Minggu, 21 Januari 2024

Bab 35. Hak Suami Atas Istri (Yang Wajib Dipenuhi Oleh Istri)

Loading

 

 

Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi

*

 

Bab 35. Hak Suami Atas Istri (Yang Wajib Dipenuhi Oleh Istri)

 

قال اللَّه تعالى:  { الرجال قوامون على النساء بما فضل اللَّه بعضهم على بعض، وبما أنفقوا من أموالهم. فالصالحات قانتات حافظات للغيب بما حفظ اللَّه }

Allah Ta'ala berfirman: "Kaum lelaki itu adalah pemimpin-pemimpin atas kaum wanita -istri-istrinya, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka dari yang lainnya, juga karena kaum lelaki itu telah menafkahkan dari sebagian hartanya. Oleh sebab itu kaum wanita yang shalihah ialah yang taat serta menjaga dirinya di waktu ketiadaan suaminya, sebagaimana yang diperintah untuk menjaga dirinya itu oleh Allah." (an-Nisa':34)

 

Keterangan:

 

Menilik isi yang tersirat dalam ayat di atas, maka Allah Ta'ala sudah memberikan ketentuan yang tidak dapat diubah-ubah atau sudah merupakan sunnatullah, yaitu bahwa keharmonisan rumah tangga itu, manakala lelaki dapat menguasai seluruh hal ihwal rumah tangga, dapat mengatur dan mengawasi istri sebagai kawan hidupnya dan menguasai segala sesuatu yang masuk dalam urusan rumah tangganya itu sebagaimana pemerintah yang baik, pasti dapat menguasai dan mengatur sepenuhnya perihal keadaan rakyat. Manakala ini terbalik, misalnya istri yang menguasai suami, atau sama-sama berkuasanya, sehingga seolah-olah tidak ada pengikut dan yang diikuti, tidak ada pengatur dan yang diatur, sudah pasti keadaan rumah tangga itu menemui kericuhan dan tidak mungkin ada ketenangan dan ketenteraman di dalamnya. Ringkasnya para suamilah yang wajib menjadi Qawwaamuun, yakni penguasa, khususnya kepada istrinya. Ini dengan jelas diterangkan oleh Allah perihal sebab-sebabnya, yaitu kaum lelakilah yang dikaruniai Allah Ta'ala akal yang cukup sempurna, memiliki kepandaian dalam mengatur dan menguasai segala persoalan, juga kekuatannyapun dilebihkan oleh Allah bila dibandingkan dengan kaum wanita, baik dalam segi pekerjaan ataupun peribadahan dan ketaatan kepada Tuhan. Selain itu suami mempunyai pertanggunganjawab penuh untuk mencukupi nafkah seluruh isi rumah tangga itu. Oleh sebab itu istri itu baru dapat dianggap shalihah, apabila ia selalu taat pada Allah, melaksanakan hak-hak suami, memelihara diri di waktu suaminya tidak di rumah dan tidak seenaknya saja dalam hal memberikan harta yang menjadi milik suaminya itu. Dengan demikian istri itupun pasti akan dilindungi oleh Allah dalam segala hal dan keadaan, juga ditolong untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya yang dipikulkan kepadanya mengenai urusan rumah tangganya itu.

 

Adapun Hadits-haditsnya, maka diantaranya ialah Hadisnya 'Amr bin al-Ahwash di muka dalam bab sebelum ini -lihat hadits no.276.

 

وعن أبي هريرة رضي اللَّه عنه قال : قال رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « إِذَا دعَا الرَّجُلُ امْرأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فلَمْ تَأْتِهِ فَبَات غَضْبانَ عَلَيْهَا لَعَنتهَا الملائكَةُ حَتَّى تُصْبحَ» متفقٌ عليه

282. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, katanya: "Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Jikalau seorang lelaki mengajak istrinya ketempat tidurnya, tetapi istri itu tidak mendatangi ajakannya tadi, lalu suami itu menjadi marah pada malam harinya itu, maka para malaikat melaknati -mengutuk- istri itu sampai waktu pagi." (Muttafaq 'alaih)

 

وفي رواية لهما : « إِذَا بَاتَتْ المَرْأَةُ هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجهَا لَعنتْهَا المَلائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ ».

Dalam riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim yang lain lagi, disebutkan demikian: "Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda:  "Apabila seorang istri meninggalkan tempat tidur suaminya pada malam harinya, maka ia dilaknat oleh para malaikat sampai waktu pagi."

 

وفي روايةٍ قال رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : «والَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِن رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَتَأْبَى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذي في السَّماءِ سَاخِطاً عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْها »

Dalam riwayat lain lagi disebutkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasalam demikian: "Demi Zat yang jiwaku ada di dalam genggaman kekuasaanNya, tiada seorang lelakipun yang mengajak istrinya untuk datang di tempat tidurnya, lalu istri itu menolak ajakannya, melainkan semua penghuni yang ada di langit -yakni para malaikat- sama murka pada wanita itu sehingga suaminya rela padanya -yakni mengampuni kesalahannya."

 

وعن أبي هريرة رضي اللَّه عنه أَيضاً أَن رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : «لا يَحلُّ لامْرَأَةٍ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلا بِإِذْنِهِ ، وَلا تَأْذَنْ في بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذنِهِ » متفقٌ عليه ، وهذا لفظ البخاري

283. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu pula bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Tiada halal -yakni haram- bagi seorang istri untuk berpuasa -sunnat- sedangkan suaminya menyaksikan -yakni ada-, melainkan dengan izin suaminya itu dan tidak halal mengizinkan seorang lelaki lainpun untuk masuk rumahnya -baik lelaki lain tersebut termasuk mahramnya atau bukan-, kecuali dengan izin suaminya." (Muttafaq 'alaih) Dan yang di atas itu lafaznya Imam Bukhari.

 

وعن ابن عمرَ رضي اللَّهُ عنهما عن النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « كُلُّكُمْ راعٍ، وكُلُّكُمْ  مسئولٌ عنْ رعِيَّتِهِ ، والأَمِيرُ رَاعٍ ، والرَّجُلُ راعٍ علَى أَهْلِ بَيْتِهِ ، والمرْأَةُ راعِيةٌ على بيْتِ زَوْجِها وولَدِهِ ، فَكُلُّكُمْ راعٍ ، وكُلُّكُمْ مسئولٌ عنْ رعِيَّتِهِ » متفقٌ عليه

284. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma dari Nabi shalallahu alaihi wasalam sabdanya: "Semua orang dari engkau sekalian itu adalah pengembala dan semuanya akan ditanya perihal pengembalaannya. Seorang amir -pemimpin- adalah pengembala, seorang lelaki juga pengembala pada keluarga rumahnya, perempuan pun pengembala pada rumah suaminya serta anaknya. Maka dari itu semua orang dari engkau sekalian itu adalah pengembala dan semua saja akan ditanya perihal pengembalaannya." (Muttafaq 'alaih)

 

وعن أبي عليٍّ طَلْق بن عليٍّ رضي اللَّه عنه أَن رسولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : «إِذَا دعا الرَّجُلُ زَوْجتَهُ لِحَاجتِهِ فَلْتَأْتِهِ وإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّور» . رواه الترمذي والنسائي ، وقال الترمذي : حديث حسن صحيح

285. Dari Abu Ali, yaitu Thalq bin Ali radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Jikalau seorang lelaki mengajak istrinya untuk keperluannya -masuk ke tempat tidur- maka wajiblah istri itu mendatangi -mengabulkan- kehendak suaminya itu, sekalipun di saat itu istri tadi sedang ada di dapur." Diriwayatkan oleh Imam-Imam Tirmidzi dan an-Nasa'i dan Tirmidzi berkata bahwa ini adalah hadits hasan.

 

وعن أبي هريرة رضي اللَّهُ عنه عن النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « لَوْ كُنْتُ آمِراً أحَداً أَنْ يسْجُدَ لأَحدٍ لأَمَرْتُ المرْأَة أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا » . رواه الترمذي وقال : حديث حسن صحيح.

286. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi shalallahu alaihi wasalam sabdanya: "Andaikata saya boleh menyuruh seorang untuk bersujud kepada orang lain, sesungguhnya saya akan menyuruh istri supaya bersujud kepada suaminya." Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan shahih.

 

وعن أُمِّ سلمةَ رضي اللَّهُ عنها قالت : قال رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « أَيُّما امرأَةٍ ماتَتْ وزوْجُهَا عنها راضٍ دخَلَتِ الجَنَّةَ » رواه الترمذي وقال  حديث حسن

287. Dari Ummu Salamah radhiallahu 'anha, katanya: "Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Mana saja wanita yang meninggal dunia sedang suaminya rela padanya -tidak sedang mengkal -marah- padanya, maka wanita itu akan masuk syurga." Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan.

Keterangan:

Hadits ini Mungkar, karena didalam sanadnya terdapat dua perawi majhul (tidak dikenal), yaitu Musawir Al Himyari dan ibunya (karena Musawir membawa kabar ini dari ibunya). Ibnu Al Jauzi dalam Al Wahiyat (2/141) berkata, "Musawir dan ibunya adalah majhul." Adz-Dzahabi berkata dalam Al Mizan, "Dalam sanadnya ada perawi yang majhul dan khabar (hadits) itu munkar".

Meskipun hadits tersebut dha'if tetapi ada hadits lain yang shahih -yang memberikan makna bahwa ketaatan seorang istri akan mengantarkannya ke surga- yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Al Bazzar, Nabi SAW bersabda,

"Jika seorang wanita telah melaksanakan shalat lima waktu, puasa selama satu bulan (Ramadhan), menjaga kehormatannya, dan taat kepada suaminya, maka ia masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan". (Hadits riwayat Imam Ahmad dan Al Bazzar; Shahih Al Jami' hadits no. 660 dan 661).

Lihat Silsilah Al Ahadits Adh-Dhaifah hadits no. 1426. Dha'if Sunan At-Tirmidzi hadits no. 200; Dha'if Sunan Ibnu Majah hadits no. 407; Dha'if Al Jami' hadits no. 2227; Bahjatun-Nazhirin hadits no. 286; dan Takhrij Riyadhush-Shalihin hadits no. 286.

 

 

وعن معاذِ بنِ جبلٍ رضي اللَّهُ عنه عن النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « لا تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا في الدُّنْيا إِلاَّ قالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الحُورِ الْعِينِ لا تُؤْذِيه قَاتلَكِ اللَّه ، فَإِنَّمَا هُو عِنْدَكِ دخِيلٌ يُؤشِكُ أَنْ يُفارِقَكِ إِلَينا » رواه الترمذي وقال حديث حسن.

288. Dari Usamah bin Zaid radhiallahu 'anhuma dari Nabi shalallahu alaihi wasalam, sabdanya: "Saya tidak meninggalkan sesuatu fitnah sepeninggalku nanti yang fitnah itu lebih besar bahayanya untuk dihadapi oleh kaum lelaki, yang lebih hebat dari fitnah yang ditimbulkan oleh karena persoalan orang-orang perempuan." (Muttafaq 'alaih)[30]

 

وعن أُسامَةَ بنِ زيد رضي اللَّه عنهما عن النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « ما تركْتُ بعْدِي فِتْنَةً هِي أَضَرُّ عَلَى الرِّجالِ : مِنَ النِّسَاءِ » متفقٌ عليه

289. Dari Mu'az bin Jabal radhiyallahu anhu dari Nabi shalallahu alaihi wasalam, sabdanya: "Tidaklah seorang istri itu menyakiti pada suaminya di dunia -baik hati atau badannya-, melainkan istrinya yang dari bidadari yang membelalak matanya itu berkata: "Janganlah engkau menyakiti ia, semoga engkau mendapat siksa Allah. Sesungguhnya ia di dunia itu adalah sebagai tamu bagimu, yang hampir sekali -tidak lama lagi- akan berpisah denganmu untuk menemui kita." Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan.


Catatan Kaki:

 

[30] Syaikhal Allamah 'Alaudin berkata: "Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dalam kitab shahihnya diringkaskan dari Muhammad bin Munkadir dari Jabir bin Abdullah radhiallahu 'anhuma, katanya: "Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Tiga macam orang yang tidak diterima oleh Allah shalat mereka dan tidak ada kebaikan mereka yang naik -ke langit- yaitu hamba sahaya yang melarikan diri sehingga ia kembali kepada pemiliknya, lalu meletakkan tangannya di tangan pemiliknya tadi -yakni menyerah bulat-bulat, juga wanita yang suaminya murka padanya sehingga suaminya itu rela kembali dan orang mabuk sehingga sadar lagi." Selesai dari hamisy atau pinggirnya sebagian naskah kitab.

0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan di tanyakan