Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi * |
Bab 159. Bersegera Dalam Hal Pembayaran Hutangnya Mayit Dan Menyegerakan Dalam Merawatnya -Sampai Dimakamkan-, Kecuali Kalau Mati Secara Mendadak, Maka Perlu Dibiarkan Dulu Sehingga Dapat Diyakinkan Kematiannya
عن أَبي هريرة رضي اللَّه عنه ، عن النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « نَفْسُ المُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَي عَنْهُ » .رواه الترمذي وقال : حديث حسنٌ .
940. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi shalallahu alaihi wasalam, sabdanya: "Jiwa seorang mu'min itu tergantung karena hutangnya, sehingga hutangnya itu dilunaskan." Maksudnya bahwa urusannya itu masih tidak dapat diselesaikan, apakah ia selamat dari siksa atau akan binasa karena siksa. Ia tetap ditahan sampai hutangnya dipenuhi oleh keluarganya yang masih hidup. Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah hadis hasan.
وعن حُصَيْنِ بن وحْوَحٍ رضي اللَّهُ عنه أَنْ طَلْحَةَ بنَ الْبُرَاءِ بن عازب رضِي اللَّه عنْهما مَرِض ، فَأتَاهُ النَّبيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَعُودُهُ فَقَالَ : إنّي لا أُرَى طَلْحةَ إلاَّ قدْ حَدَثَ فِيهِ المَوْتُ فَآذِنُوني بِهِ وَعَجِّلُوا بِهِ ، فَإنَّهُ لا يَنْبَغِي لجِيفَةِ مُسْلِمٍ أنْ تُحْبَسَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ أَهْلِهِ » . رواه أبو داود .
941. Dari Hushain bin Wahwah radhiyallahu anhu bahwasanya Thalhah bin al-Bara' radhiyallahu anhu sakit, lalu Nabi shalallahu alaihi wasalam menjenguknya kemudian beliau shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Sesungguhnya saya tidak melihat Thalhah ini, melainkan ia akan segera meninggal dunia. Apabila ia meninggal dunia beritahukanlah hal itu padaku dan segerakanlah memberikan perawatan padanya -sampai dimakamkan-, sebab sesungguhnya tidak patut bagi mayat seorang Muslim itu kalau ditahan diantara keluarganya." Maksudnya kalau mati siang, kuburkanlah pada siang itu juga, demikian pula kalau malam, juga kuburkanlah pada malam itu juga. (Riwayat Abu Daud)
0 Comments:
Posting Komentar
Silahkan di tanyakan