Minggu, 21 Januari 2024

Bab 62. Mengutamakan Orang Lain Dan Memberi Pertolongan Agar Menjadi Contoh -Ikutan atau Panutan

Loading

 

Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi

*

 

Bab 62. Mengutamakan Orang Lain Dan Memberi Pertolongan Agar Menjadi Contoh -Ikutan atau Panutan

 

قال اللَّه تعالى:{ ويؤثرون على أنفسهم ولو كان بهم خصاصة }

Allah Ta'ala berfirman; "Mereka -orang-orang yang beriman- itu sama menggutamakan orang lain lebih dari dirinya sendiri, meskipun mereka itu sebenarnya adalah dalam kemiskinan." (al-Hasyr: 9)

وقال تعالى:  { ويطعمون الطعام على حبه مسكيناً ويتيماً وأسيراً }  إلى آخر الآيات

Allah Ta'ala berfirman pula: "Mereka -orang-orang yang baik- itu sama memberikan makanan dengan kasih-sayangnya kepada orang miskin, anak yatim serta orang yang tertawan," sampai akhirnya beberapa ayat. (al-Insan: 8)

 

وعن أبي هُريرة رضي اللَّه عنه قال : جَاءَ رَجُلٌ إلى النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم فقال : إني مَجْهُودٌ ، فأَرسَلََ إِلى بَعضِ نِسائِهِ ، فَقَالت : والَّذِي بَعَثَكَ بِالحَقِّ ما عِندِي إِلاَّ مَاءٌ ، ثُمَّ أَرْسَلَ إِلى أُخْرَى . فَقَالَتْ مِثْلَ ذَلِكَ ، حتَّى قُلْنَ كُلُّهنَّ مِثل ذَلِكَ : لا وَالذِي بعثَكَ بِالحَقِّ ما عِندِي إِلاَّ مَاءٌ . فقال النبيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « من يُضِيفُ هَذا اللَّيْلَةَ ؟ » فقال رَجُلٌ مِن الأَنْصارِ : أَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَانْطَلَقَ بِهِ إِلى رحْلِهِ ، فَقَال لامْرَأَتِهِ : أَكرِمِي : ضَيْفَ رسولِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم.

562. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, katanya: "Ada seorang lelaki datang kepada Nabi shalallahu alaihi wasalam lalu berkata: "Sesungguhnya saya ini adalah seorang yang sedang dalam kesengsaraan." Beliau shalallahu alaihi wasalam menyuruh ke tempat sebagian istri-istrinya -untuk meminta sesuatu yang hendak disedekahkan-, lalu istri-istrinya itu berkata: "Demi Zat yang mengutus Tuan dengan benar, saya tidak mempunyai sesuatu melainkan air." Kemudian beliau shalallahu alaihi wasalam menyuruh lagi ke tempat istrinya yang lain, maka yang inipun mengatakan sebagaimana di atas itu. Jadi mereka itu semuanya mengatakan seperti itu pula, yaitu: "Tidak ada, demi Zat yang mengutus Tuan dengan benar, saya tidak mempunyai sesuatu melainkan air." Beliau shalallahu alaihi wasalam lalu bersabda: -kepada sahabat-sahabatnya-: "Siapakah yang akan membawa orang ini sebagai tamunya pada malam ini?" Seorang lelaki dari golongan Anshar berkata: "Saya, ya Rasulullah." Orang itu berangkat dengan tamunya ke tempat kediamannya, lalu berkata kepada istrinya: "Muliakanlah tamu Rasulullah shalallahu alaihi wasalam ini."

وفي رواية قال لامرَأَتِهِ : هل عِنْدَكِ شَيءٌ ؟ فَقَالَتْ : لا ، إِلاَّ قُوتَ صِبيانِي قال : عَلِّليهمْ بِشَيءٍ وإِذا أَرَادُوا العَشَاءَ ، فَنَوِّميهِم ، وإِذَا دَخَلَ ضَيْفُنَا ، فَأَطفِئي السِّرَاجَ ، وأَريِهِ أَنَّا نَأْكُلُ ، فَقَعَدُوا وأَكَلَ الضَّيفُ وبَاتا طَاوِيَيْنِ ، فَلَمَّا أَصْبح ، غَدَا على النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : فقال: « لَقَد عَجِبَ اللَّه مِن صَنِيعِكُمَا بِضَيفِكُمَا اللَّيْلَةَ » متفقٌ عليه .

Dalam riwayat lain disebutkan: "Orang itu berkata kepada istrinya: "Apakah engkau mempunyai sesuatu jamuan?" Istrinya menjawab: "Tidak ada, kecuali makanan untuk anak-anakku." Lelaki itu berkata pula: "Buatlah sesuatu hal kepada anak-anak itu dengan sesuatu -sehingga terlupa dari makan malamnya-. Jadi kalau sudah waktunya mereka makan malam, maka tidurkanlah mereka. Jikalau tamu kita telah masuk rumah, lalu padamkanlah lampunya dan perhatikanlah padanya bahwa kita juga makan. Demikianlah lalu mereka duduk-duduk -yakni tuan rumah dengan tamunya-, tamu itupun makan dan keduanya lelaki dan istrinya -semalam itu dalam keadaan perut kosong-. Ketika menjelang pagi harinya, orang itu -yang menjadi tuan rumah- pergi kepada Nabi shalallahu alaihi wasalam -untuk menerangkan peristiwa malam harinya- lalu beliau shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Benar-benar Allah menjadi heran -kagum- dari kelakuanmu berdua -suami-istri- terhadap tamumu tadi malam itu." [53] (Muttafaq 'alaih)

 

وعنه قالَ : قالَ رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « طَعَامُ الاثْنَينِ كافي الثَّلاثَةِ ، وطَعامُ الثَّلاثَةِ كافي الأَربَعَةِ » متفقٌ عليه .

وفي رواية لمسلمٍ رضي اللَّه عنه ، عن النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « طَعَامُ الوَاحِد يَكفي الاثْنَيْنِ ، وطَعَامُ الاثْنَيْنِ يَكْفي الأربَعَةَ وطَعَامُ الأرْبعةِ يَكفي الثَّمَانِيَةَ » .

563. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu pula, katanya: "Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Makanan untuk dua orang itu cukup untuk tiga orang dan makanan tiga orang itu cukup untuk empat orang." (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat Imam Muslim dari Jabir radhiyallahu anhu dari Nabi shalallahu alaihi wasalam, sabdanya: "Makanan seorang itu cukup untuk dua orang dan makanan dua orang itu cukup untuk empat orang, sedang makanan empat orang itu cukup untuk delapan orang.

 

وعن أبي سعيدٍ الخُدريِّ رضي اللَّهُ عنه قال : بينَمَا نَحْنُ في سَفَرٍ مَعَ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم إِذ جَاءَ رَجُلٌ على رَاحِلَةٍ لَهُ ، فَجَعَلَ يَصْرفُ بَصَرَهُ يَمِيناً وَشِمَالاً ، فَقَال رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « مَنْ كَانَ مَعَهُ فَضْلُ ظَهرٍ فَليَعُدْ بِهِ عَلى مَنْ لا ظَهْرَ لَهُ ، وَمَن كانَ لَهُ فَضْلٌ مِن زَادٍ ، فَليَعُدْ بِهِ على مَن لا زَادَ لَهُ » فَذَكَرَ مِن أَصْنَافِ المَالِ مَا ذَكَرَ حَتَّى رَأَيْنَا أَنَّهُ لا حَقَّ لأحدٍ مِنَّا في فَضْلٍ » رواه مسلم .

564. Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu anhu, katanya: "Pada suatu ketika kita semua dalam berpergian bersama Nabi shalallahu alaihi wasalam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki dengan menaiki kendaraannya, lalu mulailah ia menengokkan wajahnya ke arah kanan dan kiri. Kemudian bersabdalah Rasulullah shalallahu alaihi wasalam: "Barangsiapa yang mempunyai kelebihan kendaraan -yakni lebih dari apa yang diperlukannya sendiri-, hendaklah bersedekah dengan kelebihannya itu kepada orang yang tidak mempunyai kendaraan -memboncengkan orang lain- dan barangsiapa yang mempunyai kelebihan bekal makanan, maka hendaklah bersedekah kepada orang yang tidak mempunyai bekal makanan apa-apa." Selanjutnya beliau shalallahu alaihi wasalam menyebutkan berbagai macam harta benda dengan segala apa saja yang dapat disebutkan, sehingga kita semua mengerti bahwa tidak seorangpun dari kita semua itu yang mempunyai hak dalam apa-apa yang kelebihan -sebab segala macam yang merupakan kelebihan diperintahkan untuk disedekahkan-." (Riwayat Muslim)

 

وعن سَهلِ بنِ سعدٍ رضي اللَّه عنه أَنَّ امرَأَةً جَاءَت إِلى رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم بِبُردةٍ مَنسُوجَةٍ ، فقالت : نَسَجتُها بِيَديَّ لأكْسُوَكَهَا ، فَأَخَذَهَا النَّبِيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم مُحتَاجاً إِلَيهَا ، فَخَرَجَ إِلَينا وَإِنَّهَا لإزَارُهُ ، فقال فُلانٌ اكسُنِيهَا مَا أَحسَنَها ، فَقَالَ: « نَعَمْ » فَجلَس النَّبِيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم في المجلِسِ، ثُمَّ رَجَعَ فَطَواهَا ، ثُمَّ أَرسَلَ بِهَا إِلَيْهِ : فَقَالَ لَهُ القَوْمُ : ما أَحسَنْتَ، لَبِسَهَا النَّبِيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم مُحْتَاجاً إِلَيها ، ثُمَّ سَأَلتَهُ ، وَعَلِمت أَنَّهُ لا يَرُدُّ سَائِلاً ، فَقَالَ : إني وَاللَّهِ ما سَأَلْتُهُ لألْبَسَها ، إِنَّمَا سَأَلْتُهُ لِتكُونَ كَفَنِي . قال سَهْلٌ : فَكانت كَفَنَهُ . رواه البخاري .

565. Dari Sahal bin Sa'ad radhiyallahu anhu bahwasanya ada seorang wanita datang kepada Nabi shalallahu alaihi wasalam dengan membawa selembar burdah yang ditenun, kemudian wanita itu berkata: "Saya sendiri menenun pakaian ini dengan tanganku untuk saya berikan kepada Tuan agar Tuan gunakan sebagai pakaian." Nabi shalallahu alaihi wasalam mengambilnya dan memang beliau membutuhkannya. Beliau keluar pada kita dan burdah tadi dikenakan sebagai sarungnya. Kemudian ada orang berkata: "Berikanlah burdah itu untuk saya pakai, alangkah baiknya." Beliau shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Baiklah." Selanjutnya Nabi shalallahu alaihi wasalam duduklah dalam suatu majlis lalu burdah tadi dilipatnya kemudian dikirimkan kepada orang yang memintanya tadi. Kaum -para sahabat- berkata kepada yang meminta itu: "Alangkah baiknya perbuatanmu itu. Burdah itu dipakai oleh Nabi shalallahu alaihi wasalam, sedangkan beliau membutuhkan untuk dipakainya dan engkau juga tahu bahwa beliau itu tidak akan menolak permintaan siapapun yang memintanya." Orang tadi menjawab: "Sesungguhnya saya, demi Allah, tidaklah saya memintanya itu karena saya membutuhkannya, sesungguhnya saya memintanya tadi ialah untuk saya jadikan kafanku -yakni kalau meninggal dunia-." Sahal -yang meriwayatkan hadits ini- berkata: "Maka burdah tersebut sungguh-sungguh dijadikan kafannya." (Riwayat Bukhari)

 

وعن أبي موسى رضي اللَّه عنه قال : قال رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « إِنَّ الأشعَرِيين إِذَا أَرملُوا في الْغَزْوِ ، أَو قَلَّ طَعَامُ عِيَالِهِم بالمَدِينَةِ ، جَمَعُوا ما كَانَ عِندَهُم في ثَوبٍ وَاحدٍ ، ثُمَّ اقتَسَمُوهُ بَيْنَهُم في إِنَاءٍ وَاحِدٍ بالسَّويَّةِ فَهُم مِنِّي وَأَنَا مِنهُم » متفقٌ عليه .

566. Dari Abu Musa radhiyallahu anhu, katanya: "Rasulullah shalallahu alaihi wasalam, bersabda: "Sesungguhnya kaum Asy'ariyin itu apabila habis bekal-bekalnya dalam sesuatu peperangan atau tinggal sedikit makanan untuk para keluarganya di Madinah, maka mereka sama mengumpulkan apa-apa yang masih mereka punyai dalam selembar kain pakaian, lalu mereka bagi-bagikanlah itu antara sesama mereka dalam ukuran satu wadah dengan sama rata. Mereka itu adalah termasuk golonganku dan saya termasuk golongan mereka pula." (Muttafaq 'alaih) Armalu artinya sudah habis bekal mereka atau sudah mendekati kehabisannya.


Catatan Kaki:

 

[53] Menurut penafsiran al-Qadhi 'lyadh, yaitu bahwa yang dimaksudkan dengan "keheranan Allah Ta'ala" itu ialah keridhaanNya terhadap perbuatan suami-istri tersebut, atau akan diberi balasan pahala yang berlipat ganda, tetapi dapat pula berarti bahwa Allah amat mengagungkan perilaku mereka. Namun demikian dapat juga diartikan bahwa yang menjadi keheranan terhadap kelakuan kedua suami-istri itu ialah para malaikatnya Allah, tetapi disebutkannya bahwa "Allah yang menjadi heran" itu semata-mata sebagai tanda kemuliaan yang dilimpahkan kepada tuan rumah dan istrinya di atas.

 

 

0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan di tanyakan