Sabtu, 13 April 2013

ADAB PERGAULAN MUDA-MUDI (Dalam Tinjauan Syar’I dan Ahlaq Islami)

Loading



@ Fatkhur Rozaq, S.Ag.
Prolog
Suatu kewajaran kalau antara laki-laki dan perempuan saling tertarik satu sama lainnya. Hal ini karena memang Allah menciptakan mereka dari satu jiwa lalu menciptakan pasangannya kemudian mengembangkannya menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak. (Q.S. An-Nisâ’/4:1)
Penciptaan manusia secara berpasangan dan menjadikannya berkembang menjadi bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, bertujuan untuk saling kenal (ta’aruf) dan berhubungan satu sama yang lain.

”Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu.... (QS Al Hujurât/49:13)

Hubungan yang paling baik adalah yang mampu memelihara diri dan hubungannya dengan Allah dan makhluk-Nya. (makna taqwa).
Dalam konteks memelihara hubungan antar laki-laki dan perempuan, Islam menganjurkan perkawinan bagi yang sudah mampu (Q.S. An Nûr/24:32) dan melarang mendekati segala bentuk perzinaan:”Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isrâ’/17:32)

Allah SWT Maha Mengetahui bahwa daya tarik zina (hubungn seks bebas antara laki-laki dan perempuan) begitu kuat, dan sekali orang masuk ke dalam lingkaran zina—siapapun dia—maka dia akan sulit untuk keluar dari lingkaran tersebut. Rasulullah SAW pun mengakui hal ini dalam sabdanya: ”Sepeninggalku, tidak ada cobaan yang paling berat bagi kaum laki-laki dari yang berhubungan dengan wanitanya”. (Muttafaq ’alayh)

Itulah sebabnya, Allah lebih menekankan pencegahan dengan memilih ungkapan larangan mendekati segala perbuatan yang dapat menjerumuskan ke dalam zina dari pada ungkapan “Jangan melakukan zina!”

Lalu, bagaimana dengan pacaran?
Sebagai permasalahan mu’amalat, maka pada asalnya hukum segala sesuatu—termasuk pacaran—itu boleh hingga ada dalil yang melarangnya.
Pacaran adalah salah satu bentuk pergaulan yang berasal dari budaya Barat yang ditawarkan kepada seluruh masyarakat dunia. Bentuknya bisa di mulai dari pandangan, lalu perkenalan, dilanjutkan dengan pertemuan-pertemuan, pergi berduaan,—jika merasa cocok—maka diteruskan dengan pengungkapan isi hati, bersentuhan, bergandengan, berboncengan, berpelukan, berciuman, dan seterusnya.
Jika bentuk pacaran seperti ini maka jelas dilarang dalam Islam karena sudah mendekati zina (Q.S. Al Isrâ’/17: 32). Selain itu model pergaulan seperti ini lebih besar madharat dari pada manfaatnya. Tetapi jika hanya sampai pada saling kenal (ta’aruf) maka dibolehkan bahkan diajurkan. (Q.S. Al Hujurât/49:13).
Meskipun memang tidak ada penjelasan Al-Qur'an dan As-Sunnah secara langsung mengenai pacaran, tetapi Islam menuntunkan adab pergaulan antara muda-mudi, yaitu:
1.      Niat dan motivasi pergaulan hendaknya didasarkan karena Allah semata.
2.      Mengucapkan dan menjawab salam bila bertemu (Q.S. An Nisâ’/4:86), bertamu (Q.S. An Nûr/24: 27) dan ketika berpisah (H.R. at-Tirmidzi dan Abu Daud).
Nabi saw bersabda: “Sebarkan salam di antara kalian!”. (Muttafafaq ‘alayh), karena salam adalah ungkapan suka cita dan doa semoga keselamatan, kedamaian dan berkah Allah senantiasa tercurah kepada yang disalami. Mengucapkan salam hukumnya sunat sedang menjawabnya adalah wajib.
3.      Tidak diperbolehkan bersentuhan—seperti: berjabat-tangan, bergandengan, berdempetan, berpelukan, dan berciuman— selain mahram dan isteri.
4.      Tidak dibolehkan ber-khalwat (bersepi-sepian) tanpa ada control.     
      Termasuk kategori ber-khalwat yakni ketika tidak ada control dari orang sekelilingnya, meski itu di tempat ramai.
5.      Menundukkan pandangan yang bermuatan syahwat dan menjaga kemaluan (Q.S. An Nûr/24: 30-31):
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya…..

      Penggabungan anjuran untuk menundukkan pandangan dengan menjaga kemaluan berarti anjuran untuk menundukkan pandangan yang bermuatan syahwat.
6.      Tidak memperlihatkan perhiasan/keindahan anggota tubuhnya (Q.S. An Nûr/24: 31), yakni dengan berbusana menutup aurat. Lanjutan ayat di atas yang artinya:
 Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

  1. Menutup aurat. Aurat perempuan adalah semua anggota badannya kecuali wajah dan pergelangan tangan, sedang aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut.
  2. Tidak ketat dan tidak transparan.
  3. Tidak mengundang perhatian (misal: pakai ronce, norak dan seksi).
  4. Tidak menyerupai pakaian lain jenis.
7.      Bersikap dan berkata yang baik dan benar, dapat dipercaya, supel dalam bergaul, namun tetap menjaga kehormatan dan kesopanan sebagai pribadi muslim dan muslimah.
Perhatian: Semua adab pergaulan di atas bertujuan untuk mendidik dengan mencegah berbagai hal yang dapat mejerumuskan ke dalam zina.

Berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa Islam sesungguhnya tidak melarang bergaul antara laki-laki dan perempuan selama semua larangan di atas tidak dilanggar.
Sebatas mengenal dan mencintai seseorang karena Allah dan tidak melanggar larangan, maka boleh mengenal satu sama lain. Hal ini didasarkan pada Q.S. Al Hujurât/49:13 tentang ta’aruf dan hadis Nabi SAW tentang tiga orang yang mampu merasakan manisnya iman, antara lain: mencintai seseorang karena cintanya kepada Allah semata (Muttafaqa ‘alayh). Tetapi ketika proses perkenalan dan pendekatan itu madharatnya lebih besar dari manfaatnya—apalagi sudah mendekati zina—maka hal tersebut diharamkan.
Bagi pemuda yang baik lagi mampu menahan nafsunya maka daripada berzina, lebih baik segera menikah. Sebab Nabi SAW menganjurkan:
Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah di antara kalian, maka hendaklah segera menikah. Namun jika belum cukup kemampuan maka wajib atasnya berpuasa. Karena hal itu dapat berfungsi sebagai benteng baginya”. (HR Jama’ah dari Ibn Abbas)

Jika karena keadaan tertentu belum punya kemampuan secara lengkap (fisik dan psikis yang sehat dan bertanggung jawab dalam arti luas) maka Nabi SAW menganjurkannya untuk menempuh alternatif kedua yakni berpuasa (menahan diri). Karena permasalahan yang dihadapi adalah permasalahan syahwat, maka puasa di sini pun termasuk menahan diri terhadap segala sesuatu yang dapat menjerumuskan pada perbuatan zina (Q.S. Al Isrâ’/17:32).
Jika dengan puasa tetap tidak mempan maka harus kembali kepada alternative pertama yaitu menikah sebagaimana hadis di atas dan lanjutan surat An-Nûr /24:32. “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (karunianya-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Karena zina berkaitan dengan pelampiasan hasrat seksual, maka hanya dengan penyaluran hasrat seksual secara benar dan seimbang yang efektif mencegah perzinaan.
Semoga dengan ketentuan syar’i ini bisa menjadi pedoman bagi pemuda-pemudi, bagaimana  seharusnya memulai dan meikirkan jenjang persiapan pernikahan yang akan dilaksanakan.. Dengan kepastian dan kebersihan pasangan secara fitroh akan melahirkan suatu hubungan kisah cinta yang mendalam,  dan  ekhirnya generasi yang dihasilkan juga generasi cerdas dan sehat Ì Penulis adalah Anggota Pimpinan Pleno PDPM TubanÉ


Pengertian Akhlaq
Secara bahasa, أخْلاَقُ adalah bentuk jamak dari kata خُلُقٌ, seakar dg kata خَلَقَ (mencipta), خَلْقٌ  (ciptaan), خَالِقٌ  (Yang Mencipta) & مَخْلُوْقٌ (yang dicipta).
Kata  خُلُقٌ scr bahasa berarti  sesuatu yg tercipta dari dalam jiwa, berupa: budi pekerti, perangai, tingkah laku, atau kebiasaan. Tidak dikatakan sbg akhlak apabila perbuatan tsb blm menjadi kebiasaan, apakah itu baik ataukah buruk.
Adapun pengertian Akhlaq menurut istilah adalah: Sifat yg tertanam dlm jiwa yg menimbulkan perbuatan2 dengan gampang & mudah, tanpa memerlukan pemikiran & pertimbangan.
Dg kata lain, Akhlaq adalah: Sifat yg terpatri dlm jiwa & telah menjadi sebuah kepribadian shg mudah menimbulkan perbuatan secara spontan, tanpa memerlukan pertimbangan pemikiran lebih dahulu.

Sumber & Tolak Ukur Akhlaq

Yg dimaksud dg Sumber Akhlaq di sini adalah hal yg mendorong timbulnya perbuatan akhlaq.
Dlm hal ini ada 2 Sumber Akhlaq, yaitu:
FDari DALAM diri manusia, spt: Akal & suara hati.
FDari LUAR diri manusia, spt: UU manusia, adat-istiadat, & UU Tuhan
   (yakni: Al-Qur’an & al-Sunnah)

Pertanyaan: Bisakah Sumber Akhlaq sekaligus mjd Tolak Ukur (standar penilaian) Akhlaq?
Jika syarat Tolak Ukur harus obyektif (adil), berlaku umum (universal), & bersifat tetap, maka hanya UU Allah SWT (yi: Al-Q & al-Sunnah) yg pantas sbg tolak ukur akhlaq.
Meski demikian, Islam tidak menolak bhw akal / suara hati “bisa” mengetahui bahkan menentukan baik-buruk, namun bukan sebagai tolak ukur akhlaq.

UNSUR AKHLAQ yang dijadikan obyek penilaian:
          NIAT dlm hati. Inilah yg pertama kali dilihat oleh Allah dlm menilai akhlaq. Hal ini krn setiap perbuatan akhlaq, mesti selalu ada niat yg meltrblknginya. Nabi saw bersabda:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى (HR. Al-Jamâ‘ah)     
       CARA melakukan perbuatan tsb. Meski niatnya baik & ikhlas, tapi kalau dilakukan dg cara yg tidak baik –apalagi berdampak buruk-- maka tdk dianggap sbg perbuatan baik. Contoh: Org-tua yg ingin mendidik anaknya jujur & disiplin tapi dg memukulinya hingga cacat, bukanlah trmsk perbuatan baik. -Sebuah pemberian yg meskipun sgt dibutuhkan– tetapi bila disertai dg perkataan yg menyakitkan, tdklah dikategorikan sbg perbuatan baik. Allah SWT berfirman dlm QS. 2: 263-264:
قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى وَاللَّهُ غَنِيٌّ حَلِيمٌ، يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلاَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ

Data Pergaulan bebas  

Penelitian th 1976 membuktikan bhw hanya 9,6% yg setuju dg seks pranikah. Namun 5 th kmdn (81) sdh menjadi 17,02%. Dan trnyata dari thn ke thn, perkembgn paham kebebasan seks smakin membaik krn tidak lagi sebatas  setuju/tidak setuju, tapi sdh mjd satu pola pergaulan yg ditrima di masy. Penelitian thdp aktifitas seks  remaja di Jkt, Sby, Palu & Banjarmsn th 80 membuktikan bhw sekitar 5% pernah berhub seks. Namun di th 2000, sdh menjadi 20%.
Selain itu, pnelitian thd pelajar SMU di JATENG (95) menunjukkan skitar 10% pernah berhub seks, di JATIM (92)  47%, & di Bali (90) sbanyak 90%. Ini artinya bhw aktifitas seks bebas remaja per-daerah, banyak dipengaruhi oleh sejauhmana penerimaan masy setempat thd kebebasan seks di tengah2 mrk. Setlh tayangan pornografi & media seks bisa didpt dg mudah, penelitian thd remaja & mhs di Kota Kembang Bdg (00-02) membuktikan bhw 44,8% tlh berhub seks, & ternyata skitar 50% dilakukan di rumah. Penelitian di kota Pelajar (03) menyebutkan bhw 97,05% mhswi Yogya tdk perawan lagi.















0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan di tanyakan