ARBAIN HADITS KEDUAPULUH DUA
MELAKSANAKAN SYARIAT DENGAN SEBENARNYA
عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ جَابِرْ بْنِ عَبْدِ اللهِ الأَنْصَارِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَرَأَيْتَ إِذَا صَلَّيْتُ اْلمَكْتُوْبَاتِ، وَصُمْتُ رَمَضَانَ، وَأَحْلَلْتُ الْحَلاَلَ، وَحَرَّمْت الْحَرَامَ، وَلَمْ أَزِدْ عَلَى ذَلِكَ شَيْئاً، أَأَدْخُلُ الْجَنَّةَ ؟ قَالَ : نَعَمْ
[رواه مسلم]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Abu Abdullah, Jabir bin Abdullah Al Anshary radhiallahuanhuma : Seseorang bertanya kepada Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam, seraya berkata : Bagaimana pendapatmu jika saya melaksanakan shalat yang wajib, berpuasa Ramadhan, Menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram dan saya tidak tambah sedikitpun, apakah saya akan masuk surga ?. Beliau bersabda : Ya. (Riwayat Muslim).
Takhrij
- - Imam Muslim dalam Shahihnya No. 15
- - Imam Ahmad dalam Musnadnya No. 14789
- - Imam Abu Nu’aim dalam Ma’rifatush Shahabah No. 5770,juga dalam Al Musnad Al Mustakhraj ‘Ala Shahih Al ImamMuslim No. 96
- - Imam Ibnul Atsir dalam Jami’ Al Ushul fil Ahadits Ar RasulNo. 7287Hadits tersebut masih ada kalimat lanjutan, yakni:Laki-laki itu berkata: “Demi Allah, saya tidak akan menambahnambahkanhal itu sedikit pun.”
URGENSI HADITS
- Al Jurdani berkata, “Hadits ini mempunyai kedudukan yang tinggi dan merupakan siklus ajaran Islam. Karena pada dasarnya, amal perbuatan meliputi perbuatan hati dan perbuatan anggota badan. Perbuatan-perbuatan ini, hanya ada dua kemungkinan, dibolehkan [halal] atau dilarang [haram]. Jika seseorang telah melaksanakan yang halal dan menghindari yang haram, maka ia telah melaksanakan semua tugas dalam agama dan akan masuk surga.
Masuk Surga
Apabila sebuah amalan dikatakan bahwa pelakunya masuk surga maka maksudnya:
1. Amalan tersebut merupakan sebab masuknya dia ke surga setelah memenuhi seluruh syarat dan ternafikanya seluruh mawani’ (penghalang).
2. Melakukan amal tersebut dengan dilandasi tauhid.
Masuk surga ada dua makna, yaitu:
· Langsung masuk surga tanpa masuk neraka sama sekali.
· Masuk surga setelah sebelumnya masuk neraka.
Tidak masuk surga ada dua makna, yaitu:
· Tidak masuk surga sama sekali.
· Tidak langsung masuk surga.
Menghalalkan Yang Halal Dan Mengharamkan Yang Haram
Menghalalkan yang halal maknanya adalah, meyakini halalnya semua yang
dihalalkan Alloh. Termasuk yang dihalalkan Alloh semua yang diwajibkan, yang
disunahkan dan yang mubah. Mengharamkan yang haram maknanya adalah, meyakini
haramnya semua yang diharamkan Alloh dan meninggalkannya. Dengan demikian
barang siapa menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram dengan makna
seperti tersebut di atas, dan konsekuen pasti masuk surga.
KANDUNGAN HADITS
1.
Rasulullah saw. adalah Rahmat bagi alam semesta.
Allah swt. telah mengutus Rasul-Nya, Muhammad saw. sebagai rahmat bagi alam
semesta. Menyelamatkan mereka dari kesesatan dan mengajak untuk menapaki jalan
hidayah yang bisa mengantarkan ke surga. Jalan menuju surga adalah jalan yang
jelas dan mudah. Allah swt. telah menetapkan berbagai rambu-rambu di dalamnya.
Barangsiapa yang komitmen dengan rambu-rambu tersebut maka ia akan sampai
tujuan. Namun barangsiapa yang melanggar aturan-aturan yang ada maka ia akan
sesat. Rambu-rambu tersebut tentunya sesuai dengan kemampuan manusia, karena
Allah swt. menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya dan tidak menghendaki
kesulitan. Ini semua dapat dipahami secara jelas dalam hadits di atas.
2.
Merindukan surga.
Dalam hadits tersebut kita bisa melihat betapa kesungguhan Nu’man untuk
mendapatkan surga, dengan berusaha mengetahui berbagai amalan yang bisa
mengantarkannya ke surga.
Pertanyaan-pertanyaan seperti ini sering ditanyakan oleh para shahabat nabi.
Tentu dengan cara yang berbeda-beda. Namun kesemuanya menunjukkan betapa mereka
merindukan surga. Berikut ini beberapa hadits yang menunjukkan hal tersebut:
a. Bukhari
dan muslim meriwayatkan dari Abu Ayub al-Anshary bahwa seorang laki-laki
bertanya kepada Nabi saw. “Tunjukanlah kepadaku suatu perbuatan yang bisa
memasukkanku ke surga.” Rasulullah saw. menjawab: “Beribadahlah kepada Allah
dan tidak menyekutukan-Nya sedikitpun, menegakkan shalat, menunaikan zakat dan
menyambung silaturahim.”
b. Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Tunjukkanlah kepadaku perbuatan yang bisa
mendekatkanku ke surga dan menjauhkanku dari neraka.
c. Dalam shahih Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah disebutkan, “Puasa
Ramadhan” dan tidak disebut “silaturahim.”
d. Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Muntafiq ra. ia berkata: saya datang kepada
Rasulullah saw. pada saat itu beliau di padang Arafah, lalu saya bertanya: “Dua
hal yang akan saya tanyakan kepadamu, apakah yang bisa menyelamatkan aku dari
api neraka dan memasukkan aku ke surga?” Rasulullah saw. menjawab: “Meskipun
pertanyaanmu singkat, namun memiliki makna yang luas. Karenanya dengarlah
baik-baik. Sembahlah Allah dan janganlah menyekutukan-Nya sedikitpun,
tegakkanlah shalat wajib, tunaikanlah zakat, berpuasalah di bulan Ramadhan, dan
bergaullah dengan orang lain yang baik.”
3. Komitmen
terhadap berbagai kewajiban dan larangan adalah kunci keselamatan.
Dalam hadits di atas Nu’man bertanay perihal dirinya. Jika ia senantiasa
mengerjakan shalat wajib yang tertera dalam firman-Nya, “Sesungguhnya shalat
adalah kewajiban yang ditentukan waktunya.” (an-Nisaa’: 103), melakukan puasa
bulan Ramadlan yang diwajibkan dengan firman-Nya: “..[beberapa hari yang
ditentukan itu ialah] bulan Ramadlan, bulan yang di dalamnya diturunkan
[permulaan] al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan
mengenai petunjuk ini dan pembeda [antara yang hak dan yang batil]. Karena itu
barangsiapa di antara kamu hadir [di negeri tempat tinggalnya] di bulan itu.”
(al-Baqarah: 185),
Dan meninggalkan semua yang dilarang dan melakukan yang diwajibkan, tanpa ditambah dengan perbuatan sunah sedikitpun, apakah bisa membawanya ke surga tanpa harus melalui siksa di neraka? Rasulullah lalu menjawab dengan jawaban yang dapat menenangkan dan menyenangkan hatinya. “Ya.” Artinya apa yang telah disebutkan sudah cukup baginya untuk mendapatkan surga. Bagaimana tidak? Sementara Rasulullah sendiri telah menyampaikan firman Allah dalam hadits Qudsinya, “Hamba-hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan melakukan apa yang Aku wajibkan kepada mereka.” (HR Bukhari)
Ditambah lagi dengan firman-Nya dalam al-Qur’an yang artinya: “Dan orang-orang yang memelihara hukum-hukum Allah. Dan gembirakanlah orang-orang mukmin itu.” (at-Taubah: 112)
An-Nasa’i, Ibnu Hibban dan Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Tidaklah seorang hamba melaksanakan shalat lima waktu, puasa Ramadhan, mengeluarkan zakat dan manjauhi tujuh dosa besar, melainkan akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang bisa dimasuki yang mana dikehendaki.” Kemudian beliau membacakan ayat yang artinya: “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang kamu dilarang mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu [dosa-dosamu yang kecil] dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia [surga].” (an-Nisaa’: 31)
Adapun tujuh
dosa besar itu adalah: zina, ninum minuman keras, sihir, menuduh orang baik
melakukan zina, membunuh dengan sengaja, riba dan lari dari medan perang.
Ada yang menyebutkan dosa-dosa besar selain ketujuh dosa tersebut.
4. Agama ini adalah mudah
Sikap Rasulullah saw. di atas, dan dalam berbagai sikap lainnya, menunjukkan
kemudahan Islam dan bahwa Allah swt. tidak membebani hamba-Nya dengan beban
yang berat. Firman Allah yang artinya: “Allah menghendaki kemudahan, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu.” (al-Baqarah: 185)
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
(al-Baqarah: 286)
“Dia sekali-sekali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.”
(al-Hajj: 78)
Semua kewajiban dan syariat dalam Islam bersifat mudah dan sesuai dengan
kemampuan manusia, karena kewajiban tersebut datang dari Dzat Yang
Mahabijaksana dan Mahatahu. Manusia yang berakal, tidak ada pilihan lain
kecuali mendengar dan menaatinya agar bahagia di dunia dan akhirat.
5. Kejujuran
seorang muslim.
Nu’man ra. adalah contoh seorang muslim yang jujur dan berterus terang. Ia
tidak berpura-pura takwa dan shalih. Tetapi ia menyatakan dengan kejujurannya
bahwa ia adalah manusia yang menginginkan keselamatan dan keberuntungan. Dia
menyatakan siap melaksanakan apa saja yang akan dinasehatkan kepadanya.
Kejujuran Nu’man ini semakin jelas terlihat, dalam ucapannya [dalam riwayat lain], “Demi Allah, saya tidak akan menambah dari perbuatan-perbuatan itu sedikitpun,” setelah mendengarkan jawaban Rasulullah saw. bahwa apa yang telah ia sebutkan cukup untuk mendapatkan surga. Kewajiban yang telah ditetapkan Allah ini akan mudah dilaksanakan oleh orang-orang yang beriman, tetapi terasa berat dan susah bagi orang-orang yang sudah ditutup hatinya.
Allah berfirman yang artinya: “Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk, [yaitu] orang-orang meyakini, bahwa mereka akan menemui Rabb-nya dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.” (al-Baqarah: 45-46)
Sikap jujur dan terus terang ini juga sering ditampakkan oleh mereka yang hatinya didominasi oleh keimanan, jiwanya dipenuhi keyakinan dan tidak memiliki sedikitpun keraguan atau pun nifaq. Mereka yang tidak pernah memandang remeh syariat Allah swt. Sikap-sikap seperti Nu’man dan jawaban senada yang diberikan Rasulullah banyak terdapat dalam hadits Nabi saw.
Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa seorang laki-laki Badui (Dhamam bin Tsa’labah) datang kepada Rasulullah saw. dan bertanya tentang kewajiban shalat. Beliau menjawab: “Lima.” Ia bertanya, “Apakah ada shalat wajib lain?” Beliau menjawab, “Tidak, kecuali jika kamu ingin melakukan yang sunnah, dan tidak akan mengurangi yang wajib sedikitpun.” Ia berkata, “Demi Allah, saya tidak akan melakukan yang sunah, dan tidak akan mengurangi yang wajib sedikitpun.” Beliau bersabda, “Ia akan beruntung jika jujur.” Riwayat Muslim menyebutkan, “Jika ia melaksanakan yang diperintahkan niscaya ia akan masuk surga.” Dalam Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang ingin melihat penduduk surga, maka lihatlah orang ini.”
6. Zakat dan
Haji merupakan Kewajiban.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Ia memiliki urgensi tersendiri dalam
Islam. Allah swt. berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan
zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka. dan berdoalah untuk mereka.
sesungguhnya doa kamu itu [menjadi] ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (at-Taubah: 103)
Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. berkata kepada Mu’adz ketika hendak mengutusnya ke Yaman, “Katakanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat terhadap mereka, diambil dari orang yang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.”
Demikian halnya haji, Allah swt. berfirman yang artinya: “Haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu [bagi] orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari [kewajiban haji], maka sesungguhnya Allah Mahakaya [tidak memerlukan sesuatu] dari semesta alam.” (Ali ‘Imraan: 97)
Rasulullah bersabda: “Wahai manusia, telah diwajibkan bagi kalian ibadah haji, maka berhajilah.” (HR Muslim)
Dengan demikian, komitmen terhadap dua rukun ini adalah satu kewajiban dan merupakan syarat terpenting agar selamat dari neraka dan masuk surga. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits, bahwa Ibnul Muntafiq bertanya kepada Rasulullah saw. perihal perbuatan yang bisa membawa ke surga, maka Rasulullah saw. menjawab: “Bertakwalah kepada Allah dan janganlah menyekutukan-Nya sedikitpun, menegakkan shalat, membayar zakat, melaksanakan ibadah haji dan puasa Ramadlan.” (HR Ahmad)
Nu’man tidak menyebutkan secara spesifik, sebagaimana ia menyebutkan shalat dan puasa. Dimungkinkan, karena saat Nu’man bertanya, zakat dan haji belum diwajibkan. Atau karena Nu’man memang tidak diwajibkan melaksanakn dua ibadah itu sebab tidak mampu menunaikannya. Bisa juga, karena haji dan zakat sudah masuk dalam ucapan, “Menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram.” Karena ucapan ini mencakup semua kewajiban yang ada. Bagaimanapun haji dan zakat adalah sesuatu yang halal dan wajib dilakukan dan haram ditinggalkan.
7. Urgensi shalat dan Puasa.
a. Shalat.
Penanya di atas menanyakan perihal shalat wajib. Ini menunjukkan secara jelas
bahwa shalat adalah sesuatu yang tertanam dalam jiwa para shahabat, sesuatu
yang mereka pandang penting. Ini tidak lain karena shalat adalah tiang agama
dan tanda bagi seorang muslim. Ia menunaikan lima kali dalam sehari semalam
dengan menjaga semua rukun, syarat, sunah dan adab-adabnya.
Rasulullah saw. bersabda: “Puncak dari perkara ini adalah Islam, barangsiapa yang masuk Islam maka ia akan selamat, tiang dari Islam adalah shalat dan puncaknya adalah jihad fii sabilillah.” (HR Thabrani)
“Barangsiapa yang shalat seperti kami, menghadap kiblat kami, makan sembelihan kami, maka dialah orang muslim yang menjadi tanggungan Allah dan Rasul-Nya.” (HR Bukhari)
“Tidak ada agama bagi orang yang tidak shalat, karena kedudukan shalat bagi agama sebagaimana kedudukan kepala bagi badan.” (HR Thabrani)
Hukum
meninggalkan shalat.
Banyak hadits-hadits yang memberi ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat,
dan menyatakan bahwa meninggalkan shalat adalah kekufuran atau mengarah pada
kekufuran:
“Antara seorang muslim dengan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR Muslim)
“Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka sungguh telah kafir.” (HR Ahmad)
Abdullah bin Syaqiiq al-Aqly menyatakan bahwa para shahabat ra. tidak melihat satupun perbuatan yang apabila ditinggalkan menjadi kafir, kecuali shalat.” (HR Tirmidzi dan Hakim)
Melalui berbagai nash tersebut, kita dapat mengetahui hukum bagi orang yang meninggalkan shalat. Namun, demikian juga sangat tergantung faktor yang menyebabkan ia meninggalkan shalat.
Jika meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, juga tidak mengakui bahwa shalat adalah salah satu ibadah yang fundamental dalam Islam, maka ia adalah kafir dan murtad [sebagaimana ijma para ulama]. Meskipun ia mengucapkan dua kalimat syahadat, mengklaim bahwa dirinya muslim serta melakukan amalan-amalan yang lain.
Orang seperti ini perlu diminta untuk segera bertaubat dan meralat keyakinan dan ucapannya. Jika tidak mau bertobat, maka dijatuhi hukuman mati [hukuman bagi orang yang murtad]. Tidak dimandikan, tidak dishalatkan, tidak dikuburkan di pemakaman Islam dan juga tidak saling mewarisi di antara dia dan keluarganya.
Jika meninggalkan shalat karena malas dan tetap meyakini bahwa shalat adalah wajib, maka menurut kesepakatan para imam fiqih orang seperti ini adalah fasik. Para ulama kemudian berbeda pendapat dalam memperlakukan orang tersebut.
Abu Hanifah dan pengikutnya berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas, dipernjarakan dan diberi hukuman cambuk hingga ia mau melakukan shalat. Jika tetap tidak mau shalat, ia tetap ditahan agar tidak menjadi contoh buruk bagi masyarakat, atau menjadi pemicu untuk meremehkan syiar-syiar Islam.
Adapun Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa orang seperti ini diminta untuk bertaubat. Jika tetap tidak mau taubat dan tidak mau shalat maka diibunuh. Namun demikian, menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik ia dibunuh sebagai hukuman, jadi tetap dimandikan, dikafankan, dishalatkan, dan dikubur di pemakaman Islam. Sedangkan Imam Ahmad berpendapat bahwa orang seperti ini dibunuh karena kufur, maka harus diperlakukan seperti orang yang murtad. Pendapat Imam Ahmad ini senada dengan pendapat beberapa shahabat, di antaranya : Umar ra., Ibnu Mas’ud ra., Mu’adz bin Jabal ra., dan banyak juga tabi’in yang berpendapat seperti ini.
b. Puasa.
Puasa menempati urutan kedua setelah shalat. Meskipun demikian bukan berarti
memiliki tingkat kewajiban yang lebih kecil dari shalat. Para ulama sepakat
bahwa puasa merupakan salah satu rukun Islam dan sesuatu yang fundamental dalam
Islam.
Banyak hadits [dalam pembahasan sebelumnya] yang menunjukkan hal tersebut,
karena itulah Nu’man secara spesifik menyebutkannya setelah shalat. Jika shalat
selalu berulang lima kali sehari dalam kehidupan seorang Muslim, maka puasa
hanya cukup dilaksanakan setahun sekali selama sebulan. Saat itu seseorang
muslim menahan diri dari rasa lapar dan dahaga, melatih diri terhadap akhlak-akhlak
yang terpuji, diantaranya: kesabaran, kemauan yang kuat, membersihkan diri dari
belenggu syahwat dan materi, turut merasakan penderitaan orang-orang yang tidak
mampu sehingga akan tumbuh sikap untuk selalu membantu, dengan demikian akan
tercipta persamaan dan keadilan.
Karena itu puasa layak disebut oleh sebuah hadits qudsi: “Semua perbuatan anak Adam adalah untuk dirinya sendiri, kecuali puasa, sesungguhnya puasa adalah milik-Ku dan Aku akan memberi pahala orang yang berpuasa sekehendak-Ku. Sedang puasa sendiri adalah benteng.” (HR Muslim)
Puasa memang benteng dari segala maksiat dan benteng dari api neraka serta sarana untuk menghapus berbagai dosa dan jalan menuju surga. Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang puasa Ramadlan karena iman dan mengharapkan pahala, maka dosanya akan diampuni.” (HR Bukhari)
Diriwayatkan bahwa Abu Umamah ra. datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: “Perintahkan kepadaku satu amalan yang bisa membawaku ke surga.” Beliau menjawab: “Puasalah, sesungguhnya puasa itu tidak ada tandingannya.” Kemudian ia datang lagi. Beliaupun berkata, “Berpuasalah.” (HR Ahmad)
Para ulama sepakat bahwa orang yang meninggalkan puasa karena tidak mengakui kewajibannya adalah kafir dan murtad dari Islam. Mereka ini diperlakukan seperti orang yang murtad. Mengingat banyaknya nash yang jelas-jelas menyatakan bahwa puasa adalah wajib.
Adapun orang yang meninggalkan puasa karena meremehkan, dan tanpa ada halangan syar’i yang membolehkannya ia meninggalkan puasa, maka orang seperti ini adalah fasik, bisa juga diragukan keislamannya. Sikap meremehkan seperti ini dapat membawa kepada kekufuran.
Abbas ra.
meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda: “Tali dan pondasi Islam ada tiga.
Islam tegak di atas ketiganya. Barangsiapa yang meninggalkan salah satunya,
maka ia adalah kafir dan halal darahnya. Ketiganya adalah kesaksian bahwa tiada
Tuhan selain Allah, shalat wajib dan puasa Ramadlan.” (HR Abu Ya’la dan
ad-Dailamy).
Adapun orang yang berbuka [sebelum waktunya] maka ia ditahan, tidak boleh makan
dan minum di siang hari hingga usai bulan Ramadlan.
8. Tingkatan-tingkatan Ibadah
Iman adalah dasar kesempurnaan. Karena pada dasarnya untuk bisa masuk surga sangat tergantung dengan keimanan dan tauhid, bukan pada yang lain. Barangsiapa yang beriman kepada Allah, para Rasul-Nya, kitab-kitab-Nya, Malaikat-malaikat-Nya, hari akhir serta qadla dan qadar, lalu mati dengan tidak menyekutukan Allah sedikitpun, maka ia dipastikan masuk surga.
Adapun meninggalkan kewajiban dan melanggar larangan hanyalah menghalangi seseorang masuk surga tanpa disiksa dulu. Artinya orang yang tidak melakukan kewajiban dan melanggar larangan akan terlebih dahulu disiksa sebelum masuk surga, sebagai balasan dari perbuatan yang telah dilakukan.
Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Tidaklah seorang hamba yang mengucapkan ‘Tiada Tuhan selain Allah’ kemudian ia mati dalam keadaan seperti itu, melainkan ia akan masuk surga.” (HR Bukhari dan Muslim)
“Barangsiapa yang bersaksi tiada Tuhan selain Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya, Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, Isa adalah hamba dan utusan-Nya [yang diciptakan dengan] kalimat-Nya yang disampaikan-Nya kepada Maryam [dengan tiupan] ruh dari-Nya, dan surga adalah benar adanya, neraka benar adanya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga, apapun amalan yang dilakukan.” (HR Bukhari dan Muslim)
Karena itu,
melakukan kewajiban dan meninggalkan larangan adalah suatu yang bisa
menghindarkan seseorang dari api neraka. karena dasar dalam beribadah kepada
Allah adalah menjaga kewajiban dan meinggalkan larangan. Barangsiapa yang
melakukan hal ini, maka ia benar-benar beruntung. Dari Amru bin Murrah
al-Hahmy, ia berkata bahwa seseorang datang kepada Nabi saw. dan berkata:
“Wahai Rasulullah, saya bersaksi tiada Tuhan selain Allah, dan bahwa engkau
adalah Rasullullah, lalu saya shalat lima waktu, menunaikan zakat dari hartaku,
puasa di buln Ramadlan.”
Maka Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa mati dalam keadaan seperti itu,
maka ia akan bersama dengan para nabi, shidiqin dan orang-orang yang mati
syahid, pada hari kiamat, selama ia tidak durhaka terhadap kedua orang tuanya.”
(HR Ahmad)
Dari sini kita pahami bahwa pelaksanaan amalan-amalan sunnah adalah tambahan untuk semakin dekat dengan Allah. Seorang muslim boleh meninggalkan amalan-amalan tersebut, demikian juga masalah-masalah yang bersifat mubah dan makruh. Ini jika dilakukan secara individu. Namun jika amalan-amalan sunnah tersebut ditinggalkan secara massal, misalnya jika penduduk salah satu perkampungan ramai-ramai meninggalkan amalan sunnah, maka menurut para ulama, mereka harus diperangi, sehingga mereka kembali melaksanakannya. Ini dilakukan karena seakan-akan telah menolak amalan sunnah tersebut.
Demikian halnya, jika seseorang [bukan massal] meninggalkan amalan sunnah menganggap remeh amalan tersebut atau mengingkari keutamaan dan pensyariatannya, maka dia dianggap kufur dan murtad. Orang seperti ini diharuskan bertobat dan dipaksa melaksanakan amalan sunnah.
Adapun orang yang meninggalkannya karena malas, namun tetap meyakini masyu’iyahnya maka akan menyebabkan harga dirinya jatuh. Bahkan masuk dalam kategori fasik, karena hal itu menunjukkan sikap meremehkan agama dan berbagai syiarnya. Di samping itu jika meninggalkan amalan-amalan sunnah seseorang muslim akan kehilangan pahala yang besar. Bagaimanapun, disyariatkannya amalan-amalan sunnah adalah untuk melengkapi berbagai amalan wajib yang kadang dilaksanakan secara tidak sempurna.
Seorang muslim yang menginginkan selamat dan benar-benar ingin mencapai derajat yang tinggi di sisi Allah swt, tidak akan meninggalkan amalan sunnah dan juga tidak akan mendekati perbuatan yang makruh. Seakan ia tidak membedakan dalam perintah antara wajib, sunnah, dan mubah atau dalam larangan antara haram dan makruh.
Demikianlah
kondisi para shahabat nabi saw. mereka tidak membeda-bedakan apa yang telah
diperintahkan ataupun apa yang dilarang. Mereka senantiasa komitmen dengan
firman Allah swt, yang artinya: “Apapun yang diperintahkan Rasulullah kepadamu
maka ambillah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (al-Hasyr:
7)
Ini semua dilakukan karena mereka ingin untuk mendapatkan pahala, rahmat dan
keridlaan Allah.
Demikian halnya para tabi’in, orang-orang yang mengikuti jejak mereka, para shalafush shalih dan para tokoh ulama. Sedangkan para fuqaha, ketika menjelaskan macam-macam hukum syar’i [wajib, sunnah, mubah, haram, dan makruh], hanyalah untuk membedakan amalan perbuatan, apakah sah atau tidak, harus diulang atau tidak, dan kaitah hukum yang lain.
Adapun sikap Rasulullah saw. terhadap shahabat yang menyatakan tidak menambah sedikitpun dari perbuatan wajib, yang terkesan mengamini, hanyalah semata-mata untuk mempermudah, dan untuk memberikan pelajaran kepada para da’i dan pendidik, senantiasa menanamkan harapan dalam diri mad’u dan anak didiknya, memiliki sikap lapang dada dan lembut. Untuk mengukuhkan bahwa Islam datang dengan segenap kemudahannya.
Di samping itu Rasulullah saw. juga tahu persis bahwa seorang mukmin yang benar-benar bertakwa ketika beribadah kepada Allah dan melakukan amalan yang diwajibkan baginya, dengan dada yang terbuka dan perasaan tenang, akan terdorong untuk selalu beribadah dan senantiasa menginginkan keridlaan Allah. Bahkan keridlaan ini ingin ia dapatkan lebih banyak dan lebih banyak lagi. Ini tentu dilakukan dengan cara melakukan amalan-amalan sunnah dan meninggalkan berbagai hal yang makruh. Terlebih setelah mendengar hadits qudsi berikut:
“Tak henti-hentinya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunnah, sehingga Aku mencintainya. Ketika Aku mencintainya maka Aku menjadi Pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, menjadi mata yang ia gunakan untuk melihat, menjadi tangannya yang ia gunakan untuk memegang dan menjadi kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia meminta kepada-Ku tentulah Aku akan memberi, jika ia meminta perlindungan-Ku tentulah Aku beri perlindungan, dan jika ia berdoa kepada-Ku tentu Aku kabulkan.” (HR Bukhari)
Demikianlah seorang muslim terus meningkat menuju kesempurnaan. Hingga ia terlihat bagaikan prajurit yang tangguh di medan perang pada siang hari dan akan menjadi rahib yang senantiasa tenggelam dalam kekhusyukan ibadah pada malam hari. Allah berfirman: “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya. Mereka berdoa kepada Rabbnya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian dari rizky yang Kami berikan kepada mereka.” (as-Sajdah: 16)
9. Halal dan haram hanya dari Allah
Sebagaimana yang telah kita pahami bahwa pada prinsipnya keimanan adalah keyakinan terhadap halalnya sesuatu yang telah dihalalkan Allah, dan haramnya sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah. Jika ada seseorang yang beranggapan bahwa ia bisa mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh syara’ atau sebaliknya, maka ia telah mencampuri hak Allah dan dianggap keluar dari Islam, sedangkan Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang tersebut.
Firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (al-Maaidah: 87)
Ayat ini turun karena ada sebagian shahabat yang ingin mengharamkan untuk dirinya sebagian barang yang halal, karena zuhud. Maka Rasulullah berkata kepada para shahabat yang bersangkutan, “Akan tetapi saya shalat dan tidur, puasa dan juga berbuka serta menikahi wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku maka tidak termasuk golonganku.” (HR Bukhari dan Muslim)
10. Bersumpah untuk Melakukan Kebaikan.
Barangsiapa yang bersumpah untuk melakukan suatu kebaikan, yang kebaikan tersebut semata-mata ketaatan, maka hendaklah ia melakukannya. Allah berfirman: “Dan jagalah sumpahmu.” (al-Maaidah: 89)
Namun barangsiapa yang bersumpah untuk meninggalkan suatu kewajiban dan melakukan perbuatan yang dilarang maka ia wajib mencabut sumpahnya, sebagaimana ditegaskan dalam sabda Nabi saw. yang artinya: “Barangsiapa yang bersumpah untuk melakukan maksiat, maka tidak ada sumpah baginya.” (HR Abu Dawud)
Sedangkan orang yang bersumpah untuk meninggalkan kebaikan, yang bukan wajib, maka sebaiknya ia membatalkan sumpahnya karena pembatalan tersebut adalah lebih baik baginya. Rasulullahs saw. bersabda: “Barangsiapa yang bersumpah terhadap sesuatu, lalu ia mendapati ada yang lebih baik dari sumpah itu, hendaklah ia memilih yang lebih baik dan membatalkan sumpahnya.” (HR Muslim).
11. Seorang Muslim hendaknya selalu bertanya kepada orang yang lebih mengerti, tentang berbagai syariat yang belum diketahui. Apa yang dilarang, apa yang diwajibkan, agar ia bisa melakukan setiap perbuatan dengan tenang.
12. Para Dai dan pendidik hendaknya memberikan kemudahan terhadap orang-orang yang belajar kepadanya dan selalu mempermudah.
Tema-tema hadits :
1. Evaluasi diri / muhasabah: 59 : 18
2. Rindu syurga : 3 : 133, 66 : 11
3. Memperhatikan halal haram dalam kehidupan: 9 : 29, 66 : 1, 7 : 157
0 Comments:
Posting Komentar
Silahkan di tanyakan