*KAJIAN MANHAJ TARJIH_ *KESEJALANAN MANHAJ TARJIH DENGAN PENDAPAT PARA IMAM MADZHAB*
Sebetulnya, apa yang dilakukan Muhammadiyah laksanakan agama bersumber pada al-Qur'an dan al-Hadits, ini sesuai dengan anjuran para imam madzhab. Sehingga kita tidak mengikatkan diri pada Madzhab tertentu, tetapi terikat dengan sumber al-Qur'an dan al-Hadits yang digunakan oleh mereka.
Barangkali ada baiknya kita kemukakan beberapa pesan mereka, antara lain:
1. Ucapan al-Nu'man bin Tsabit, (Imam Abu Hanifah):
إِذَا قُلْتُ قَوْلاً يُخَالِفُ كِتَابِ اللهِ تَعَالَى وَخَبَرَ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فائرُ كُوا قَوْلِي
"Apabila aku mengatakan sesuatu perkataan (pendapat) menyelisihi al-Qur'an dan sunnah Nabi Muhammad Saw, maka tinggalkanlah pendapatku tersebut."
2. Ucapan Imam Malik bin Anas:
إِنَّمَا أنا بَشَر أخطئ وأصيبُ، فَانظُرُوا في رأبي فَكُل مَا واَفَق الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَخُذُوهُ وَكُلُّ مَا لَمْ يُوَافِقِ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَاتْرُكُوْهُ
"Sesungguhnya aku adalah manusia biasa (mungkin) aku salah dan (mungkin) benar. Maka perhatikanlah pendapatku, selama pendapatku itu sesuai dengan al-Qur'an dan al-Sunnah. Dan selama pendapatku itu tidak sesuai dengan al-Qur'an dan al- Sunnah, maka tinggalkanlah.
3. Ucapan Muhammad bin Idris (Imam al-Syafi'i):
إِذَا وَجَدْتُمْ فِي كِتَابِي خِلَافَ سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُولُوا سنَّةِ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدَعُوا مَا قُلْتُ
"Apabila engkau menemukan dalam kitab (pendapat)-ku menyelisihi sunnah Rasulullah Saw, maka katakanlah (ikutilah) yang disampaikan oleh Rasulullah Saw dan tinggalkan apa yang katakan (pendapatku) itu." aku
4. Ucapan Imam Ahmad bin Hanbal:
لا تقلدي ولا تقلّدْ مَالِكًا وَلَا الشَّافِعِيُّ وَلاَ الأَوْزَاعِي وَلَا الثِّوري وَخَذْ مِنْ حَيْثُ أَخَذُوا
"Janganlah engkau taqlid kepadaku, demikian juga kepada Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Auza'i dan Imam al-Tsauri. Namun ambillah (ikutilah) dari mana mereka (para imam itu) mengambil (yaitu al-Qur'an dan al-Hadits)."
Pendapat kita, pendapat-pendapat para Imam Madzhab dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam mendapatkan Hukum Islam selama ini. Yaitu dengan menggunakan qaidah- qaidah yang telah dirumuskan oleh para ulama terdahulu, yang didasarkan pada jiwa al-Qur'an dan al-Sunnah.
Seperti kita mengambil qaidah ushuliyah dan juga qaidah fiqhiyah. Ulama -termasuk ulama Muhammadiyah- dalam memahami al- Qur'an maupun al-Sunnah dan dalam istinbath serta ijtihadnya, menggunakan metodologi yang disebut ushul fiqih, ilmu ushul fiqih adalah ilmu yang dirumuskan oleh Imam Madzhab yang didasarkan pada qaidah bahasa dan pokok-pokok yang ada pada nash al-Qur'an dan al-Sunnah, yang kemudian disempurna- kan oleh ulama berikutnya, yang kemudian disebut qaidah syar'iyah yang digunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalilnya.
Seperti qaidah ushuliyah:
الْأَصْلُ فِي الْأَمْرِ لِلْوُجُوبِ
"Pada prinsipnya, perintah itu (al-Qur'an dan al-Sunnah) mengandung ketentuan hukum wajib"
Qaidah ini didasarkan pada ketentuan bahasa tentang bentuk-bentuk yang digunakan dalam kata/uraian yang mengandung pengertian "perintah", seperti:
1. fi'il amr: فعل أمر
2. Amar li ghaib : أمر لِلْغَائِب
3. Jumlah khabariyah yang bermakna insyaiyah..
Adapun ketentuan yang mengandung hukum wajib ini, didasarkan pada perintah Tuhan. Antara lain disebutkan dalam Surat al-A'raf ayat 11, 12, 13:
وَلَقَدْ خَلَقْنٰكُمْ ثُمَّ صَوَّرْنٰكُمْ ثُمَّ قُلْنَا لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ اسْجُدُوْا لِاٰدَمَ فَسَجَدُوْٓا اِلَّآ اِبْلِيْسَۗ لَمْ يَكُنْ مِّنَ السّٰجِدِيْنَ (١١) قَالَ مَا مَنَعَكَ اَلَّا تَسْجُدَ اِذْ اَمَرْتُكَ ۗقَالَ اَنَا۠ خَيْرٌ مِّنْهُۚ خَلَقْتَنِيْ مِنْ نَّارٍ وَّخَلَقْتَهٗ مِنْ طِيْنٍ (١٢) قَالَ فَاهْبِطْ مِنْهَا فَمَا يَكُوْنُ لَكَ اَنْ تَتَكَبَّرَ فِيْهَا فَاخْرُجْ اِنَّكَ مِنَ الصّٰغِرِيْنَ (١٣)
Artinya: "Sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu (Adam), lalu Kami bentuk tubuhmu, kemudian Kami katakan kepada para Malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam," maka, merekapun sujud, kecuali Iblis. Dia tidak termasuk yang bersujud. Allah ber- firman: "Turunlah kamu dari surga, karena kamu tidak sepatut- nya menyombongkan diri di dalamnya, maka keluarlah, sesungguh- nya kamu termasuk orang-orang yang hina".
Pada ayat tersebut, Allah memerintahkan kepada para malaikat، termasuk Iblis untuk sujud kepada Adam as. Tapi Iblis menolaknya. Allah menegur, bahkan memberi sanksi terhadap Iblis untuk keluar dari surga, sebagai sanksi penolakannya untuk sujud kepada Adam as Untuk memudahkan penentuan hukum suatu masalah, di samping mendasarkan pada al-Qur'an dan al-Sunnah, para ulama termasuk ulama Muhammadiyah menggunakan qaidah fiqhiyah yang dirumuskan oleh ulama terdahulu, seperti
qaidah fiqhiyah:
الضَّرَرُ يُزَالُ
"Kemadharatan itu (yang mendatangkan bahaya/ kerusakan) prinsipnya harus dihilangkan (dihindari)".
Juga qaidah:
الضرورات تبيحُ المَحْظُورَات
"Keadaaan darurat menjadikan sebab diperbolehkannya hal-hal yang dilarang".
Sumber : Manhaj Tarjih Muhammadiya metodologi dan aplikasi, Prof. Drs. H. Asjmuni Aburrahman. Penerbit Pustaka Pelajar.
*_Jika dirasa bermanfaat, jangan lupa dibagikan kepada yang lainnya._*
Nashrun Minallahi Wa fathun Qarieb
0 Comments:
Posting Komentar
Silahkan di tanyakan