Saudara Slamet, Pasar Beringharjo, Yogyakarta
Pertanyaan:
Saya adalah seorang pedagang kecil, dan sering berhutang kepada tetangga kios, dn kadang-kadang saya tunda pembayaran hutang itu karena memang belum ada. Ingin saya tanyakan, apakah saya berdosa karena penundaan pembayaran hutang itu?
Jawaban:
Masalah hutang adalah masalah besar, bahkan lebih besar dari apa yang dibayangkan manusia., terutama bagi mereka yang menganggap ringan terhadap hutang piutang dan mempunyai niat untuk tidak melunasinya. Mereka kadang-kadang berkata: tidak perlu mengembalikan atau melunasi hutangnya, sebab orang yang memberikan hutang adalah orang kaya, dan tidak ada faidahnya baginya uang yang sedikit ini. Pikiran seperti ini tidaklah benar, sebab hutang itu wajib dikembalikan/dilunasi, baik berhutang kepada orang kaya maupun kepada orang miskin, baik sedikit maupun banyak. Lain halnya apabila orang yang memberikan hutang itu menyedekahkan dengan ikhlas kepada orang yang berhutang.
Dalam hadits Nabi saw ditegaskan sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ (رواه أحمد والترمذي)
Artinya: “Dari Abi Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Jiwa orang mukmin adalah tergantung pada hutangnya, sehingga dilunasinya.” (HR. Ahmad dan at-Turmudzi)
Hadits tersebut adalah salah satu dalil bahwa hutang itu wajib dilunasi sebelum meninggal dunia, dengan tidak pandang bulu apakah berhutang kepada orang kaya ataukah kepada orang miskin, sedikit ataukah banyak. Oleh karena itu, apabila seseorang berhutang dan belum sanggup membayar/melunasinya, dapat dimintakan izin kepada pemberi hutang itu, dengan catatan bukan dengan niat mengulur-ulurkan pelunasannya. Berdosa besar apabila sudah mampu tetapi tidak segera melunasinya. Rasulullah saw bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ (رواه البخاري ومسلم وغيره)
Artinya: “Penunda-nundaan orang yang sudah mampu (berhutang tetapi tidak mau melunasinya), adalah dzalim (berdosa).” (HR. al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain)
Nabi saw pernah memberikan tuntunan, apabila seseorang terjerat hutang dan belum mampu untuk melunasinya, maka ia dianjurkan untuk berdoa sebagaimana terdapat dalam hadits berikut:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ دَخَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ الْمَسْجِدَ فَإِذَا هُوَ بِرَجُلٍ مِنَ اْلأَنْصَارِ يُقَالُ لَهُ أَبُو أُمَامَةَ فَقَالَ يَا أَبَا أُمَامَةَ مَا لِي أَرَاكَ جَالِسًا فِي الْمَسْجِدِ فِي غَيْرِ وَقْتِ الصَّلاَةِ قَالَ هُمُومٌ لَزِمَتْنِي وَدُيُونٌ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ أَفَلاَ أُعَلِّمُكَ كَلاَمًا إِذَا أَنْتَ قُلْتَهُ أَذْهَبَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ هَمَّكَ وَقَضَى عَنْكَ دَيْنَكَ قَالَ قُلْتُ بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ قُلْ إِذَا أَصْبَحْتَ وَإِذَا أَمْسَيْتَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ قَالَ فَفَعَلْتُ ذَلِكَ فَأَذْهَبَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ هَمِّي وَقَضَى عَنِّي دَيْنِي (رواه أبو داود)
Artinya: “Dari Abi Said al-Khudri (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Pada suatu hari Rasulullah saw masuk ke dalam masjid. Ketika beliau bersama seorang lelaki dari kaum Anshar, ditanyakan kepadanya Abu Umamah. Beliau bertanya: Ada apa engkau berada di masjid pada selain waktu shalat? Abu Umamah menjawab: Aku ditimpa banyak kesedihan dan hutang, wahai Rasulullah. Nabi saw bersabda: Maukah engkau kuberitahu sebuah doa, jika engkau mengucapkannya, niscaya Allah akan menghilangkan kesusahanmu dan melepaskan hutang darimu. Ia berkata: Ya, Rasulullah. Rasulullah saw bersabda: Berdoalah setiap masuk waktu pagi dan sore; Allaahumma innii a’uudzu bika minal hammi wal hazani wa a’uudzu bika minal ‘ajzi wal kasali wa a’uudzu bika minal jubni wal bukhli wa ‘auudzu bika min ghalabatid daini wa qahrur rijaali (Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari kesusahan dan kesedihan, dan aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan, dan aku berlindung kepada-Mu dari sifat jubn dan kikir, dan aku berlindung kepada-Mu dari jeratan hutang dan penindasan orang lain). Abu Umamah berkata: Aku telah mengerjakannya, dan Allah menghilangkan kesusahanku dan melepaskan hutang dariku.” (HR. Abu Dawud) *sd)
0 Comments:
Posting Komentar
Silahkan di tanyakan