Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi * |
Bab 38. Kewajiban Memerintah Keluarga Dan Anak-anak Yang Sudah Tamyiz, juga Semua Orang Yang Dalam Lingkungan Penjagaannya, Supaya Taat Kepada Allah Ta'ala Dan Melarang Mereka Dari Menyalahinya, Harus Pula Mendidik Mereka Dan Mencegah Mereka Dari Melakukan Apa-apa Yang Dilarang
قال اللَّه تعالى: { وأمر أهلك بالصلاة واصطبر عليها }
Allah Ta'ala berfirman: "Dan perintahlah keluargamu dengan shalat dan bersabarlah atasnya." (Thaha: 132)
وقال تعالى: { يا أيها الذين آمنوا قوا أنفسكم وأهليكم ناراً }
Allah Ta'ala berfirman pula: "Hai sekalian orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa neraka yang bahan bakarnya adalah para manusia dan batu." (at-Tahrim: 6)
وعن أبي هريرةَ رضي اللَّه عنه قال : أَخذ الحسنُ بنُ عليٍّ رضي اللَّه عنْهُما تَمْرةً مِنْ تَمرِ الصَّدقَةِ فَجعلهَا في فِيهِ فقال رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « كُخْ كُخْ ، إِرْمِ بِهَا ، أَما علِمْتَ أَنَّا لا نأْكُلُ الصَّدقةَ ،؟ » متفق عليه
299. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, katanya: "Al-Hasan bin Ali radhiallahu 'anhuma mengambil sebiji buah kurma dari kurma hasil sedekah lalu dimasukkannya dalam mulutnya. Kemudian Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Kakh, kakh -jijik, jijik-, lemparkan itu, adakah engkau tidak tahu bahwasanya kita -golongan Bani Hasyim dan Bani Muththalib- itu tidak halal makan dari sedekah." (Muttafaq 'alaih)
وفي روايةٍ : « إنا لا تَحِلُّ لنَا الصَّدقةُ » وقوله : « كِخْ كِخْ » يُقالُ بِاسْكَانِ الخَاءِ ، ويُقَالُ بكَسرِهَا مع التَّنْوِينِ وهيَ كلمةُ زَجْر للصَّبِيِّ عن المُسْتَقذَرَاتِ ، وكَانَ الحسنُ رضي اللَّه عنه صبِياً
Dalam riwayat lain disebutkan "Bahwa bagi kita -golongan Bani Hasyim dan Bani Mutthalib- tidak halal makan sesuatu yang dari hasil sedekah." Sabda Nabi shalallahu alaihi wasalam: "Kakh, kakh", dikatakan dengan sukunnya kha' dan ada yang mengatakan pula dengan kasrahnya kha' serta ditanwinkan lalu menjadi kakhin. Ini adalah kata melarang kepada anak-anak dari apa-apa yang dianggap jijik atau kotor. Al- Hasan di kala itu masih kecil sebagai anak-anak.
وعن أبي حفْصٍ عُمَر بن أبي سلَمةَ عبدِ اللَّه بنِ عبدِ الأَسد : ربيبِ رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : كُنْتُ غُلاماً في حجْرِ رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، وكَانَتْ يَدِي تَطِيشُ في الصَّحْفَةِ ، فقال لي رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « يا غُلامُ سمِّ اللَّهَ تعالى ، وَكُلْ بِيمِينِكَ، وكُل ممَّا يليكَ » فَما زَالَتْ تِلْكَ طِعْمتي بعْدُ . متفقٌ عليه
300. Dari Abu Hafsh yaitu Umar radhiyallahu anhu bin Abu Salamah, yakni Abdullah bin Abdul-asad. Ia adalah anak tiri Rasulullah shalallahu alaihi wasalam[31] katanya: "Saya pernah berada di pangkuan Rasulullah shalallahu alaihi wasalam dan tanganku -ketika makan- berputar di seluruh penjuru piring, lalu Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda padaku: "Hai anak, bacalah Bismillahi Ta'ala -sebelum makan- dan makanlah dengan tangan kananmu, juga makanlah dari makanan yang ada di dekatmu saja." Maka senantiasa sedemikian itulah cara makanku sesudah itu." (Muttafaq 'alaih)
وعن ابن عمَر رضي اللَّه عنهما قال : سمعت رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقول : « كُلُّكُمْ راعٍ ، وكُلُّكُمْ مسئولٌ عنْ رعِيَّتِهِ ، والأِمَامُ رَاعٍ ، ومسئولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، والرَّجُلُ رَاعٍ في أَهْلِهِ ومسئولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، والمرْأَةُ راعِيةٌ في بيْتِ زَوْجِهَا ومسئولة عنْ رعِيَّتِهَا ، والخَادِمُ رَاعٍ في مالِ سيِّدِهِ ومسئولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، فكُلُّكُمْ راعٍ ومسئولٌ عنْ رعِيتِهِ» متفقٌ عليه
301. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Saya mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Semua orang dari engkau sekalian itu adalah penggembala dan semuanya akan ditanya tentang penggembalaannya. Seorang imam -pemimpin- adalah penggembala dan akan ditanya tentang penggembalaannya. Seorang lelaki adalah penggembala dalam keluarganya dan akan ditanya tentang penggembalaannya, seorang istri adalah penggembala di rumah suaminya dan akan ditanya tentang penggembalaannya. Seorang pelayan juga penggembala dalam harta tuannya dan akan ditanya tentang penggembalaannya. Maka semua orang dari engkau sekalian itu adalah penggembala dan akan ditanya tentang penggembalaannya." (Muttafaq 'alaih)
Hadits ini dengan jelas menyebutkan bahwa sekalipun sesuatu itu dipandang umum sangat remeh dan tidak perlu diperhatikan, seperti adab kesopanan di waktu makan dan minum, duduk, bermain-main dan lain-lain sebagainya, tetapi Agama Islam tetap menyerukan kepada orang tua atau wali anak-anak, agar hal-hal itu diajarkan serta menegur mereka jika mereka berbuat yang tidak pantas. Mengajarkan ini wajib dilaksanakan sejak kecil, agar terbiasa nantinya apabila telah dewasa dan orang lain akan menamakan "Anak yang mengerti tata krama".
وعن عمرو بن شُعْيب ، عن أَبيه ، عن جَدِّهِ رضي اللَّه عنه قال : قال رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « مُرُوا أَوْلادكُمْ بِالصَّلاةِ وهُمْ أَبْنَاءُ سبع سِنِينَ ، واضْرِبُوهمْ علَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ ، وفرَّقُوا بيْنَهُمْ في المضَاجعِ » حديثٌ حسن رواه أبو داود بإِسنادٍ حسنٍ
302. Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari neneknya radhiyallahu anhu, katanya: "Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Perintahlah anak-anakmu untuk menjalankan shalat di waktu mereka berumur tujuh tahun dan pukullah mereka, jikalau melalaikan shalat di waktu mereka berumur sepuluh tahun. Juga pisahkanlah antara mereka itu dalam masing-masing tempat tidurnya." Hadits hasan yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad yang hasan.
وعن أبي ثُريَّةَ سَبْرَةَ بنِ مَعْبدٍ الجهَنِيِّ رضي اللَّه عنه قال : قال رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: « عَلِّمُوا الصَّبِيَّ الصَّلاةَ لِسَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُ علَيْهَا ابْنَ عشْرِ سِنِينَ » حديث حسنٌ رواه أَبو داود ، والترمِذي وقال حديث حسن . ولَفْظُ أبي داوُد : « مرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ » .
303. Dari Abu Tsurayyah yaitu Sabrah bin Ma'bad al-Juhani radhiyallahu anhu, katanya: "Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Pelajarilah anak-anak itu akan shalat ketika berusia tujuh tahun dan pukullah ia jikalau melalaikan shalat ketika berumur sepuluh tahun." Hadis hasan yang diriwayatkan oleh Imam-Imam Abu Dawud dan Tirmidzi mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan. Adapun lafaznya Abu Dawud yaitu: "Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Perintahlah anak-anak itu untuk shalat ketika ia telah mencapai umur tujuh tahun."
Catatan Kaki:
[31] Jadi Umar bin Abu Salamah itu anak tiri Rasulullah shalallahu alaihi wasalam, puteranya istri beliau shalallahu alaihi wasalam yang bernama Ummu Salamah.
0 Comments:
Posting Komentar
Silahkan di tanyakan