Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi * |
Bab 175. Sunnahnya Seorang Musafir Untuk Segera Pulang Ke Tempat Keluarganya, Jikalau Sudah Menyelesaikan Keperluannya
عن أَبي هُرَيْرَةَ رضيَ اللَّه عنهُ أَنَّ رسول اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « السَّفَرُ قِطْعةٌ مِن العذَابِ ، يمْنَعُ أَحدَكم طَعامَهُ ، وشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فإذا قَضَى أَحَدُكُمْ نَهْمَتَهُ مِنْ سَفَرِهِ ، فَلْيُعَجِّل إلى أَهْلِهِ » متفقٌ عليه
981. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Berpergian itu sepotong -yakni sebagian- dari siksaan. Seseorang akan terhalang untuk makannya, minumnya serta tidurnya -sebab tidak dapat tertib dan mudah seperti di rumah-. Maka dari itu, apabila seseorang diantara engkau semua telah menyelesaikan maksud tujuannya, hendaklah segera kembali ke tempat keluarganya." (Muttafaq 'alaih)
0 Comments:
Posting Komentar
Silahkan di tanyakan