Sudirman, Nganjuk Jawa Timur
Pertanyaan :
Kita semua masih ingat, bahwa ribuan kaum buruh yang bekerja di Malaysia, dideportasi ke negara asal, dan sebagian besar dari mereka tidak diberikan gajinya, bahkan ada kesan bahwa para pengusaha merasa senang atas pengusiran para buruh tersebut, dan mengambil kesempatan untuk tidak memenuhi upah yang sebenarnya. Saya termasuk di antara korban pengusiran yang tidak dipenuhi gajinya. Bagaimanakah pandangan Islam terhadap perbuatan tersebut?
Jawaban :
Pekerja atau buruh adalah orang miskin yang penghasilannya sangat rendah, kadang-kadang penghasilannya tidak cukup untuk lima belas hari. Maka mereka sangat memerlukan bantuan dari orang-orang yang mampu, dengan memberikan pekerjaan, sehingga memperoleh upah untuk memenuhi kebutuhan kesehariannya. Apabila mereka tidak diberi upah beberapa hari saja, mereka tidak dapat memenuhi kebutuhannya. Karena itulah, apabila seseorang mempekerjakan buruh, kemudian tidak memenuhi upahnya, dosanya sangat besar, maka Allah SWT mengaharamkan perbuatan yang sangat menyengsarakan mereka.
Dalam suatu ayat al-Qur'an diungkapkan sebagai berikut:
... فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ. [الحج (22): 28]
Artinya: “… Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj, 22: 28).
Pada ayat lainnya Allah SWT berfirman:
... وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ... [الحج (22): 36]
Artinya: “… maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta …” (QS. Al-Hajj, 22: 36).
Pada ayat lainnya Allah SWT berfirman:
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ. وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ. وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ. وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ. حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ. [المدثر (74): 42-47]
Artinya: “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)? Mereka menjawab: Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian.” (QS. Al-Muddatstsir, 74: 42-47)
Ayat-ayat tersebut menegaskan bahwa orang-orang yang tidak mau memberikan santunan kepada orang-orang miskin diancam dengan Saqar yang sangat mengerikan.
Pada suatu hadits Nabi saw diungkapkan sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللهُ ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ. (أخرجه البخاري، جـ: 2، كتاب البيوع: 19)
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra., dari Nabi saw, beliau bersabda: Allah berfirman: Saya adalah musuh dari tiga (macam) orang pada hari kiamat; (yaitu) seseorang yang bersumpah atas nama-Ku, kemudian ia berkhianat; seseorang yang menjual orang merdeka, kemudian makan hasil penjualannya; dan seseorang yang mempekerjakan seorang pekerja, kemudian ia minta kepada pekerja tersebut untuk memenuhi pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya.” (Ditakhrijkan oleh Al-Bukhariy, Juz II, Kitab al-Buyu‘, hlm. 19)
Hadits tersebut diperkuat oleh hadits yang ditakhrijkan oleh Muslim sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ. (أخرجه مسلم، جـ: 2، كتاب البر: 59/2581/524)
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah saw bersabda: Apakah kalian mengetahui, apakah muflis itu? Mereka menjawab: Muflis (orang yang bangkrut) menurut kami ialah orang yang tidak mempunyai dirham, dan tidak mempunyai harta yang menyenangkan. Kemudian beliau bersabda: Sesungguhnya yang dimaksudkan dengan muflis (bangkrut) dari umatku ialah orang yang datang pada hari kiamat dengan pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia membawa dosa, karena telah mencaci maki orang ini, menuduh orang ini, memakan harta orang ini, membunuh orang ini, dan memukul orang ini. Kemudian sebagian pahalanya diberikan kepada orang ini, dan sebagian pahalanya diberikan kepada orang ini. Jika habis semua pahala kebaikannya sebelum diputuskan hukuman baginya, maka diambilkanlah sebagian dosa-dosa kesalahan mereka (yang dianiayanya) lalu dilemparkan kepadanya, kemudian ia dilemparkan ke neraka.” (Ditakhrijkan oleh Muslim, Juz II, Kitab al-Birr, no. 59/2581, hlm. 524)
Hadits tersebut menegaskan, bahwa menyengsarakan dan menganiaya pekerja atau buruh, sangat besar dosanya, dan termasuk perbuatan yang diharamkan Allah SWT.
Pada hadits lain disebutkan:
عَنْ عَبْدِ اللهِِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطُوا اْلأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ. (رواه ابن ماجه).
Artinya: “Dari Abdullah Ibnu Umar ra., ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Bayarlah upah tenaga kerja itu sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah).
Dari penjelasan tersebut dapatlah ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Perilaku sebagaimana disebutkan di bawah ini hukumnya adalah haram:
1. Tidak memenuhi upah kepada pekerja
2. Mengurangi upah yang telah disepakati dengan pekerja
3. Menambah pekerjaan di luar pekerjaan yang telah disepakati tanpa tambahan upah
4. Menunda upah bagi pekerja tanpa adanya alasan. *sd)
0 Comments:
Posting Komentar
Silahkan di tanyakan