Kamis, 25 Januari 2024

Bab 83. Melarang Memberikan Jabatan Sebagai Amir -Penguasa Negara- Ataupun Kehakiman Dan Lain-lainnya Dari Jabatan-jabatan Pemerintahan Negara Kepada Orang Yang Memintanya Atau Tamak -Berambisi- Untuk Memperolehnya, Lalu Menawarkan Diri Untuk Jabatan Itu

Loading

 

Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi

*

 

Bab 83. Melarang Memberikan Jabatan Sebagai Amir -Penguasa Negara- Ataupun Kehakiman Dan Lain-lainnya Dari Jabatan-jabatan Pemerintahan Negara Kepada Orang Yang Memintanya Atau Tamak -Berambisi- Untuk Memperolehnya, Lalu Menawarkan Diri Untuk Jabatan Itu

 

عن أبي موسى الأَشعريِّ رضي اللَّه عنه قال : دخَلتُ على النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أنَا وَرَجُلانِ مِنْ بني عَمِّي ، فقال أحَدُهُمَا : يا رسولَ اللَّه أمِّرنَا عَلى بعضِ مَا ولاَّكَ اللَّه ، عزَّ وجلَّ ، وقال الآخرُ مِثْلَ ذلكَ ، فقال : « إنَّا واللَّه لا نُوَلِّي هذَا العَمَلَ أحداً سَأَلَه ، أو أحَداً حَرَص عليه » .

678. Dari Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu anhu, katanya: "Saya masuk ke tempat Nabi shalallahu alaihi wasalam bersama dua orang dari kemenakanku, salah seorang dari dua orang ini berkata: "Ya Rasulullah, berikanlah kepada kita jabatan sebagai amir -penguasa negara- untuk memerintah sebagian daerah yang dikuasakan oleh Allah 'Azzawajalla pada Tuan." Orang yang satunyapun berkata demikian, lalu beliau shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Sesungguhnya kami ini, demi Allah, tidak akan memberikan kekuasaan untuk memegang suatu tugas kepada seseorang yang memintanya ataupun seorang yang tamak -loba atau serakah- untuk memperolehnya." (Muttafaq 'alaih)


 

 

0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan di tanyakan