KHATIB SHALAT ‘ID TERLAMBAT DATANG
Penanya:
Fitri Gunda, d.a. SMP Muhammadiyah 1 Alung Barat Talang jembatan
Lampung Utara 34558
Pertanyaan:
Apakah sah shalat ‘Id dimana khatibnya terlambat datang, tidak sempat shalat ‘Id bersama jamaah, tetapi langsung bertindak sebagai khatib?
Jawaban:
Masalah yang saudara tanyakan itu sebenarnya sering terjadi dalam masyarakat. Bukanlah suatu keharusan iman selalu merangkap sebagai khatib atau sebaliknya khatib merangkap sebagai imam dalam shalat ‘Id atau shalat Jum‘at. Memang di masa Rasulullah saw atau di zaman Khulafaur Rasyidin, Nabi saw atau Khalifah menjadi imam sekaligus menjadi khatib. Praktek seperti itu tidak memberikan pengertian wajib. Lagipula kedudukan shalat ‘Id adalah sunat muakkad sedangkan khutbah hukumnya juga sunat. Bisa saja seseorang karena sesuatu hal tidak mendapatkan jamaah shalat ‘Id, dia boleh mengerjakan sendirian tanpa khutbah.
Jadi jangan diambil kesimpulan sesuatu yang selalu dikerjakan Nabi saw itu hukumnya wajib. Contohnya, Nabi saw selalu mengerjakan shalat sunat Shubuh (Fajar) dua rakaat, baik berada di tempat atau sedang bepergian (musafir). Hal itu tidak berarti shalat sunat Shubuh (Fajar) itu wajib, tetapi hukumnya tetap sunat. Di kalangan ahli ushul fiqh, ada kaidah yang berkembang yaitu ‘semata-mata selalu dikerjakan, tidak memberikan faidah wajib’ (مجرد الفعل لا يفيد الوجوب).
Dalam contoh kasus di tempat saudara boleh jadi khatib itu telah mengerjakan shalat ‘Id di rumahnya, baik berjamaah dengan keluarganya ataupun sendirian. Kalau belum, idealnya begitu sampai di lapangan dia mengerjakan shalat ‘Id lebih dahulu walaupun tidak berjamaah baru kemudian berkhutbah. Kalau tidak mengizinkan karena khawatir para jamaah gelisah dan bubar, boleh khatib itu terus naik ke mimbar untuk berkhutbah. Oleh karena itu sebaiknya ada khatib cadangan, kalau khatib yang ditunggu-tunggu belum datang bisa digantikan oleh khatib cadangan tersebut. *th)
0 Comments:
Posting Komentar
Silahkan di tanyakan