Jumat, 04 Maret 2022

fatwa 21_pacaran dalam Islam

Loading

 fatwa 21_pacaran dalam Islam

Lukman Amirudin Syarif, (luasy-01@plasa.com)

 

Pertanyaan:

1.      Bagaimana hukum Islam tentang pacaran?

2.      Bagaimana Islam memandang wanita? (contoh kasus di Afganistan saat Thaliban berkuasa wanita dilarang keluar rumah atau ikut berpolitik atau ikut berolahraga)

3.      Apakah ada dasar dari al-Qur’an atau Hadits yang menyatakan bahwa umat Islam yag memiliki dosa besar maupun kecil akan mampir dulu ke neraka baru masuk surga?

 

Jawaban:

 

Pertanyaan no. 1:

Pacaran” dalam kamus bahasa Indonesia mempunyai beberapa arti (Purwodarminto, 1976) :

1.      Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka.

2.      Pacaran berarti “bergendak” yang sama artinya dengan berkencan atau berpasangan untuk berzina.

3.      Pacaran berarti berteman dan saling menjajaki kemungkinan untuk mencari jodoh berupa suami atau istri.

Pacaran menurut arti pertama dan kedua jelas dilarang oleh agama Islam, berdasarkan nash:

a. Allah berfirman:

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً ( الإسراء: 32)

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”

b. Hadits:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ( رواه البخاري: 2784, مسلم: 2391)

“Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta  ada mahramnya” (muttafaq alaihi)

Perkawinan merupakan sunnah Rasulullah dengan arti bahwa suatu perbuatan yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah agar kaum muslimin melakukannya. Orang yang anti perkawinan dicela oleh Rasulullah, berdasarkan hadits:

عن أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي * (رواه البخاري: 4675, مسلم: 2487)

“Dari Anas ra. Bahwasanya Nabi saw berkata: …tetapi aku, sesungguhnya aku salat, tidur, berbuka dan mengawini perempuan, maka barangsiapa yang benci sunnahku maka ia bukanlah dari golonganku”

Pada umumnya suatu perkawinan terjadi setelah melalui beberapa proses, yaitu proses sebelum terjadi akad nikah, proses akad nikah dan proses setelah terjadi akad nikah. Proses sebelum terjadi akad nikah melalui beberapa tahap, yaitu tahap penjajakan, tahap peminangan dan tahap pertunangan. Tahap penjajakan mungkin dilakukan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan atau sebaliknya, atau pihak keluarga masing-masing. Rasulullah memerintahkan agar pihak-pihak yang melakukan perkawinan melihat atau mengetahui calon jodoh yang akan dinikahinya, berdasarkan hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلاَ نَظَرْتَ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ اْلأَنْصَارِ شَيْئًا ( رواه النسائ: 3194, إبن ماجه و الترمذي)

“Dari Abu Hurairah ra ia berkata: berkata seorang laki-laki sesungguhnya ia telah meminang seorang permpuan Anshar, maka berkata Rasulullah kepadanya: “Apakah engkau telah melihatnya? Laki-laki itu menjawab: “Belum”. Berkata Rasulullah: “Pergilah dan perhatikan ia, maka sesungguhnya pada mata perempuan Anshor ada sesuatu” (HR. an-Nasa’i, Ibnu Majah, at-Tirmizi, dan dinyatakannya sebagai hadits hasan)

Rasulullah saw memerintahkan agar kaum muslimin laki-laki dan perempuan sebelum memutuskan untuk meminang calon jodohnya agar berusaha memilih jodoh yang mungkin berketurunan, sebagaimana dinyatakan pada hadits:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا وَيَقُولُ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ اْلأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ *( رواه أحمد : 12152, وصححه إبن حبان)

“Dari Anas ra. Rasulullah saw memerintahkan (kaum muslimin) agar melakukan perkawinan dan sangat melarang hidup sendirian (membujang). Dan berkata: Kawinilah olehmu wanita yang pencinta dan peranak, maka sesungguhnya aku bermegah-megah dengan banyaknya kamu di hari kiamat”

Dari kedua hadits diatas dipahami bahwa ada masa penjajakan untuk memilih calon suami atau isteri sebelum menetapkan keputusan untuk malakukan peminangan. Penjajakan ini mungkin dilakukan oleh pihak laki-laki atau pihak perempuan atau keluarga mereka. Jika dalam penjajakan ini ada pihak yang diabaikan terutama calon isteri atau calon suami maka yang bersangkutan boleh membatalkan pinangan akan perkawinan tersebut, berdasarkan hadits:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اْلأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا قَالَ نَعَمْ * ( رواه مسلم: 2545, البخاري: 4741)

“Dari Ibnu Abbas, ra, bahwasanya Rasululah saw bersabda: Orang yang tidak mempunyai jodoh lebih berhak terhadap (perkawinan) dirinya dibanding walinya, dan gadis dimintakan perintah untuk perkawinannya dan (tanda) persetujuannya ialah diamnya” (muttafaq alaih)

Dan hadits:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ فَخَيَّرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( رواه أبوداود: 1794, أحمد: 2340, إبن ماجه: 1865)

“Dari Ibnu Abbas ra, sesungguhnya jariah seorang gadis datang menghadap rasulullah saw dan menyampaikan bahwa bapaknya telah mengawinkannya dengan seorang laki-laki, sedang ia tidak menyukainya. Maka Rsulullah saw menyuruhnya untuk memilih (apakah menerima atau tidak)”. (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan ad-Daraquthni)

Masa penjajakan ini dapat disamakan dengan masa pacaran menurut pengertian ketiga di atas. Setelah masa pacaran dilanjutkan dengan masa meminang, jika peminangan diterima maka jarak antara masa peminangan dan masa pelaksanaan akad nikah disebut masa pertunangan. Pada masa pertunangan ini masing-masing pihak harus menjaga diri mereka masing-masing karena hukum hubungan mereka sama dengan hubungan orang-orang yang belum terikat dengan akad nikah.

Rasulullah saw memberi tuntunan bagi orang yang dalam masa pacaran atau dalam masa petunangan sebagi berikut:

1.      Pada masa pacaran atau masa pertunangan antara mereka yang bertunangan dan pacaran adalah seperti hubungan orang-orang yang tidak ada hubungan mahram atau belum melaksanakan akad nikah, karena itu mereka harus:

a.       Memelihara matanya agar tidak melihat aurat pacar atau tunangannya, begitu pula wanita atau laki-laki yang lain. Melihat saja dilarang tentu lebih dilarang lagi merabanya.

b.      Memelihara kehormatannya atau kemaluannya agar tidak mendekati perbuatan zina.

2.      Untuk menjaga ‘a’ dan ‘b’ dianjurkan sering melakukan puasa-puasa sunat, kerena melakukan puasa itu merupakan perisai baginya. Hal diatas dipahami dari hadits:

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ * (رواه مسلم: 2486, البخاري: 1772)

“Dari Ibnu Mas’ud ra berkata,  Rasulullah saw mengatakan kepada kami: Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memlihar farj (kemaluan), dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesunguhnya puasa itu perisai baginya” (muttafaq alaih)

 

 

Jawaban soal kedua tentang kedudukan wanita dalam pandangan Islam

Agama Islam memandang kedudukan perempuan sama dengan kedudukan laki-laki seperti memandang kedudukan manusia pada umumnya, sebagaimana dinyatakan nash-nash berikut:

1.      Perempuan sebagiman manusia pada umumnya diciptakan Allah sebagi makhlukNya yang paling baik dibanding makhluk-makhluNya yang lain, Allah berfirman:

لَقَدْ خَلَقْنَا اْلإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ ( التين: 4)

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”.

2.      Allah memuliakan menusia. Allah SWT berfirman:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي ءَادَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً ( الإسراء: 70)

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”

3.      Allah SWT menjadikan manusia sebagi khalifah di bumi. Allah SWT berfirman:

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي اْلأَرْضِ خَلِيفَةً (البقرة: 30)

“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”..

Allah sebagai Dzat Yang Maha Pencipta lagi Maha Tahu, mengetahui dengan sungguh-sungguh kekuatan dan kelemahan manusia, sedang manusia sendiri bukanlah makhluk yang paling tahu tentang hakikat, kekuatan dan kelemahan dirinya. Dalam pada itu Allah berkehendak agar manusia tetap dalam keadaannya, ialah sebagai makhluk yang terbaik, sebagi makhluk yang mulia dan sebagi khalifatullah fil ardh.

Untuk menutupi kelemahan-kelemahan manusia dalam menjalankan tugasnya, Allah SWT menurunkan petunjuk berupa al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw dan menjadikan Nabi Muhammad sebagi panutan dan ikutan dalam melaksanakan petunjuk itu.

Sekalipun laki-laki dan perempuan kedudukannya sama di sisi Allah SWT, namun menurut kodratnya laki-laki berbeda dengan perempuan. Kerena perbedaan kodrat itu Allah menetapkan petunjuk-petunjuk yang sama antara kedua jenis itu dan ada pula petunjuk-petunjuk yang berbeda, sesuai dengan kodratnya, sehingga masing-masing mereka dapat menjadi makhluk terbaik, makhluk yang mulia dan dapat pula melaksanakan tugasnya sebagai khalifah Allah di bumi.

Kedua jenis ini harus ada dalam usaha memakmurkan bumi, keduanya harus bahu membahu, bekerja sama, tidak boleh ada yang kurang dari salah satu dari dua jenis itu.

Seandainya ada perbedaan dalam pelaksanaan syariat Islam pada suatu negara tentang laki-laki dan wanita, maka hal ini disebabkan perbedaan penafsiran terhadap al-Qur’an dan as-Sunnah, mungkin pula karena pengaruh kepercayaan yang telah berurat berakar pada suatu negara atau karena adat istiadat yang berlaku di negara itu.

 

Jawaban pertanyaan ketiga, tentang ada orang mukmin yang masuk neraka dahulu sebelum masuk ke surga

Hadits-hadits Nabi saw menerangkan bahwa setiap orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya akan masuk surga, sekalipun di antara mereka ada yang masuk surga secara bertahap. Maksudnya ialah ia masuk neraka lebih dahulu sebagai imbalan dari dosa-dosa yang pernah dilakukannya selama hidup di dunia, kemudian setelah habis masa siksaannya itu ia dimasukkan Allah kedalam surga, berdasarkan hadis berikut:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِي اللهُ عَنْه عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَدْخُلُ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ وَأَهْلُ النَّارِ النَّارَ ثُمَّ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى أَخْرِجُوا مِنَ النَّارِ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ مِنْ إِيمَانٍ فَيُخْرَجُونَ مِنْهَا قَدِ اسْوَدُّوا فَيُلْقَوْنَ فِي نَهَرِ الْحَيَا أَوِ الْحَيَاةِ شَكَّ مَالِكٌ فَيَنْبُتُونَ كَمَا تَنْبُتُ الْحِبَّةُ فِي جَانِبِ السَّيْلِ أَلَمْ تَرَ أَنَّهَا تَخْرُجُ صَفْرَاءَ مُلْتَوِيَةً قَالَ وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا عَمْرٌو الْحَيَاةِ وَقَالَ خَرْدَلٍ مِنْ خَيْرٍ * (رواه البخاري: 21, مسلم: 270)

“Dari Abu Sa’id al-Khudri ra, dari Nabi saw, ia bersabda: Penghuni surga kan masuk surga dan penghuni neraka akan masuk neraka, kemudian Allah ta’ala memrintahkan: Keluarkan dari neraka orang-orang yang dalam hatinya ada iman seberat biji sawi. Maka dikeluarkanlah mereka dari neraka yang warna (badannya) benar-benar hitam, lalu dimasukkan kedalam sungai hidup atau sungai kehidupan, lalu tumbuhlah mereka seperti biji yang tumbuh setelah air bah, adakah engkau tidak melihatnya, sesungguhnya ia keluar bewarna kuning yang melilit.” (muttafaq alahi)

Dan Hadis:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَأَعْلَمُ آخِرَ أَهْلِ النَّارِ خُرُوجًا مِنْهَا وَآخِرَ أَهْلِ الْجَنَّةِ دُخُولاً الْجَنَّةَ رَجُلٌ يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ حَبْوًا فَيَقُولُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلْأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلْأَى فَيَقُولُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ قَالَ فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلْأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلْأَى فَيَقُولُ اللهُ لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَإِنَّ لَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا وَعَشَرَةَ أَمْثَالِهَا أَوْ إِنَّ لَكَ عَشَرَةَ أَمْثَالِ الدُّنْيَا قَالَ فَيَقُولُ أَتَسْخَرُ بِي أَوْ أَتَضْحَكُ بِي وَأَنْتَ الْمَلِكُ قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحِكَ حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ قَالَ فَكَانَ يُقَالُ ذَاكَ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً  ( رواه مسلم: 272, البخاري: 6086)

“Dari Abdullah bin Mas’ud ra, berkata: bersabda Nabi saw : Sesungguhnya aku benar-benar mengetahui penduduk neraka terakhir masuk neraka dan penduduk surga terakhir masuk surga. Seorang laki-laki keluar dari neraka dengan merangkak, maka Allah memerintahkan (kepada orang itu): “Pergilah dan masuklah ke surga!” Laki-laki itu mendatangi surga itu sambil mengkhayalkan bahwa surga itu telah penuh. Lalu ia kembali dan berkata: “Wahai Tuhan aku dapati surga itu telah penuh.” Allah memerintahkan: “Pergilah dan masuklah ke surga!” Maka ia mendatanginya sambil mengkhayalkan bahwa surga itu telah penuh. Lalu ia kembali dan berkata: “Wahai Tuhan aku dapati surga itu telah penuh.” Maka Allah berfirman: “Pergilah dan masuklah ke surga, maka sesungguhnya (surga) itu semisal dunia dan sepuluh kalinya atau sesungguhnya surga itu sepuluh kali dunia.” Laki-laki itu berkata: “Engkau mengejek dan menertawakanku sedangkan Engkau pemilik(nya).” Aku (Ibnu Mas’ud) melihat Rasulullah tertawa hingga tampak gigi gerahamnya. Dan pernah pula dikatakan: “Yang demikian itu adalah penduduk surga yang paling rendah tingkatannya.” (muttafaq alahi)

Kedua hadis di atas menjelaskan bahwa ada orang yang beriman yang sebelum masuk surga, ia masuk neraka lebih dahulu, yang lamanya sesuai dengan berat atau ringannya dosa yang telah diperbuatnya selama hidup di dunia. Banyak hadis yang lain yang senada dan sama artinya dengan hadis diatas. (baca al-Lu’lu’ wal Marjan, hadits no. 118, 119, 120 dan sebagainya)

 

0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan di tanyakan