Jumat, 20 Oktober 2023

Berduaan dengan pria yang bukan saaudara dan bukan suami diperbolehkan?

Loading

 


Sumarni, Sekolah Menengah Umum di Purwareja

 

 

Pertanyaan :

 

Sebagaimana diketahui bahwa para siswa sekarang lebih suka hidup bebas, seperti pergi bersama pria, dan sering berjalan-jalan dan duduk-duduk berdua. Yang ingin saaya tanyakan: apakah berduaan dengan pria yang bukan saaudara dan bukan suami diperbolehkan?

 

 

Jawaban :

 

Bersendiri di suatu tempat (berkhalwah, berdua-duaan yang mengarah pada perbuatan zina) dengan seorang pria/wanita, tanpa ditemani oleh saudara mahramnya, hukumnya adalah haram.

Perbuatan tersebut dilarang dan diharamkan, sebab berduaan antara laki-laki dan wanita tanpa ditemani orang lain, akan ditemani oleh syaitan yang akan menjerumuskan kedua orang tersebut kepada kemaksiatan.

Perbuatan khalwah itulah yang sering merusak martabat seseorang, maka syari’ah Islamiyah mengharamkannya untuk menjaga martabat dan menjaga dari segala macam kemaksiatan dan fitnah, sebab seorang laki-laki dan seorang perempuan, apabila berduaan di tempat yang sunyi, atau di kamar, atau pergi tanpa tujuan yang jelas, akan menimbulkan fitnah. Dalam suatu hadits Nabi saw disebutkan sebagai berikut:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ (رواه مسلم:1: كتاب الحج:424/1341)

Artinya: “Dari Ibni ‘Abbas ra, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw ketika beliau berkhutbah, bersabda (sebagai berikut): Janganlah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali perempuan tersebut bersama mahramnya, dan janganlah seorang perempuan bepergian, kecuali bersama mahramnya …” (HR. Muslim; I; Kitab al-Hajj:424/1341). *sd)

 

0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan di tanyakan