Rabu, 01 November 2023

HUKUM MEMAKAN DAGING YANG TIDAK DIKETAHUI DISEMBELIH DENGAN MEMBACA BASMALAH ATAU TIDAK

Loading

 


HUKUM MEMAKAN DAGING YANG TIDAK DIKETAHUI DISEMBELIH

DENGAN MEMBACA BASMALAH ATAU TIDAK

 

Penanya:

Abdullah, Mandiraja

 (disidangkan pada hari Jum’at, 24 Shaffar 1427 H / 24 Maret 2006 M)

Pertanyaan:

Kami sering mendapatkan undangan makan di rumah tetangga, atau makan di warung, atau menerima kiriman makanan dari tetangga, yang di dalamnya ada daging, yang kami tidak tahu apakah ketika menyembelih membaca basmalah atau tidak, atau apakah penyembelihannya sesuai dengan syari'ah Islamiyah atau tidak. Yang kami tanyakan:

Bagaimana cara mengatasinya? Bolehkah kami memakannya, atau harus kita tinggalkan? Mohon dijelaskan dengan dalilnya.

Jawaban:

 

Sebelum kami jelaskan cara mengatasinya, kami kutipkan lebih dahulu dalil-dalilnya yang dapat kami temukan, baik ayat al-Qur'an maupun hadits Nabi saw:

1.      al-Qur'an:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ اْلمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ اْلخِنْزِيْرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ. [البقرة (2): 173].

Artinya: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Baqarah (2): 173].

Lihat pula ayat-ayat lainnya, seperti an-Nahl (16): 115, al-Maidah (5): 87, al-A'raf (7): 3, 5 dan 87, al-An'am (6): 145, al-Anfal (8): 69, dan Thaha (20): 81.

2.      al-Hadits:

1-   عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ. [أخرجه مسلم، كتاب الصيد، جـ: 2، نمرة: 15/1933: 233].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw, beliau bersabda: Setiap binatang buas yang mempunyai taring, adalah haram memakannya.” [Ditakhrijkan oleh Muslim, Kitab ash-Shaid; II; No. 15/1933: 233].

2-   عَنْ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ. [أخرجه مسلم، كتاب الصيد، جـ: 2، نمرة: 16/1934: 234].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah saw melarang memakan setiap binatang buas yang mempunyai taring, dan setiap burung yang mempunyai cengkeram (burung pemakan daging).” [Ditakhrijkan oleh Muslim, Kitab ash-Shaid; II; No. 16/1934: 234].

3-   عَنْ الشَّعْبِي عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ قَالَ سَمِعْتُهُ يَقُوْلُ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِنَّ اْلحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ اْلحَراَمَ بَيِّنٌ وَبَينَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ. فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى اْلحَراَمِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ اْلحِمَى يُوْشَكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ. أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى. أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ. أَلاَ وَإِنَّ فِى اْلجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ اْلجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ اْلجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ. [أخرجه مسلم، كتاب المساقاة، جـ: 2، نمرة: 107/1599: 47].

Artinya: “Diriwayatkan dari asy-Sya'biy, dari an-Nu'man bin Basyir, ia berkata: Saya mendengar ia (asy-Sya'biy) berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya barang yang halal sudah jelas, dan sesungguhnya barang yang haram sudah jelas, dan di antara keduanya adalah musytabihat (barang yang meragukan; tidak halal dan tidak haram). Sebagian besar manusia tidak dapat mengetahuinya. Maka barangsiapa menjaga diri dari syubuhat, berarti ia telah membersihkan agamanya dan kehormatannya, dan barangsiapa jatuh dalam syubuhat, maka ia telah jatuh dalam barang haram. Bagaikan penggembala yang menggembalakan (binatang ternak) di sekitar tanaman suaka, maka tentu saja binatang tersebut nyaris memakannya. Ketahuilah, bahwa setiap raja mempunyai barang suaka, dan sesungguhnya barang suaka Allah adalah barang-barang yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, bahwa di dalam jasad terdapat mudlghah (sepotong daging), apabila mudlghah tersebut baik, maka seluruh jasad menjadi baik, dan apabila mudlghah tersebut rusak, maka seluruh jasad menjadi rusak. Ketahuilah, bahwa mudlghah tersebut adalah al-qalb (hati). ” [Ditakhrijkan oleh Muslim, Kitab al-Musaqah; II; No. 107/1599: 47].

4-   عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ اْلمُؤْمِنِيْنَ أَنَّ قَوْمًا قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُوْنَا بِلَحْمٍ لاَ نَدْرِى ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ قَالَ سَمُّوْا أَنْتُمْ وَكُلُوْا. [رواه وابن ماجه].

Artinya: “Diriwayatkan dari 'Aisyah r.a., bahwa ada beberapa orang berkata kepada Nabi saw: Bahwa ada beberapa orang datang kepada kami membawa daging, tetapi kami tidak mengerti apakah mereka menyebut nama Allah (ketika menyembelihnya) atau tidak. Kemudian Nabi saw bersabda: Sebutlah nama Allah atas daging itu dan makanlah.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah].

 

Penjelasan:

Firman Allah SWT pada surat al-Baqarah (2): 173, menjelaskan bahwa bangkai, darah, daging babi dan daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, adalah haram dimakan. Dimaksudkan dengan bangkai, ialah hewan yang mati tanpa disembelih, atau disembelih tetapi tidak sesuai dengan cara penyembelihan menurut syrai'ah Islamiyyah.

Pada ayat tersebut dijelaskan pula barangsiapa dalam keadaan darurat (terpaksa), yaitu apabila tidak memakannya jiwanya terancam bahaya, maka menurut syari'ah diperbolehkan memakannya, dengan tidak berlebihan dan tidak menginginkannya. Kemudian pada hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah (1) dan dari Ibnu ‘Abbas (2), dijelaskan bahwa binatang buas yang mempunyai taring dan burung yang mempunyai cengkeram (pemakan daging) juga diharamkan memakannya, sekalipun disembelih secara syar'iy.

Kemudian pada hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari asy-Sya'biy (3), ditegaskan bahwa barang yang halal sudah jelas, dan barang yang haram juga sudah jelas, dan di antara barang yang haram dan barang yang halal terdapat barang musytabihat (yang diragukan halal dan haramnya). Terhadap barang yang msuytabihat, kita harus berhati-hati, dan dihimbau untuk meninggalkannya, jika ingin membersihkan agama dan kehormatannya. Pada hadits tersebut dijelaskan pula bahwa makanan itu sangat besar pengaruhnya terhadap kesehatan tubuh seseorang, karena itulah Nabi Muhammad saw menjelaskan bahwa jika segumpal daging itu baik, maka seluruh tubuhnya akan menjadi baik (sehat), demikian pula sebaliknya. Karena itulah kita harus berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan.

Pada hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhariy dari ‘Aisyah r.a. (4), Nabi Muhammad saw memberikan jalan keluar, jika tidak mengerti apakah ketika menyembelihnya telah membaca basmalah atau tidak; jika demikian maka ketika memakannya diharuskan membaca basmalah (Bismillahir-Rahmanir-Rahim), agar menjadi halal.

Tetapi apabila tetap ragu-ragu, maka sebaiknya ditinggalkan saja, sebagaimana disebutkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Hasan bin Sinan:

دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ.

Artinya: “Tinggalkanlah apa yang meragukan kamu, ambillah apa yang tidak meragukan kamu.” [Ditakhrijkan oleh al-Bukhariy, Kitab al-Buyu', II: 3].

 

Kesimpulan:

1.      Makanlah apa yang dihalalkan Allah, tetapi janganlah berlebih-lebihan.

2.      Tinggalkanlah apa yang diharamkan Allah SWT.

3.      Tinggalkanlah segala musytabihat (tidak jelas halal dan haramnya) untuk membersihkan agama dan kehormatan diri.

4.      Jika dalam keadaan darurat, diperbolehkan makan yang diharamkan Allah asal tidak karena menginginkannya dan tidak melampaui batas.

5.      Jika tidak mengetahui apakah ketika disembelih dibacakan basmalah atau tidak, maka wajib membaca basmalah sebelum memakannya. Jika tetap ragu-ragu tentang kehalalannya, lebih baik ditinggalkan. Wallahu a'lam bish-shawab. *sd)

0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan di tanyakan