Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi * |
Bab 105. Larangan Mengumpulkan Dua Buah Kurma Atau Lain-lainnya Jikalau Makan Bersama-sama Kecuali Dengan Izin Kawan-kawannya
عن جبَلَةَ بن سُحَيْم قال: أَصابَنا عامُ سَنَةٍ معَ ابْنِ الزُّبَيْرِ، فرُزقْنَا تَمْراً، وَكانَ عَبْدُ اللَّه بنُ عمر رضي اللَّه عنهما يمُر بنا ونحْنُ نأْكُلُ، فيقولُ: لا تُقَارِنُوا، فإِن النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم نَهى عنِ الإقرانِ، ثم يقولُ: «إِلاَّ أَنْ يَسْتَأْذِنَ الرَّجُلُ أَخَاهُ» متفقٌ عليه.
739. Dari Jabalah bin Suhaim, katanya: "Kita semua terkena tahun peceklik beserta Ibnu Zubair. Kemudian kita mendapat rezeki kurma. Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhuma berjalan melalui kita dan kita sedang makan, lalu ia berkata: "Jangan engkau semua mengumpulkan -yakni makan dua buah atau lebih dengan sekaligus-, karena sesungguhnya Nabi shalallahu alaihi wasalam melarang mengumpulkan itu." Kemudian ia melanjutkan katanya: "Kecuali kalau yang seseorang -orang lainnya- itu mengizinkan saudaranya." (Muttafaq 'alaih)
0 Comments:
Posting Komentar
Silahkan di tanyakan