Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi * |
Bab 312. Makruhnya Duduk Ihtiba' Pada Hari Jum'at Di Waktu Imam Sedang Berkhutbah, Sebab Duduk Semacam Itu Dapat Menyebabkan Timbulnya Kantuk Lalu Tidak Memperhatikan Lagi Untuk Mendengarkan Khutbah Dan Pula Ditakutkan Akan Batalnya Wudhu'
عنْ Ù…ُعَاذِ بْÙ†ِ Ø£َنسٍ الجُÙ‡َنيِّ ، رَضِÙŠَ اللَّÙ‡ عَنهُ Ø£َÙ†َّÙ‡ النَّبِÙŠَّ صَÙ„ّÙ‰ اللهُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ وسَÙ„َّÙ… Ù†َÙ‡َÙ‰ عَÙ†ِ الØِبْÙˆَØ©ِ ÙŠَÙˆْÙ…َ الجُÙ…ُعَØ©ِ ÙˆَالإِÙ…َامُ ÙŠَØ®ْØ·ُبُ . رواهُ أبو داود ، والترمذي ÙˆَÙ‚َالا : Øدِيثٌ ØَسَÙ†ٌ
1702. Dari Mu'az bin Anas al-Juhani radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah melarang dari duduk ihtiba' pada hari Jum'at, sedang Imam waktu itu berkhutbah." Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Tirmidzi dan Tirmidzi mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan. Keterangan: Ihtiba' ialah duduk berjongkok sambil membelitkan sesuatu dari pinggang ke lutut atau tangannya merangkul lutut.
0 Comments:
Posting Komentar
Silahkan di tanyakan