Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi * |
Bab 294. Larangan Laki-laki Dan Perempuan Untuk Menyumba -Yakni Menyemir- Rambutnya Dengan Warna Hitam
عنْ جابرٍ رضي اللَّه عنهُ قَال : أُتِى بابي قُحافَةَ والِدِ أبي بكْرٍ الصِّدِّيقِ رضي اللَّه عنْهُما يوم فتْحِ مكَّةَ ورأسُهُ ولِحيتُهُ كالثَّغَامَةِ بياضاً ، فَقَالَ رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « غَيِّرُوا هَذا واجْتَنبُوا السَّوادَ » رواه مسلم.
1634. Dari Jabir radhiyallahu anhu, katanya: "Rasulullah shalallahu alaihi wasalam didatangi oleh para sahabat dengan disertai oleh Abu Quhafah yaitu ayahnya Abu Bakar as-Shiddiq radhiallahu 'anhuma pada hari pembebasan kota Makkah, sedang kepala dan janggutnya Abu Quhafah itu sudah putih bagaikan bunga tsaghamah, kemudian Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Ubahlah olehmu semua warna putih ini, tetapi jauhilah -yakni janganlah menggunakan- warna hitam." (Riwayat Muslim)
0 Comments:
Posting Komentar
Silahkan di tanyakan