Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi * |
Bab 275. Haramnya Menodai Nasab -Menghina Keturunan- Yang Terang Menurut Zahirnya Syara'
قال اللَّه تعالى: { والذين يؤذون المؤمنين والمؤمنات بغير ما اكتسبوا فقد احتملوا بهتاناً وإثماً مبيناً }
Allah Ta'ala berfirman: "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang beriman, lelaki atau perempuan, tanpa adanya sesuatu yang mereka perbuat, maka orang-orang yang menyakiti itu benar-benar telah menanggung kedustaan dan dosa yang nyata." (al-Ahzab: 58)
وَعَنْ أبي هُرَيْرَةَ رضي اللَّه عَنْهُ قالَ : قَالَ رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « اثْنَتَان في النَّاسِ هُمَا بِهِم كُفْرٌ : الطَّعْنُ في النَّسَبِ ، والنِّيَاحةُ على المَّيت » رواه مسلم .
1575. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, katanya: "Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Ada dua perkara di kalangan para manusia yang keduanya itu menyebabkan kekafiran pada mereka -jika dikerjakan dengan sengaja dan mengetahui akan keharamannya-, yaitu: menodai keturunan -menghina nasab- dan menangis dengan suara keras-keras kepada mayat." (Riwayat Muslim)
0 Comments:
Posting Komentar
Silahkan di tanyakan