Rabu, 31 Januari 2024

Bab 204. Sunnahnya Mengerjakan Shalat-shalat Sunnah Di Rumah

Loading

 

Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi

*

 

Bab 204. Sunnahnya Mengerjakan Shalat-shalat Sunnah Di Rumah, Baikpun Sunnah Rawatib Atau Lain-lainnya Dan Perintah Berpindah Untuk Shalat Sunnah Dari Tempat Yang Digunakan Shalat Fardhu -Wajib- Atau Memisahkan Antara Kedua Shalat Itu Dengan Pembicaraan

 

عَنْ زيدِ بنِ ثابتِ رضِيَ اللَّه عَنْهُ ، أَنَّ النَّبيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قالَ : « صلُّوا أَيُّها النَّاسُ في بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أفضلَ الصَّلاةِ صلاةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المكْتُوبَةَ » متفقٌ عليه .

1125. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Shalatlah engkau semua, hai sekalian manusia, sebab sesungguhnya seutama-utama shalat itu ialah shalatnya seseorang yang dikerjakan dalam rumahnya, kecuali shalat yang diwajibkan." (Muttafaq 'alaih)

 

وعن ابنِ عُمَرَ رضي اللَّه عنْهُما عَنِ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « اجْعَلُوا مِنْ صلاتِكُمْ في بُيُوتِكُمْ ، ولا تَتَّخِذُوهِا قُبُوراً » متفقٌ عليه .

1126. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma dari Nabi shalallahu alaihi wasalam, sabdanya: "Jadikanlah dari sebahagian shalatmu -yakni yang sunnah- itu di rumah-rumahmu sendiri dan janganlah menjadikan rumah-rumah itu sebagai kuburan -yakni tidak pernah digunakan untuk shalat sunnah atau membaca al-Quran sebab sunyi dari ibadah-." (Muttafaq 'alaih)

 

وعَنْ جابرٍ رَضِي اللَّه عَنْهُ قالَ : قَالَ رسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « إذا قَضَى أَحَدُكُمْ صلاتَهُ في مسْجِدِهِ ، فَلَيجْعَلْ لِبَيْتهِ نَصِيباً مِنْ صَلاتِهِ ، فَإنَّ اللَّه جَاعِلٌ في بيْتِهِ مِنْ صلاتِهِ خَيْراً » رواه مسلم .

1127. Dari Jabir radhiyallahu anhu, katanya: "Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Jikalau seseorang diantara engkau semua itu telah menyelesaikan shalatnya di masjid, maka hendaklah memberikan sekedar bagian dari sebagian shalatnya -yakni yang sunnah-sunnah- untuk rumahnya, karena sesungguhnya Allah membuat kebaikan dalam rumahnya itu karena shalatnya tadi." (Riwayat Muslim)

 

وَعنْ عُمَر بْنِ عطاءٍ أَنَّ نَافِعَ بْنَ حُبَيْر أَرْسلَهُ إلى السَّائِب ابن أُخْتِ نَمِرٍ يَسْأَلُهُ عَنْ شَيْءٍ رَآهُ مِنْهُ مُعَاوِيةُ في الصَّلاةِ فَقَالَ : نَعمْ صَلَّيْتُ مَعَهُ الجُمُعَةَ في المقصُورَةِ ، فَلَمَّا سَلَّمَ الإِمامُ ، قُمتُ في مقَامِي ، فَصلَّيْتُ ، فَلَما دَخل أَرْسلَ إِليَّ فقال : لا تَعُدْ لما فعَلتَ: إذا صلَّيْتَ الجُمُعةَ ، فَلا تَصِلْها حَتى تَتَكَلَّمَ أَوْ تخْرُجَ ، فَإنَّ رسولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَمرَنا بِذلكَ ، أَنْ لا نُوصِلَ صلاةً بصلاةٍ حتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ.رواه مسلم .

1128. Dari 'Amr bin 'Atha' bahwasanya Nafi' bin Jubair menyuruhnya pergi kepada as-Saib bin Yazid anak lelaki dari saudara perempuannya Namir, perlu menekankan padanya -yakni 'Amr supaya bertanya kepada as-Saib- perihal sesuatu yang pernah dilihat oleh Mu'awiyah dari dirinya mengenai shalat. As-Saib lalu berkata: "Ya, saya pernah shalat Jum'at dengan Mu'awiyah di ruang dalam masjid. Ketika imam sudah -mengucapkan- salam, saya lalu berdiri lagi di tempatku shalat -wajib- tadi lalu saya shalat sunnah. Kemudian setelah ia masuk rumah, lalu ia menyuruh saya datang padanya, kemudian berkata: "Jangan engkau mengulangi lagi sebagaimana yang engkau kerjakan tadi. Jikalau engkau shalat Jum'at, maka janganlah engkau persambungkan di tempatmu tadi itu dengan shalat sunnah, sehingga engkau berbicara dulu atau keluar, karena sesungguhnya Rasulullah shalallahu alaihi wasalam menyuruh kita yang sedemikian itu, yaitu supaya tidak dipersambungkan shalat itu dengan shalat lain sehingga kita berbicara atau keluar dulu." (Riwayat Muslim)


0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan di tanyakan