Rabu, 18 Oktober 2023

MA'MUM MENDAHULUI IMAM

Loading

 

Gambar : Hukum Ma'mum mendahului Imam

Saudara Najib,

Palembang, Sumatera Selatan

 

 

Pertanyaan :

 

Saya adalah salah satu anggota Pengurus Takmir di salah satu masjid di Palembang, maka sering melihat dan mengamati para ma’mum. Saya telah menanyakan kepada seorang imam tentang ma’mum yang mendahului imam, baik ketika bangkit dari ruku’ maupun ketika bangkit dari sujud, tetapi jawabannya kurang jelas, karena tidak disertai dalil-dalilnya. Maka saya mohon kepada bapak pengasuh fatwa di Suara Muhammadiyah, menjelaskan hukumnya dengan disertai dalil-dalilnya. Terima kasih.

 

 

Jawaban :

 

Dimaksudkan dengan imam, ialah imam shalat berjamaah, baik berjamaah di masjid maupun berjamaah di selain masjid, misalnya di lapangan. Para ma’mum (orang-orang yang ikut shalat di belakangnya) harus mengikuti imam dalam segala geraknya, dan tidak boleh mendahuluinya. Dalam suatu hadits Nabi saw. disebutkan sebagai berikut:

 

عَنِ الزُّهْرِيِّ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ سَقَطَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ فَرَسٍ فَجُحِشَ شِقُّهُ اْلأَيْمَنُ فَدَخَلْنَا عَلَيْهِ نَعُودُهُ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَصَلَّى بِنَا قَاعِدًا فَصَلَّيْنَا وَرَائَهُ قُعُودًا فَلَمَّا قَضَى الصَّلاَةَ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ اْلإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلَّوْا قُعُودًا أَجْمَعُونَ (أخرجه مسلم: ج: 1: كتاب الصلاة :نمرة :77/311)

 

Artinya: “Dari az-Zuhriy, ia berkata: Saya mendengar Anas bin Malik berkata: Nabi saw. baru saja jatuh dari kuda, kemudian terseset bagian badannya sebelah kanan. Kemudian kami masuk ke rumah beliau untuk menengoknya, lalu datanglah waktu shalat, kemudian beliau shalat sambil duduk bersama kami, kemudian kami pun shalat di belakang beliau sambil duduk. Setelah selesai shalat, beliau bersabda: Sesungguhnya imam (shalat) itu diangkat untuk diikutinya; Maka apabila ia bertakbir maka bertakbirlah kamu, dan apabila ia bersujud maka bersujudlah kamu, dan apabila ia mengangkat kepala maka angkatlah kepalamu, dan apabila ia mengucapkan: ‘sami’allaahu liman hamidah’ (Allah mendengarkan orang yang memuji-Nya), maka ucapkanlah: ‘Rabbanaa wa lakal-hamd’ (Ya Tuhanku, hanya bagi-Mu segala pujian), dan apabila ia shalat sambil duduk, maka shalatlah kamu sekalian sambil duduk.” (Ditakhrijkan oleh Muslim, I, Kitab as-Shalah, No. 77/411)

 

Dalam hadits lainnya dijelaskan sebagai berikut:

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا، يَقُولُ لاَ تُبَادِرُوا اْلإِمَامَ إِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَالَ: وَلاَ الضَّالِّينَ فَقُولُوا: آمِينَ وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا: اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ (أخرجه مسلم: ج: 1: كتاب الصلاة:  نمرة: 87/415)

 

Artinya: “Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw. memberikan pelajaran kepada kita, beliau bersabda: Janganlah kamu mendahului imam; apabila imam bertakbir maka bertakbirlah kamu, dan apabila imam mengucapkan ‘wa ladl-dlaalliin’, maka ucapkanlah: ‘Aamiin’, dan apabila imam ruku’ maka ruku’lah kamu, dan apabila imam mengucapkan: ‘sami’allaahu liman hamidah’, maka ucapkanlah: ‘Allaahumma Rabbanaa lakal-hamd’.” (Ditakhrijkan oleh Muslim, I, Kitab ash-Shalah, No. 87/415)

 

Hadits pertama menjelaskan bahwa imam shalat wajib diikuti oleh ma’mum dalam segala geraknya, tidak boleh menyalahinya. Jika imam shalat sambil duduk, maka ma’mum harus shalat sambil duduk, dan seterusnya.

 

Hadits kedua menjelaskan bahwa ma’mum tidak boleh mendahului imam dalam segala geraknya; dalam ruku’nya, dalam takbirnya, dan seterusnya. Barangsiapa mendahuluinya maka ia berdosa, dan sebagian ulama berpendapat bahwa mendahului imam dalam gerakan apa saja, hukumnya adalah haram, sebab larangan tersebut menunjukkan kepada haram. sd*)

 

 

0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan di tanyakan