Minggu, 21 Januari 2024

Bab 49. Menjalankan Hukum-hukum Terhadap Manusia Menurut Lahirnya, Sedang Keadaan Hati Mereka Terserah Allah Ta'ala

Loading

 

Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi

*

 

Bab 49. Menjalankan Hukum-hukum Terhadap Manusia Menurut Lahirnya, Sedang Keadaan Hati Mereka Terserah Allah Ta'ala

 

قال اللَّه تعالى:  { فإن تابوا وأقاموا الصلاة وآتوا الزكاة فخلوا سبيلهم } .

Allah Ta'ala berfirman: "Maka jikalau orang-orang itu bertaubat dan mendirikan shalat serta menunaikan zakat, maka bebaskanlah jalannya -yakni tidak boleh dimusuhi lagi-." (at-Taubah: 5)

 

وعن ابن عمر رضي اللَّه عنهما ، أَن رسولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه ، وَأَنَّ مُحَمَّداً رسولُ اللَّهِ ، ويُقِيمُوا الصَّلاةَ ، وَيُؤتوا الزَّكاةَ ، فَإِذَا فَعَلُوا ذلكَ ، عَصمُوا مِنِّي دِماءَهُمْ وَأَمْوالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلامِ ، وحِسابُهُمْ عَلى اللَّه تعالى » متفقٌ عليه .

389. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah shalallahu alahi wasalam bersabda: "Saya diperintah untuk memerangi semua manusia, sehingga mereka suka menyaksikan bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah pesuruh Allah dan mendirikan shalat serta menunaikah zakat. Maka jikalau mereka telah melakukan yang sedemikian itu, terpeliharalah daripadaku darah serta harta benda mereka, melainkan dengan haknya Islam, sedang hisab -perhitungan amal- mereka adalah terserah kepada Allah Ta'ala. (Muttafaq 'alaih)

 

وعن أبي عبدِ اللَّه طَارِقِ بن أُشَيْمٍ ، رضي اللَّه عنه ، قال : سمعتُ رسولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَقُولُ : « مَنْ قال لا إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ محمدا رسولُ اللَّه ، وَكَفَرَ بِما يُعْبَدُ مِنْ دُونِ اللَّهِ ، حَرُمَ مالُهُ وَدَمُهُ ، وَحِسابُهُ على اللَّه تعالى » رواه مسلم .

390. Dari Abu Abdillah yaitu Thariq bin as-Syam radhiyallahu anhu, katanya: "Saya mendengar Rasulullah shalallahu alahi wasalam bersabda: "Barangsiapa yang mengucapkan La ilaha illallah dan kafir mengingkari -dengan sesuatu yang disembah selain daripada Allah-, maka haramlah harta benda serta darahnya, sedang hisabnya adalah terserah kepada Allah." (Riwayat Muslim)

 

وعن أبي مَعْبدٍ المقْدَادِ بنِ الأَسْوَدِ ، رضي اللَّه عنه ، قال : قلت لرِسُولِ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : أَرَأَيْتَ إِنْ لَقيتُ رَجُلاً مِنَ الكُفَّارِ ، فَاقْتَتَلْنَا ، فَضَرَبَ إِحْدَى يَدَيَّ بِالسَّيْفِ ، فَقَطَعهَا ثُمَّ لاذَ مِنِّي بِشَجَرَةٍ ، فقال : أَسْلَمْتُ للَّهِ ، أَأَقْتُلُهُ يا رسولَ اللَّه بَعْدَ أَنْ قَالَها ؟ فَقَالَ : « لا تَقْتُلْهُ » ، فَقُلْتُ يا رسُولَ اللَّهِ قطعَ إِحدَى يَدَيَّ ، ثُمَّ قال ذلكَ بَعْدَما قَطعَها ؟ فقال : « لا تَقْتُلْهُ ، فِإِنْ قَتَلْتَهُ ، فَإِنَّهُ بِمنَزِلَتِكَ قَبْلَ أنْ تَقْتُلَهُ . وَإِنَّكَ بِمَنْزِلَتِهِ قَبْلَ أَنْ يَقُولَ كَلِمَتَهُ التي قال» متفقٌ عليه.

ومعنى « إِنَّهُ بِمَنْزِلَتِك » أَيْ : مَعْصُومُ الدَّمِ مَحْكُومٌ بِإِسْلامِهِ ، ومعنى « إنَّكَ بِمَنْزِلَته » أَيْ : مُبَاحُ الدَّمِ بِالْقِصَاص لِوَرَثَتِهِ ، لا أَنَّهُ بِمَنْزِلَتِهِ في الْكُفْرِ ، واللَّه أعلم .

391. Dari Abu Ma'bad yaitu al-Miqdad bin al-Aswad radhiyallahu anhu, katanya: "Saya berkata kepada Rasulullah shalallahu alahi wasalam: "Bagaimanakah pendapat Tuan, jikalau saya bertemu seorang dari golongan kaum kafir, kemudian kita berperang, lalu ia memukul salah satu dari kedua tanganku dengan pedang dan terus memutuskannya. Selanjutnya ia bersembunyi daripadaku di balik sebuah pohon, lalu ia mengucapkan: "Saya masuk Agama Islam karena Allah," apakah orang yang sedemikian itu boleh saya bunuh, ya Rasulullah sesudah ia mengucapkan kata-kata seperti tadi itu?" Beliau shalallahu alahi wasalam menjawab: "Jangan engkau membunuhnya." Saya berkata lagi: "Ia sudah memutuskan salah satu tangan saya, kemudian mengucapkan sebagaimana di atas itu setelah memutuskannya." Rasulullah shalallahu alahi wasalam bersabda lagi: "Jangan engkau membunuhnya, karena jikalau engkau membunuhnya, maka ia adalah menempati tempatmu sebelum engkau membunuhnya dan sesungguhnya engkau adalah di tempatnya sebelum ia mengucapkan kata-kata yang diucapkannya itu." (Muttafaq 'alaih)

 

Maknanya innahu bimanzilatika: sesungguhnya ia di tempatmu ialah bahwa orang itu harus dipelihara darahnya sebab telah dihukumi sebagai orang Islam. Adapun maknanya innaka biman zilatihi: sesungguhnya engkau di tempatnya ialah bahwa halal darahnya dengan qishash untuk para ahli warisnya, bukan karena ia dalam kedudukannya sebagai orang kafir. Wallahu a'lam.'

 

وعن أُسامةَ بنِ زَيْدٍ ، رضي اللَّه عنهما ، قال : بعثَنَا رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم إلى الحُرَقَةِ مِنْ جُهَيْنَةَ ، فَصَبَّحْنا الْقَوْمَ عَلى مِياهِهمْ ، وَلحِقْتُ أَنَا وَرَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ رَجُلاً مِنهُمْ فَلَمَّا غَشِيناهُ قال : لا إِلهِ إلاَّ اللَّه ، فَكَفَّ عَنْهُ الأَنْصارِيُّ ، وَطَعَنْتُهُ بِرْمِحِي حَتَّى قَتَلْتُهُ ، فَلَمَّا قَدِمْنَا المَدينَةَ ، بلَغَ ذلِكَ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، فقال لي : « يا أُسامةُ أَقَتَلْتَهُ بَعْدَ ما قَالَ : لا إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ ؟ قلتُ : يا رسولَ اللَّه إِنَّمَا كَانَ مُتَعَوِّذاً ، فَقَالَ : « أَقًتَلْتَهُ بَعْدَ مَا قَالَ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ؟،» فَما زَالَ يُكَرِّرُهَا عَلَيَّ حَتَّى تَمنَّيْتُ أَنِّي لَمْ أَكُنْ أَسْلَمْتُ قَبْلَ ذلِكَ الْيَوْمِ . متـفقٌ عليه .

392. Dari Usamah bin Zaid radhiallahu 'anhuma, katanya: "Rasulullah shalallahu alahi wasalam mengirim kita ke daerah Huraqah dari suku Juhainah, kemudian kita berpagi-pagi menduduki tempat air mereka. Saya dan seorang lagi dari kaum Anshar bertemu dengan seorang lelaki dari golongan mereka -musuh-. Setelah kita dekat padanya, ia lalu mengucapkan: La ilaha illallah. Orang dari sahabat Anshar itu menahan diri daripadanya -tidak menyakiti sama sekali-, sedang saya lalu menusuknya dengan tombakku sehingga saya membunuhnya. Setelah kita datang -di Madinah-, peristiwa itu sampai kepada Nabi shalallahu alahi wasalam, kemudian beliau bertanya padaku: "Hai Usamah, adakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan La ilaha illallah?" Saya berkata: "Ya Rasulullah, sebenarnya orang itu hanya untuk mencari perlindungan diri saja -yakni mengatakan syahadat itu hanya untuk mencari selamat-, sedang hatinya tidak meyakinkan itu." Beliau shalallahu alahi wasalam bersabda lagi: "Adakah ia engkau bunuh setelah mengucapkan La ilaha illallah?" Ucapan itu senantiasa diulang-ulangi oleh Nabi shalallahu alahi wasalam, sehingga saya mengharap-harapkan, bahwa saya belum menjadi Islam sebelum hari itu -yakni bahwa saya mengharapkan menjadi orang Islam itu mulai hari itu saja-, supaya tidak ada dosa dalam diriku." (Muttafaq 'alaih)

وفي روايةٍ : فَقالَ رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « أَقَالَ : لا إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ وَقَتَلْتَهُ ؟، قلتُ : يا رسولَ اللَّهِ ، إِنَّمَا قَالَهَا خَوْفاً مِنَ السِّلاحِ ، قال : « أَفَلا شَقَقْتَ عَنْ قَلْبِهِ حَتَّى تَعْلَمَ أَقَالَهَا أَمْ لا؟،» فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى تَمَنَّيْتُ أَنِّي أَسْلَمْتُ يَؤْمئذٍ .

Dalam riwayat lain disebutkan: Lalu Rasulullah shalallahu alahi wasalam bersabda: "Bukankah ia telah mengucapkan La ilaha illallah, mengapa engkau membunuhnya?" Saya menjawab: "Ya Rasulullah, sesungguhnya ia mengucapkan itu semata-mata karena takut senjata." Beliau shalallahu alahi wasalam bersabda: "Mengapa engkau tidak belah saja hatinya, sehingga engkau dapat mengetahui, apakah mengucapkan itu karena takut senjata ataukah tidak -yakni dengan keikhlasan-." Beliau shalallahu alahi wasalam mengulang-ulangi ucapannya itu sehingga saya mengharap-harapkan bahwa saya masuk Islam mulai hari itu saja.

 

وعن جُنْدبِ بنِ عبد اللَّه ، رضي اللَّه عنه ، أَنَّ رسولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم بعثَ بعْثاً مِنَ المُسْلِمِينَ إِلى قَوْمٍ مِنَ المُشْرِكِينَ ، وَأَنَّهُمْ الْتَقَوْا ، فَكَانَ رَجُلٌ مِنَ المُشْرِكِينَ إِذا شَاءَ أَنْ يَقْصِدَ إِلى رَجُلٍ مِنَ المُسْلِمِينَ قَصَدَ لَهُ فَقَتَلَهُ ، وَأَنَّ رَجُلاً مِنَ المُسْلِمِينَ قَصَدَ غَفْلَتَهُ ، وَكُنَّا نَتَحَدَّثُ أَنَّهُ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ فَلمَّا رَفَعَ عليه السَّيْفَ ، قال : لا إِله إِلاَّ اللَّهُ ، فقَتَلَهُ ، فَجَاءَ الْبَشِيرُ إِلى رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، فَسَأَلَهُ ، وأَخْبَرَهُ ، حَتَّى أَخْبَرَهُ خَبَر الرَّجُلِ كَيْفَ صنَعَ ، فَدَعَاهُ فَسَأَلَهُ ، فقال : « لِمَ قَتَلْتَهُ ؟ » فَقَالَ: يا رسولَ اللَّهِ أَوْجَعَ في المُسْلِمِينَ ، وقَتلَ فُلاناً وفُلاناً وسَمَّى له نَفراً وإِنِّي حَمَلتْ عَلَيْهِ ، فَلَمَّا رَأَى السَّيْفَ قال : لا إِله إِلاَّ اللَّهُ . قال رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « أَقَتَلْتَهُ ؟ » قال : نَعمْ ، قال : « فَكيْفَ تَصْنَعُ بلا إِله إِلاَّ اللَّهُ ، إِذا جاءَت يوْمَ القيامَةِ ؟ » قَال يا رسولَ اللَّه اسْتَغْفِرْ لي . قال : « وكيفْ تَصْنَعُ بِلا إِله إِلاَّ اللَّهُ، إِذا جاءَت يَوْمَ القِيامَةِ ؟ » فَجَعَلَ لا يَزيدُ عَلى أَنْ يَقُولَ : « كيفَ تَصْنَعُ بِلا إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ إذا جاءَتْ يَوْمَ القِيامَةِ » رواه مسلم .

393. Dari Jundub bin Abdullah radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shalallahu alahi wasalam mengirimkan sepasukan dari kaum Muslimin kepada suatu golongan dari kaum musyrikin dan bahwa mereka itu telah bertemu -berhadap-hadapan. Kemudian ada seorang lelaki dari kaum musyrikin menghendaki menuju kepada seorang dari kaum Muslimin lalu ditujulah tempatnya lalu dibunuhnya. Lalu ada seorang dari kaum Muslimin menuju orang itu di waktu lengahnya. Kita semua memperbincangkan bahwa orang itu adalah Usamah bin Zaid. Setelah orang Islam itu mengangkat pedangnya, tiba-tiba orang musyrik tadi mengucapkan: "La ilaha illallah." Tetapi ia terus dibunuh olehnya. Selanjutnya datanglah seorang pembawa berita gembira kepada Rasulullah shalallahu alahi wasalam -memberitahukan kemenangan-, beliau shalallahu alahi wasalam bertanya kepadanya -perihal jalannya peperangan- dan orang itu memberitahukannya, sehingga akhirnya orang itu memberitahukan pula perihal orang yang membunuh di atas, apa-apa yang dilakukan olehnya. Orang itu dipanggil oleh beliau shalallahu alahi wasalam dan menanyakan padanya, lalu sabdanya: "Mengapa engkau membunuh orang itu?" Orang tadi menjawab: "Ya Rasulullah, orang itu telah banyak menyakiti di kalangan kaum Muslimin dan telah membunuh si Fulan dan si Fulan." Orang itu menyebutkan nama beberapa orang yang dibunuhnya. Ia melanjutkan: "Saya menyerangnya, tetapi setelah melihat pedang, ia mengucapkan: "La ilaha illallah." Rasulullah shalallahu alahi wasalam bertanya: "Apakah ia sampai kau bunuh?" Ia menjawab: "Ya." Kemudian beliau bersabda: "Bagaimana yang hendak kau perbuat dengan La ilaha illallah, jikalau ia telah tiba pada hari kiamat?" Orang itu berkata: "Ya Rasulullah, mohonkanlah pengampunan -kepada Allah- untukku." Rasulullah shalallahu alahi wasalam bersabda: "Bagaimana yang hendak kau perbuat dengan La ilaha illallah, jikalau ia telah tiba pada hari kiamat?" Beliau shalallahu alahi wasalam tidak menambahkan sabdanya lebih dari kata-kata: "Bagaimanakah yang hendak kau perbuat dengan La ilaha illallah, jikalau ia telah tiba pada hari kiamat?" (Riwayat Muslim)

 

وعن عبدِ اللَّه بنِ عتبة بن مسعودٍ قال : سمِعْتُ عُمَر بْنَ الخَطَّابِ ، رضي اللَّه عنه يقولُ: « إِنَّ نَاساً كَانُوا يُؤْخَذُونَ بالوَحْي في عَهْدِ رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، وإِنَّ الوَحْيَ قَدِ انْقَطَعَ، وإِنَّمَا نَأْخُذُكُمُ الآنَ بِما ظَهَرَ لَنَا مِنْ أَعْمَالِكُمْ ، فَمَنْ أَظْهَرَ لَنا خَيْراً ، أَمَّنَّاهُ ، وقرَّبناه وَلَيْس لنَا مِنْ سَريرَتِهِ شيءٌ ، اللَّهُ يُحاسِبُهُ في سرِيرَتِهِ ، ومَنْ أَظْهَرَ لَنَا سُوءاً ، لَمْ نأْمنْهُ ، وَلَمْ نُصَدِّقْهُ وإِنْ قال إِنَّ سَرِيرَتَه حَسنَةٌ » رواه البخاري .

394. Dari Abdullah bin Utbah bin Mas'ud, katanya: "Saya mendengar Umar bin Alkhaththab radhiyallahu anhu bersabda: "Sesungguhnya sekalian manusia itu dahulu diterapi dengan hukum sesuai dengan adanya wahyu yakni di zaman Rasulullah shalallahu alahi wasalam, dan sesungguhnya wahyu itu kini telah terputus -tidak datang lagi-, sebab Nabi shalallahu alahi wasalam telah wafat. Maka sesungguhnya kami -Umar radhiyallahu anhu- menuntut engkau semua dengan dasar apa yang tampak pada kami yaitu mengenai perbuatan-perbuatan yang engkau semua lakukan. Jadi barangsiapa yang menampakkan perbuatan baik pada kami, maka kami berikan keamanan dan kami dekatkan kedudukannya pada kami, sedang urusan apa yang dalam hatinya tidak sedikitpun kami persoalkan, karena Allah akan menghisabnya dalam hal isi hatinya itu. Tetapi barangsiapa yang menampakkan kelakuan buruk pada kami, maka kami tidak akan memberikan keamanan padanya dan tidak akan percaya ucapannya, sekalipun ia mengatakan bahwasanya niat hatinya adalah baik." (Riwayat Bukhari)



 

 

 

0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan di tanyakan