Selasa, 14 Mei 2024

Bab 295. Larangan Menguncit Yaitu Mencukur Sebagian Kepala Dengan Meninggalkan Sebagian Lainnya -Cukur Jambul Atau Di Pitak- Dan Bolehnya Mencukur Seluruh Kepala Untuk Lelaki -Di Botak-, Tapi Tidak Boleh Untuk Perempuan

Loading

 

Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi

*

 

Bab 295. Larangan Menguncit Yaitu Mencukur Sebagian Kepala Dengan Meninggalkan Sebagian Lainnya -Cukur Jambul Atau Di Pitak- Dan Bolehnya Mencukur Seluruh Kepala Untuk Lelaki -Di Botak-, Tapi Tidak Boleh Untuk Perempuan

 

عن ابن عُمر رضي اللَّه عنهُما قَالَ: نَهَى رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم عنِ القَزعِ. متفق عليه.

1635. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Rasulullah shalallahu alaihi wasalam melarang penguncitan -yakni mencukur sebagian kepala saja- dan meninggalkan sebagian lainnya." (Muttafaq 'alaih)

 

وعَنْهُ قَالَ : رَأى رَسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم صبِياً قَدْ حُلِقَ بعْضُ شَعْر رأسِهِ وتُرِكَ بعْضُهُ، فَنَهَاهَمْ عَنْ ذَلِكَ وَقَال : « احْلِقُوهُ كُلَّهُ أو اتْرُكُوهُ كُلَّهُ » . رواهُ أبو داود بإسناد صحيحٍ على شَرْطِ البُخَارِي وَمسْلِم .

1636. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma pula, katanya: "Rasulullah shalallahu alaihi wasalam melihat seorang anak yang sebagian kepalanya telah dicukur, sedang sebagian lainnya tidak, lalu beliau shalallahu alaihi wasalam melarang orang-orang itu berbuat sedemikian itu dan bersabda: "Cukurlah seluruhnya atau biarkan saja seluruhnya -tanpa dicukur-." Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih menurut syaratnya Imam-imam Bukhari dan Muslim.

 

وعنْ عبْدِ اللَّه بنِ جعْفَر رضي اللَّه عَنْهُما أنَّ النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أمْهَل آلَ جعْفَرٍ رضي اللَّه عنه ثَلاثاً ، ثُمَّ أتَاهُمْ فَقَالَ : « لا تَبْكُوا على أخِى بَعْدَ الْيوم » ثُمَّ قَال : « ادْعُوا لي  بَنِيَّ أخِى » فجِىءَ بِنَا كَأَنَّنا أفْرُخٌ فَقَال : « ادْعُوا لي الحلاَّقَ » فَأَمرهُ ، فَحَلَقَ رُؤُوسنَا . رواه أبو داود بإسنادٍ صحيح على شَرْطِ البخاري ومُسْلِمٍ .

1637. Dari Abdullah bin Ja'far radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi shalallahu alaihi wasalam menantikan kepada keluarga Abu Ja'far selama tiga hari -dan mereka itu dalam suasana berkabung karena meninggalnya Ja'far- kemudian beliau shalallahu alaihi wasalam mendatangi mereka setelah itu, lalu bersabda: "Janganlah engkau semua menangisi lagi kepada saudaraku Ja'far itu setelah hari ini." Selanjutnya beliau shalallahu alaihi wasalam bersabda pula: "Panggilkanlah ke mari anak-anak saudaraku itu." Kita semua -yakni anak-anak Ja'far- didatangkan dan kita semua adalah seolah-olah anak burung -yakni amat kecil-kecil sekali-. Beliau shalallahu alaihi wasalam lalu bersabda: "Panggilkan tukang cukur ke mari." Tukang cukur itu lalu diperintah untuk mencukur semua kepala kita. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih menurut syaratnya Imam-imam Bukhari dan Muslim.

 

وعَن عَلِىٍّ رضي اللَّه عنْهُ قَالَ : نَهَى رسُول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أنْ تحْلِقَ المَرأةُ رَأسَهَا . رواهُ النِّسائى  

1638. Dari Ali radhiyallahu anhu, katanya: "Rasulullah shalallahu alaihi wasalam melarang kalau wanita itu mencukur rambutnya." (Riwayat Nasa'i)


 

 

 

0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan di tanyakan