٍ من النَّارِ » متفقٌ عليهِ. وفي رِوَايةٍ لِمُسْلِمٍ قَالَ : قَالَ أبُو الْقَاسِمِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « مَنْ أشارَ إلَى أخيهِ بِحَدِيدَةٍ ، فَإنَّ المَلائِكةَ تَلْعنُهُ حتَّى يَنْزِعَ ، وإنْ كَان أخَاهُ لأبِيهِ وأُمِّهِ » .

1780. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dari Rasulullah shalallahu alaihi wasalam, sabdanya: "Janganlah seseorang itu memberi isyarat kepada saudaranya dengan menggunakan pedang, sebab sesungguhnya ia tidak mengetahui barangkali syaitan menusukkan apa yang di tangannya itu -pada saudaranya tadi-, sehingga menyebabkan ia terjerumus dalam lubang neraka." (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan: "Abul Qasim -yakni Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasalam- bersabda: "Barangsiapa yang berisyarat kepada saudaranya dengan menggunakan besi, maka sesungguhnya para malaikat melaknatinya sehingga ia melemparkannya, sekalipun yang diberi isyarat itu adalah saudara seayah dan seibu." Sabdanya shalallahu alaihi wasalam: Yanzi'a, ditulis dengan 'ain muhmalah serta kasrahnya zai, ada pula yang dengan ghain mu'jamah serta fathah-nya zai, maknanya berdekatan. Dengan 'ain muhmalah artinya melempar dan dengan mu'jamah artinya melempar dan merusak asal kata annaz'u itu artinya ialah menusuk dan merusak.

 

وَعَنْ جابرٍ رضي اللَّه عنْهُ قَالَ:«نَهَى رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أنْ يُتَعَاطَى السَّيْفُ مَسْلُولاً» . رواهُ أبو داود ، والترمذي وقال : حديثٌ حسَنٌ .

1781. Dari Jabir radhiyallahu anhu, katanya: "Rasulullah shalallahu alaihi wasalam melarang kalau pedang itu diberikan -atau diterima- dalam keadaan terhunus." Diriwayatkan oleh Imam-imam    Abu Dawud dan Tirmidzi dan Tirmidzi mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan.


 


 

 

0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan di tanyakan