Kamis, 19 Maret 2020

ANTARA JIHAD & BERBAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUA

Loading



Dalam kitab Bulughul Maram yang hadits nomor 1168, ada kisah yang menarik yaitu dialog antara seorang pemuda dan Nabi Muhammad SAW terkait Jihad di jalan Allah SWT. Ada seorang pemuda yang pengen ikut berjihad di jalan Allah, ketika itu juga sang pemuda di Tanya oleh Rasulullah tentang kedua orang tuanya.. haditsnya berbunyi sebagai berikut:     

Hadits Riwayat Bukhari nomor 3004 dan Muslim 2549


Dan Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma berkata, "Ada seseorang menghadap Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam meminta izin ikut berjihad." Beliau bertanya, "Apakah kedua orang tuamu masih hidup?" Ia menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Kalau begitu, berjihadlah dengan berbakti kepada kedua orang tuamu." (Muttafaq Alaih).
Hadits senanda diriwayatkan oleh Ahmad dan abu dawud didalamnya ada tambahan. “  kembalilah, mintalah ijin kepada keduanya.. jika keduanya mengijinkan (maka kamu dapat berjihad) dan jika keduanya tidak mengijinkan maka berbuat baiklah kepada keduanya (hadits riwayat Ahmad dan abu dawut).
 [Shahih: Al-Bukhari (3004), Shahih Muslim (2549)]

Biografi Periwayat Hadits 
 Abdullah Bin Umar seorang sahabat yang Tekun Beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah, ia termasuk orang yang hidup ma'mur dan berpenghasilan banyak, ia adalah seorang saudagar yang jujur dan berhasil dalam sebagian besar dari kehidupannya.

Penjelasan Kalimat dari kitab subulussalam adalah salah satu kitab syarah hadits bulughul maram
Mengabdikan diri dengan memberikan pelayanan terbaik kepada kedua orang tua, merendahkan diri untuk mencari ridha keduanya, mengeluarkan harta guna memenuhi kebutuhan keduanya, disebut juga dengan jihad ditinjau dari persamaan kesulitan, karenanya ia meminta izin kepada Nabi untuk berjihad. Allah Ta'ala berfirman,
{Ùˆَجَزَاءُ سَÙŠِّئَØ©ٍ سَÙŠِّئَØ©ٌ Ù…ِØ«ْÙ„ُÙ‡َا}
"Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa ...." (QS. Asy Syura: 40), dan mungkin hal itu adalah bentuk majas dengan pengertian kebalikan; karena jihad memberikan kesusahan kepada musuh, lalu istilah itu dipakai dalam berkhidmat dan berbakti kepada orang tua.

Tafsir Hadits
Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa hukum jihad tidak wajib bagi orang yang masih mempunyai kedua orang tua atau salah satunya, berdasarkan riwayat Ahmad dan An-Nasa'i dari jalan Mu'awiyyah bin Jahimah bahwa bapaknya datang menghadap Nabi SAW seraya berkata,"Wahai Rasulullah, kedatangan saya ini ingin meminta pendapat dari Anda karena saya ingin berjihad," maka beliau bersabda, "Apakah ibumu masih ada?" Ia menjawab, "Ya," beliau bersabda, "Berbaktilah kepadanya.” [Shahih: An-Nasa'i (3104)]
zhahirnya, baik hukum jihad saat fardhu 'ain ataupun fardhu kifayah, ataupun orangtua menjadi susah atau tidak. Jumhur ulama berpendapat haram hukumnya berjihad bagi seorang anak, bila orangtua tidak mengizinkan atau salah satunya, jika mereka muslim; karena berbakti kepada keduanya adalah fardhu 'ain, sedangkan jihad adalah fardhu kifayah, akan tetapi jika hukum jihad berubah menjadi fardhu 'ain; maka tidak apa-apa langsung ikut berjihad walaupun tidak diizinkan keduanya.
Jika ada yang berkata, "Berbakti kepada kedua orangtua adalah fardhu 'ain, dan bila hukum jihad berubah menjadi fardhu 'ain, keduanya menjadi sama hukumnya, mengapa harus diutamakan berjihad daripada berbakti kepada keduanya?
Pendapatku: karena kemashlahatan berjihad lebih umum melingkupi semuanya, demi menjaga agama dan mempertahankan kehidupan kaum muslimin, kemashlahatan harus diutamakan daripada lainnya karena mencakup semuanya, sedangkan berbakti kepada kedua orangtua kemaslahatannya individual dan demi menjaga badan semata. Hadits itu juga menunjukkan betapa mulianya berbakti kepada kedua orangtua, karena lebih utama daripada berjihad. Sedangkan dalam hadits, seseorang tadi hanya meminta nasehat dari apa yang dialami, sebaiknya siapa saja yang meminta pendapat untuk memberikan gambaran yang jelas, terperinci sehingga bisa memberikan solusi yang paling tepat.

Fiqh Hadis
Tidak dibolehkan berjihad selama ada kedua ibu bapa atau salah seorang daripada keduanya, melainkan setelah mendapat kebenaran daripada mereka. Inilah pendapat jumhur ulama. Mereka mengatakan jika kedua ibu bapa melarang seseorang berjihad, maka jihad menjadi diharamkan ke atasnya apabila kedua ibu bapa itu beragama Islam. Ini kerana berbakti kepada kedua ibu bapa hukumnya fardhu ‘ain, sedangkan berjihad hukumnya fardhu kifayah. Menurut mereka lagi, jika dalam keadaan tertentu di mana jihad menjadi fardhu ‘ain, maka dalam keadaab ini tidak diperlukan lagi meminta kebenaran kedua ibu bapa, kerana kemaslahatan umum lebih penting berbanding kemaslahatan peribadi. Pendapat ini berlandaskan kepada hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Hibban daripada Abdullah bin ‘Amr (r.a), beliau berkata:



Abdullah Bin Abdurrahman AL-Basam dalam syarah bulughul maram mengatakan hal-hal peting dalam hadits ini
1. berbuat baik kepada kedua orang tua adalah wajib ain
2. jihad di jalan Allah SWT, meskipun mempunyai keistimewaan yang amat besar, namun keistimewaanya berada dibawah berbuat baik kepada kedua orang tua.
3. hadits diatas menerangkan kewajiban memberi nasehat jika di minta atau diajak bermusyawarah
4. menggambarkan tingginya kedudukan oeang tua sehubungan dengan anaknya.
 kesimpulanya dari point hadits diatas ada 2 hal pertama tentang Jihad dijalan Allah kedua berbakti kepada kedua orang tua.


Referensi
1. Kitab Bulughul Maram 
2. Syarah Hadits Bulughul Maram Abdullah Bin Abdurrahman Al Basam jilid 6
3. Ebook Subululussalam kampung sunnah
4. Al-Ibanah AL-Hakam syarah bulughul maram Syiekh Abu Abdullah bin Abd al-Salam ‘Allusy jilid 4
5. Karakteristik 60 Sahabat Rasulullah

* Semoga Bermanfaat *
*******************************************************************************

0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan di tanyakan