Rabu, 31 Januari 2024

Bab 256. Uraian Perihal Ghibah -Mengumpat- Yang Dibolehkan

Loading

 

Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi

*

 

Bab 256. Uraian Perihal Ghibah -Mengumpat- Yang Dibolehkan

 

Ketahuilah bahwasanya mengumpat itu dibolehkan karena adanya tujuan yang dianggap benar menurut pandangan syara' Agama Islam, yang tidak akan mungkin dapat sampai kepada tujuan tadi, melainkan dengan cara mengumpat itu. Dalam hal ini adalah beberapa macam sebab-sebabnya, diantaranya adalah:

 

1.      Dalam mengajukan pengaduan penganiayaan, maka bolehlah seorang yang merasa dirinya dianiaya apabila mengajukan pengaduan penganiayaan itu kepada sultan, hakim ataupun lain-lainnya dari golongan orang yang mempunyai jabatan atau kekuasaan untuk menolong orang yang dianiaya itu dari orang yang menganiayanya. Orang yang dianiaya tadi bolehlah mengucapkan: "Si Fulan itu menganiaya saya dengan cara demikian."

2.      Dalam meminta pertolongan untuk menghilangkan sesuatu kemungkaran dan mengembalikan orang yang melakukan kemaksiatan kepada jalan yang benar. Orang itu bolehlah mengucapkan kepada orang yang ia harapkan dapat menggunakan kekuasaannya untuk menghilangkan kemungkaran tadi: "Si Fulan itu mengerjakan demikian, maka itu cegahlah ia dari perbuatannya itu," atau lain-lain sebagainya. Maksudnya adalah agar kemungkaran tadi lenyap. Jadi apabila tidak mempunyai maksud sedemikian, maka pengumpatan itu adalah haram hukumnya.

3.      Dalam meminta fatwa -yakni penerangan keagamaan-. Orang yang hendak meminta fatwa itu bolehlah mengucapkan kepada orang yang dapat memberi fatwa yakni mufti: "Saya dianiaya oleh ayahku atau saudaraku atau suamiku atau si Fulan dengan perbuatan demikian demikian, apakah ia berhak berbuat sedemikian itu padaku? Dan bagaimana jalan untuk menyelamatkan diri dari penganiayaannya itu? Bagaimana untuk memperoleh hakku itu serta bagaimanakah caranya menolak kezhalimannya itu?" dan sebagainya. Pengumpatan semacam ini adalah boleh karena adanya keperluan. Tetapi yang lebih berhati-hati dan pula lebih utama ialah apabila ia mengucapkan: "Bagaimanakah pendapat Anda mengenai seseorang atau manusia atau suami yang berkeadaan sedemikian ini?" Dengan begitu, maka tujuan meminta fatwanya dapat dihasilkan tanpa menentukan atau menyebutkan nama seseorang. Sekalipun demikian, menentukan yakni menyebutkan nama seseorang itu dalam hal ini adalah boleh atau jaiz, sebagaimana yang akan kami cantumkan dalam Hadisnya Hindun -lihat hadits no.1532-. Insya Allah Ta'ala.

4.      Dalam hal menakut-nakuti kaum Muslimin dari sesuatu kejelekan serta menasihati mereka -jangan terjerumus dalam kesesatan karenanya-. Yang sedemikian dapat diambil dari beberapa sudut, diantaranya ialah memburukkan kepada para perawi hadits yang memang buruk ataupun para saksi -dalam sesuatu perkara-. Hal ini boleh dilakukan dengan berdasarkan ijma'nya seluruh kaum Muslimin, tetapi bahkan wajib karena adanya kepentingan. Di antaranya lagi ialah di waktu bermusyawarah untuk mengambil seseorang sebagai menantu, atau hendak berserikat dagang dengannya, atau akan menitipkan sesuatu padanya ataupun hendak bermuamalat dalam perdagangan dan lain-lain sebagainya, ataupun hendak mengambil seseorang sebagai tetangga. Orang yang dimintai musyawarahnya itu wajib untuk tidak menyembunyikan hal keadaan orang yang ditanyakan oleh orang yang meminta pertimbangan tadi, dan bolehlah ia menyebutkan beberapa cela yang benar-benar ada dalam dirinya orang yang ditanyakan itu dengan tujuan dan niat menasihati.

5.      Apabila seseorang melihat seorang ahli agama -pandai dalam seluk beluk keagamaan- yang mondar-mandir ke tempat orang yang ahli kebid'ahan atau orang fasik yang mengambil ilmu pengetahuan dari orang ahli agama tadi dan dikhawatirkan kalau-kalau orang ahli agama itu terkena bencana dengan pergaulannya bersama kedua macam orang tersebut di atas. Maka orang yang melihatnya itu bolehlah menasihatinya -yakni orang ahli agama itu- tentang hal ihwal dari orang yang dihubungi itu, dengan syarat benar-benar berniat untuk menasihati. Persoalan di atas itu seringkali disalah gunakan dan orang yang berbicara tersebut -yakni orang yang rupanya hendak menasihati- hanyalah karena didorong oleh kedengkian. Memang syaitan pandai benar mencampur-baurkan pada orang itu akan sesuatu perkara. Ia menampakkan pada orang tersebut, seolah-olah apa yang dilakukan itu adalah merupakan nasihat, tetapi sebenarnya adalah karena lain tujuan, misalnya kedengkian, iri hati dan sebagainya. Oleh sebab itu hendaklah seorang itu pandai-pandai meletakkan sesuatu dalam persoalan ini.

6.      Di antaranya lagi misalnya ada seorang yang sedang mempunyai sesuatu jabatan yang tidak menetapi ketentuan-ketentuan.

 

عَنْ عَائِشَةَ رضي اللَّه عَنْهَا أن رَجُلاً استأْذَن عَلى النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم  فقَالَ : « ائذَنُوا لهُ، بئس أخو العشِيرَةِ ؟ » متفقٌ عليه .

1528. Dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya ada sesorang lelaki meminta izin kepada Nabi shalallahu alaihi wasalam untuk menemuinya, lalu beliau shalallahu alaihi wasalam bersabda untuk menemuinya, lalu beliau shalallahu alaihi wasalam bersabda -kepada sahabat-sahabat-: "Izinkanlah ia, ia adalah seburuk-buruknya orang dari seluruh keluarganya." (Muttafaq ‘alaih) Imam Bukhari mengambil keterangan dari hadits ini akan bolehnya mengumpat kepada orang-orang yang suka membuat kerusakan serta ahli bimbang -tidak berpendirian tetap-.

 

وعنْهَا قَالَتْ : قَالَ رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « مَا أَظُن فُلاناً وفُلاناً يعرِفَانِ مِنْ ديننا شَيْئاً » رواه البخاريُّ .

1529. Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, katanya: Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Saya tidak menyakinkan kepada si fulan dan si fulan itu bahwa keduanya itu mengetahui sesuatu perihal agama kita." Diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Ia berkata: “Allaits bin Sa’ad, salah seorang yang meriwayatkan hadits ini berkata: "Kedua orang lelaki ini termasuk golongan kaum munafik".

 

وعنْ فَاطِمةَ بنْتِ قَيْسٍ رضي اللَّه عَنْها قَالَتْ : أَتيْتُ النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، فقلت : إنَّ أبا الجَهْمِ ومُعاوِيةَ خَطباني ؟ فقال رسول اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « أمَّا مُعَاوِيةُ ، فَصُعْلُوكٌ لا مالَ له ، وأمَّا أبو الجَهْمِ فلا يضَعُ العَصا عنْ عاتِقِهِ » متفقٌ عليه . وفي روايةٍ لمسلمٍ : « وأمَّا أبُو الجَهْمِ فضَرَّابُ للنِّساءِ »

1530. Dari Fathimah binti Qais radhiallahu 'anha, katanya: "Saya mendatangi Nabi shalallahu alaihi wasalam lalu saya berkata: "Sesungguhnya Abuljahm dan Mu'awiyah itu sama-sama melamar diriku." Rasulullah shalallahu alaihi wasalam lalu bersabda: "Adapun Mu'awiyah itu adalah seorang fakir yang tiada berharta, sedangkan Abuljahm adalah seorang yang tidak sempat meletakkan tongkat dari bahunya." (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan: "Adapun Abuljahm, maka ia adalah seorang yang gemar memukul wanita." Ini adalah sebagai tafsiran dari riwayat yang menyebutkan bahwa ia tidak sempat meletakkan tongkat dari bahunya. Ada pula yang mengartikan lain ialah bahwa "tidak sempat meletakkan tongkat dari bahunya" itu artinya banyak sekali berpergiannya.

 

وعن زيْد بنِ أرْقَمَ رضي اللَّه عنهُ قال : خَرجْنَا مع رسولِ اللِّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم في سفَرٍ أصاب النَّاس فيهِ شِدةٌ ، فقال عبدُ اللَّه بنُ أبي : لا تُنْفِقُوا على منْ عِنْد رسُولِ اللَّه حتى ينْفَضُّوا وقال : لَئِنْ رجعْنَا إلى المدِينَةِ ليُخرِجنَّ الأعزُّ مِنْها الأذَلَّ ، فَأَتَيْتُ رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، فَأَخْبرْتُهُ بِذلكَ ، فأرسلَ إلى عبد اللَّه بن أبي فَاجْتَهَد يمِينَهُ : ما فَعَل ، فقالوا : كَذَب زيدٌ رسولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، فَوقَع في نَفْسِي مِمَّا قالوهُ شِدَّةٌ حتى أنْزَل اللَّه تعالى تَصْدِيقي: { إذا جاءَك المُنَافِقُون }  ثم دعاهم النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، لِيَسْتغْفِرَ لهم فلَوَّوْا رُؤُوسَهُمْ . متفقٌ عليه .

1531. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu anhu, katanya: "Kita keluar bersama Rasulullah shalallahu alaihi wasalam dalam suatu perjalanan yang menyebabkan orang-orang banyak memperoleh kesukaran, lalu Abdullah bin Ubay berkata: "Janganlah engkau semua memberikan apa-apa kepada orang yang ada di dekat Rasulullah, sehingga mereka pergi -yakni berpisah dari sisi beliau shalallahu alaihi wasalam itu-." Selanjutnya ia berkata lagi: "Sesungguhnya kalau kita sudah kembali ke Madinah, sesungguhnya orang yang berkuasa akan mengusir orang yang rendah." Saya lalu mendatangi Rasulullah shalallahu alaihi wasalam dan memberitahukan perihal ucapannya Abdullah bin Ubay di atas. Beliau shalallahu alaihi wasalam menyuruh Abdullah bin Ubay datang padanya, tetapi ia bersungguh-sungguh dalam sumpahnya bahwa ia tidak melakukan itu -yakni tidak berkata sebagaimana di atas-. Para sahabat lalu berkata: "Zaid berdusta kepada Rasulullah shalallahu alaihi wasalam" Dalam jiwaku terasa amat berat sekali karena ucapan mereka itu, sehingga Allah Ta'ala menurunkan ayat, untuk membenarkan apa yang saya katakan tadi, yaitu -yang artinya-: "Jikalau orang-orang munafik itu datang padamu." (al-Munafiqun: 1) Nabi shalallahu alaihi wasalam lalu memanggil mereka untuk dimintakan pengampunan -yakni supaya orang-orang yang mengatakan bahwa Zaid berdusta itu dimohonkan pengampunan kepada Allah oleh beliau shalallahu alaihi wasalam-, tetapi orang-orang itu memalingkan kepalanya -yakni enggan untuk dimintakan pengampunan-." (Muttafaq 'alaih)

 

وعنْ عائشةَ رضي اللَّه عنها قالتْ : قالت هِنْدُ امْرأَةُ أبي سُفْيانَ للنبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : إنَّ أبا سُفيانَ رجُلٌ شَحِيحُ ولَيْس يُعْطِيني ما يَكْفِيني وولَدِي إلاَّ ما أخَذْتُ مِنه ، وهَو لا يعْلَمُ ؟ قال : « خُذِي ما يكْفِيكِ ووَلَدَكِ بالمعْرُوفِ » متفقٌ عليه .

1532. Dari Aisyah radhiallahu 'anha, katanya: "Hindun yaitu istrinya Abu Sufyan berkata kepada Nabi shalallahu alaihi wasalam: "Sesungguhnya Abu Sufyan itu seorang lelaki yang kikir, ia tidak memberikan nafkah yang dapat mencukupi kebutuhanku serta untuk keperluan anakku, melainkan dengan cara saya mengambil sesuatu daripadanya, sedang ia tidak mengetahuinya." Beliau shalallahu alaihi wasalam lalu bersabda: "Ambil sajalah yang sekiranya dapat mencukupi kebutuhanmu dan untuk kepentingan anakmu dengan baik-baik -yakni jangan berlebih-lebihan-." (Muttafaq 'alaih)


0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan di tanyakan