Rabu, 18 Oktober 2023

Bagaimana tatacara berzakat penghasilan menurut HPT

Loading

 


Supardi, Kalimantan Operational_Training_Development_Kideco/PRO/KIDE/PAMA%PAMA@pamapersada.com

 

 

Pertanyaan :

 

Bagaimana tatacara berzakat penghasilan menurut HPT ?

 

 

Jawaban :

 

Putusan Tarjih tentang zakat dalam HPT, yakni tentang Zakat Fitri (Zakat Fitrah), Zakat Tanaman, Zakat Hewan, dan Zakat Emas dan Perak. Sedangkan tentang Zakat Penghasilan belum dimuat dalam HPT. Namun sudah ada dalam Fatwa Tarjih yang dimuat dalam Suara Muhammadiyah dan selanjutnya dikumpulkan dalam Buku Tanya Jawab Agama, yang sampai saat ini sudah diterbitkan 4 jilid. Fatwa Tarjih tentang Zakat Penghasilan ini adalah sebagai berikut:

Penghasilan setelah dikurangi dengan biaya kebutuhan hidup secara wajar, seperti untuk kebutuhan pangan, sandang, perumahan, biaya pendidikan, biaya kesehatan, transportasi dan lain sebagainya; apabila dalam jangka satu tahun mencapai jumlah uang seharga 85 gram emas murni (24 karat), maka dikeluarkan zakatnya 2 ½ %. Untuk lebih jelasnya, Saudara dapat memeriksa jawaban pertanyaan yang telah dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid I halaman 132, Jilid II halaman 132, dan Jilid III halaman 181 – 184. *dw)

 

0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan di tanyakan